Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Wednesday, July 9, 2008

dokumen lelang pada proyek

Dokumen Lelang

BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS


6.1 DATA PROYEK
Nama Kegiatan : Pengadaan Pompa, Pembangunan Rumah Pompa Rumah Jaga
Ruang Generator Set dan Pintu Air Beserta Kelengkapannya

Paket Kegiatan : Pembangunan Rumah Pompa Saluran Kedung Asem

Lokasi : Kota Surabaya

Pemilik Proyek : Pemerintah Kota Surabaya Dinas Bina Marga dan Pematusan
Kota Surabaya

Sumber Dana : APBD 2007 (Pendapatan Daerah)

6.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Rumah Pompa Saluran Kedung Asem

• Pekerjaan Persiapan
• Pembangunan Rumah Pompa
• Pembangunan Rumah Jaga
• Pembuatan saluran drainase dan perlengkapannya
• Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
• Pembangunan Rumah Genset
• Pengadaan Pemasangan Pompa Banjir
6.1.2 RENCANA KERJA
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor
harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambargambar
pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang
disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan
cara melaksanakan pekerjaan tersebut hal-hal khusus bila diperlukan, persiapanpersiapannya,
peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauhmana hal tersebut mencakup
lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas dan
pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.

6.1.3 TEMPAT KERJA
Bilamana diperlukan tempat kerja dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan
proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor
harus menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan tambahan.

6.1.4 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan kontruksi yang
akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencanaan dan
Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian Kontraktor
karena tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan maka akibat yang ditimbulkan menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pada Keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang

SP-1



Dokumen Lelang

dilaksanakan telah mendapat persetujuan Direksi lapangan tidak berarti membebaskan
Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaan sesuai dengan isi kontrak.

6.1.5 TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
dengan ketentuan /petunjuk Direksi Lapangan.

6.1.6 SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di
dakam pekerjaan adalah standart meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud
adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram

6.1.7 PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk
memberikan petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan
dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Kontraktor.

Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi atau
Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk keperluan tersebut.

6.1.8 PEKERJAAN DAN BAHAN BAHAN YANG TERMASUK DIDALAM HARGA
SATUAN.
Pekerjaan dan bahan bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya seperti yang
disebutkan artikel artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana petunjuk tambahan
ataupun petunjuk petunjuk Direksi dilapangan harus tercakup dalam pembiayaan untuk
tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan, biaya biaya
penggantian sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau kerusakan atas milik
seseorang, kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja
dimana tidak ada mata pembiayaan khusus pengairan air darurat selama pelaksanaan kerja,
pembongkaran, peralatan bahan peledak serta alat alatnya, penempatan bahan bahan sesuai
dengan petunjuk perlindungan, perkuatan pengaturan as saluran dan tenaga ahli untuk
keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lainyang biasaanya diperlukan guna
menyelesaikan pekerjaan sebaik baiknya.

6.1.9 LAPORAN.
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk
setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk Direksi. Ringkasan laporan tersebut harus mencantumkan
keadaan cuaca jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga pengawas, dan pelaksana. Alat
alat yang dipergunakan, jumlah bahan bahan bangunan lokasi pekerjaan kemajuan
fisik dari pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang timbul dilapangan serta
pemecahannya dan rencana kerja minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap akhir pekan
untuk dievaluasi.
SP-2



Dokumen Lelang

c. Laporan lain seperti laporan harian dan lain lain sesuai dengan uraian dalam syarat
syarat umum kontrak.
6.1.10 GAMBAR–GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah:
- Gambar yang termasuk dalam dokumen tender
- Gambar perubahan yang disetujui Direksi
- Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
b. Kalkir asli dari gambar-gambar proyek disimpan Laporan kemajuan pekerjaan harus
diserahkan oleh kontraktor pada setiap akhir pekan untuk dievaluasi.
c. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set cetak biru dikantor lapangan untuk
dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
d. Gambar gambar pelaksanaan (shop Drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan
harus disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).
f. Semua ukuran dinyatakan dalam system metrik.
6.1.11 WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan perstujuan dari Direksi.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan
bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus
didatangkan dari gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang
cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Di dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi
yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang ada.
6.1.12 BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
a. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas
bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahanbahan
yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku
adalah edisi terakhir. Untuk bahan bahan yang mutunya belum diatur dalam
peraturan standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat
perstujuan dari Direksi sebelum dipergunakan.
c. Untuk bahan-bahan yang mutunya mudah berdasarkan standart internasional.
Apabila diperlukan Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat
SP-3



Dokumen Lelang

tes dari agen, distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang
bersangkutan.

d. Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah
pembelian (faktur) yang dipesan Kontraktor kepadsa leveransir atau distributor
pembelian bahan-bahan yang akan dipakai.
e. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dan bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan
diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari
bahan tersebut.
f. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
maka Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan
Kontraktor untuk menyingkirkannya dan di ganti dengan bahan-bahan yang sesuai
dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
g. Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak dapat terjadi kontaminasi atau mengalami proses
lainnya yang dapat mengakibatnya rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan
tersebut.
h. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
berbahaya seperti minyak, cairan laiinnya yang mudah terbakar, gas dan bahan
kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan
sekitarnya dapat dijamin.
i. Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman
atau petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
j. Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang
diajukan oleh Kontraktor, baik di lokasi proyek maupun digudang leveransir atau di
lokasi pabrik atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli tersebut
mempunyai wewenang untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahanbahan
yang diajukan Kontraktor.
6.1.13 PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM KEADAAN KERING
a. Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan
pekerjaan pada kondisi tanah yang kering, maka Kontraktor diharuskan membuat
bangunan atau tanggul sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup
beserta alat Bantu dan pelengkapnya untuk menjamin hal tersebut pada dasar galian,
dasar pondasi dan permukaan tanah lainnya adalah beban Kontraktor.
b. Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat
menyebabkan derasnya rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini
pelaksanaan pekerjaan menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat
menginstruksikan untuk menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam
keadaan kering.
SP-4



Dokumen Lelang

c. Kelalaian kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya
yang dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung
Kontraktor.
d. Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan pondasi
yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko kontraktor.
e. Hujan lebat yang mengakibatkan genangan pada galian tidak dianggap Force
Majeure dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi adalah beban Kontraktor.
f. Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan
sementara untuk mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan
dalam keadaan kering. Apabila pekerjaan telah dianggap selesai, maka Kontraktor
harus menimbun kembali saluran dan sudetan sementara seperti keadaan semula.
g. Untuk pembuatan pasangan talud (plengsengan) pada saluran-saluran yang sudah
ada. Kontraktor diharuskan membuat tanggul (kisdam) sepanjang talud dengan
ukuran dan Kontraktor yang disetujui oleh Direksi. Tanggul/kisdam harus dibuat
cukup kuat, tidak mudah rusak akibat kikisan air. Sebelum pelaksanaan pembuatan
tanggul dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar detail talud beserta
spesifikasi bahan yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
h. Persetujuan Direksi seperti tersebut pada butir (gambar) tidak mengurangi tanggung
jawab Kontraktor, jika sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud
serta akibat menjadi tanggung jawab Kontraktor.
i. Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan
aliran air di saluran.
6.1.14 PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian, dan
pemindahannya dari saluran, gorong-gorong tembok kepada dan apron, batu pinggir,
tembok bangunan dan stuktur lain yang diperlukan untuk dibongkar untuk
memungkinkan pembangunan atau perpanjangan atau perbaikan dari stuktur yang akan
dibongkar.

Pekerjaan harus juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat dari material
bongkaran dalam pasal ini, yang meliputi baik pembuangan atau penyelamatan
penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan terhadap kerusakan dari
material yang ditentukan oleh Direksi.

6.1.15 KEWAJIBAN KONTRAKTOR UNTUK MATERIAL YANG DISELAMATKAN
DAN STRUKTURAL YANG ADA
Bila pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap suatu jembatan, goronggorong
memerlukan pembongkaran lantai, gelagar, tembok kepala, pintu air atau bagian
struktur lainnya pembongkaran tersebut harus dilaksanakan tanpa menimbulkan
kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan.

Setiap kerusakan atau kehilangan dari bagian yang diselamatkan yang sementara
dibongkar atau setiap kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan yang

SP-5



Dokumen Lelang

disebabkan oleh keteledoran Kontraktor, harus dibuat baik kembali atas biaya
Kontraktor.

6.1.16 PENGATURAN PEMBUANGAN SISA-SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan pemilik tanah
dan memikul seluruh biaya untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk pembuangan
material sisa dan untuk penyimpanan dari material yang diselamatkan.

6.1.17 PROSEDUR PEMBONGKARAN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan pembongkaran disini meliputi seluruh pekerjaan pembongkaran
terhadap bahan-bahan yang sudah tidak berfungsi maupun guna melakukan
rehabilitasi terhadap ruang yang bersangkutan.
2. Pembongkaran ini meliputi pembongkaran dinding bata, kusen yang lama serta
bagian-bagian lain yang ditujukan dalam gambar.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pembongkaran yang dilakukan harus memperhatikan kaidah-kaidah structural
dan arsitektur juga pengaruh suara, debu dll terhadap lingkungan sekitarnya. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya
pembongkaran dan menghindari terjadinya kerusakan pada bagian-bagian
bangunan yang secara arsitektural masih dipertahankan.
2. Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Kontraktor harus menyampaikan
kepada Konsultan Pengawas mengenai metode/ cara pembongkaran yang akan
dilakukan.
3. Jenis peralatan yang digunakan.
4. Pembongkaran diusahakan seminimal mungkin timbulnya suara dan debu yang
dapat mengganggu lengkungan sekitarnya.
5. Jaringan-jaringan listrik, pipa-pipa air harus diamankan terlebih dahulu sebelum
dilakukan pembongkaran, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya
gangguan-gangguan pada jaringan secara keseluruhan.
6. Material hasil bongkaran harus ditempatkan pada tempat yang aman, dalam arti
tidak menggangu aktifitas serta aman terhadap pencurian, karena material
pembongkaran ini merupakan asset negara.
7. Untuk pembongkaran pasangan dinding bata, bahan bongkaran harus segera
dikeluarkan dari ruang dan ditempatkan diluar pada tempat yang sesuai.
5.1.18. PEMINDAHAN DARI MATERIAL BONGKARAN
a. Seluruh material yang diselamatkan tetap merupakan milik dari pemilik yang sah
sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada material bongkaran yang
menjadi milik Kontraktor. Seluruh material yang diselamatkan harus disimpan
sebagaimana diminta oleh Direksi.
SP-6



Dokumen Lelang

b. Seluruh material dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau
diselamatkan dapat dibakar atau jika tidak dibuang seperti yang disetujui oleh
Direksi.
6.2 PEKERJAAN PERSIAPAN
6.2.1 Pembersih Lapangan
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari pepohonan,
semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan semua material
tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Direksi
pekerjaan.

Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus
dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai , serta areal diratakan dan
dirapikan kembali.

Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa
harga satuan pekerjaan.

6.2.2 PENGUKURAN
6.2.2.1 Jaringan Titik Tetap
a. Kontraktor harus membuat jaringan patok titik tetap local yang disahkan Direksi
lapangan dan Perencana. Referensi Elevasi ditetapkan berdasarkan patok BPN atau
elevasi yang ditetapkan Direksi lapangan dan perencana.
b. Semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang
dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di
atas.
c. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam proyek ini tercantum
dalam gambar-gambar rencana atau ditunjukkan oleh Direksi di lapangan.
6.2.2.2 Pengukuran Kembali
a. Apabila ada perubahan akan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan
setempat bersama Direksi.
b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
c. Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan pembuatan
serta pemasangan patok Bantu akan ditentukan oleh Direksi.
d. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasikan
angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi
untuk diminta penjelasannya.
e. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan
hasil pengukuran ulang, maka Direksi akan memutuskan hal itu.
SP-7



Dokumen Lelang

f. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g. Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan disetujui oleh Direksi selambatlambatnya
10 hari setelah tanggal SPK.
6.2.2.3 Pekerjaan Pengukuran dan Survey Lapangan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil teknisnya
untuk melakukan survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
khususnya lokasi rencana konstruksi apakah terdapat ketidaksesuaian. Kontraktor
bersama-sama dengan Direksi harus secara bersama-sama mengambil peil
permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua kekhususan terhadap
mana semua pekerjaan didasarkan.
b. Kontraktor harus menyediakan dan merawat stasion survey yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dan harus mebongkarnya setelah pekerjaan selesai.
c. Kontraktor harus memberitahu Direksi sekurang-kurangnya 24 jam dimuka, bila
akan mengadakan leveling pada semua bagian daripada pekerjaan.
d. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor, semua bantuan
diperlukan Direksi dalam pengadaan pengecekan leveling tersebut.
yang
e. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Direksi bila dipandang perlu untuk
mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
f. Kontraktor harus membuat peil/titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap
bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama
berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
g. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut
ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap
mengadakan pengukuran ulang.
h. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan
sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi.
i. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi. Sudut, koordinat, serta letak patokpatok
harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan. Kebenaran dari hail laporan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
j. Jika menurut pendapat Direksi kemajuan Kontraktor tidak memuaskan untuk
menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor
tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang
ditentukan. Direksi dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk
mengerjakan survey lapangan dan membebankan seluruh biayanya kepada
Kontraktor.

6.2.3 Pematokan dan Bouwplank
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus melaksanakan pematokan
dan pemasangan bouwplank sesuai petunjuk Direksi.
SP-8



Dokumen Lelang

b. Bauwplank harus dibuat tegak lurus sumbu saluran dan harus dibuat selebar pondasi
saluran.
c. Bauwplank bangunan harus dibuat sejajar dengan dinding tepi bangunan sejarak
tertentu diluar galian pondasi.
d. Patok dan bauwplank harus dibuat kokoh, tidak mudah rusak dan tidak bergerak serta
harus dijaga agar tidak rusak/hilang selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Elevasi yang tercantum dalam bauwplank dan patok akan menjadi dasar pelaksanaan
pekerjaan baik dalam penentuan dimensi, ketinggian maupun as bangunan atau
konstruksi lainnya.
6.2.4 Mobilisasi
a. Kegiatan Mobilisasi
Kegiatan Mobilisasi meliputi hal sebagai berikut :

1. Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan pangkalan Kontraktor dan
kegiatan-kegiatan pelaksanaan. Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang
didasarkan atas peralatan yang diserahkan dalam penawaran dari suatu lokasi
tertentu atau dari pelabuhan bongkar di Indonesia ke tempat yang digunakan
sesuai ketentuan Kontrak.
2. Pembanguan dan pemeliharaan pangkalan, termasuk Kontraktor, tempat tinggal,
bengkel-bengkel, gudang-gudang dan sebagainya. Bangunan ini akan tetap
menjadi milik Kontraktor setelah pekerjaan pembangunan proyek selesai.
Pengadaan dan pemeliharaan peralatan lapangan seperti tercantum spesifikasi ini.
Peralatan ini akan tetap menjadi milik kontraktor setelah pekerjaan pembangunan
proyek selesai. Pekerjaan harus termasuk pula pekerjaan demobilisasi dari daerah
kerja yang dilaksanakan oleh pihak Kontraktor pada akhir kontrak, termasuk
membongkar kembali seluruh instalasi-instalasi, peralatan dari tanah milik
Pemerintah, dan pihak Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan
perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja, sehingga kondisinya sama
dengan keadaan sebelum pekerjaan dimulai.
b. Waktu Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan diatas harus diselesaikan dalam jangka waktu
pekerjaan. Dalam hal dimana pihak Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan atau kalau menurut pendapat Direksi, ternyata
pelaksanaan mobilisasi tidak lancar sesuai program mobilisasi yan telah disepakati
bersama, maka dalam hal ini Direksi berhak untuk menempuh kebijaksanaan yaitu
mengeluarkan berita acara pembayaran pendahuluan, dengan nilai pembayaran untuk
mobilisasi diambil setingi-tingginya 70 % dari ketentuan di atas.

Sisanya akan ditahan dan berita acara pembayarannya baru dikeluarkan setelah Pihak
Kontraktor berhasil menyelesaikan sisa bagian pekerjaan mobilisasi dalam jangka
waktu Masa Pelaksanaan.

6.2.5 Kantor Lapangan/ Ruangan Direksi
SP-9



Dokumen Lelang

a. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Direksi
selama pelaksanaan pekerjaan, transportasi, alat komunikasi serta gudang untuk
menyimpan bahan dan peralatannya.
b. Lokasi untuk membangun gudang dan kantor lapangan akan ditentukan oleh Direksi.
c. Ukuran dan bentuk gudang, kantor lapangan beserta perlengkapnnya. Atas petunjuk
yang diberikan, Kontraktor harus menyiapkan gambar rencana dari gudang dan kantor
lapangan tersebut.
d. Syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi untuk pembuatan gudang dan kantor
lapagan adalah penyediaan sarana sanitasi air bersih, sambungan listrik, alat pemadam
api dan kotak pertolongan pertama.
e. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
f. Tempat kosong untuk parkir kendaraan proyek harus disediakan di sekitar kantor
lapangan.
g. Pada saat pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus
diongkar oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan
tetap menjadi milik Kontraktor.
h. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan mendapat
pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk dalam pembiayaan
menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa Direksi Keet.
i. Bangunan untuk kantor Direksi yang diuraikan dalam pasal diatas akan dibayar secara
harga unit price untuk sewa direksi keet, dimana harus dianggap bahwa pembayaran
dilaksanakan secara penuh baik untuk pekerjaan pembangunan, pengadaan, pelayanan,
pembersihan maupun pekerjaan pembongkaran bangunan setelah selesai penanganan
pekerjaan.
j. Kontraktor harus menyediakan sendiri sumber air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, garam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang
dapat merusak pelaksanaan pekerjaan.
k. Kontraktor harus menyediakan generator sebagai daya listrik secukupnya, guna
kebutuhan penerangan proyek dan keperluan pelaksanaan pekerjaan.
l. Kontraktor bertanggung jawab atas semua biaya pengadaan fasilitas tersebut pada
butir a dan b.
m. Kontraktor harus membuat bangunan Direksi keet serta gudang bahan yang luas dan
bentuknya akan ditentukan kemudian.
n. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan dan sinar
matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
o. Kontraktor wajib membuat urinoir dan WC termasuk instalasi, untuk keperluan
pekerja selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor harus membuat septictank berikut
resapannya untuk membuang air kotor dari urionir dan WC. Lokasinya akan
ditentukan kemudian oleh Direksi, langsung di lapangan.
SP-10



Dokumen Lelang

p. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang Direksi keet
atas usulan Kontraktor dan persetujuan Direksi.
6.2.6 Pengaturan Lalu Lintas
a. Lalu Lintas Proyek
1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor diharuskan mematuhi dan mentaati
ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaannya
mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor diharuskan
mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi setempat yang berwenang
yaitu Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan.
2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian rupa agar
gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga sekecil
mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong-gorong yang
diakibatkan oleh lalu lintas proyek dibebankan pada Kontraktor dan harus
disetujui Direksi.
b. Pengalihan Arus Lalu Lintas Umum dan Pembuatan Jalan Darurat
Kontraktor diharuskan membuat rencana khusus untuk setiap sub proyek sehubungan
dengan pengaturan lalu lintas dalam menunjang kelangsungan pekerjaan. Pelaksanaan
pekerjaan yang menuntut dialihkannya arus lalu lintas umum untuk sementara waktu
harus mendapat persetujuan Direksi dan dengan seijin Polisi Lalu Lintas dan Dinas
Perhubungan.

c. Pengaturan Pengangkutan Alat-alat Bantu dan Bahan Konstruksi
1. Pengangkutan alat-alat berat ke lokasi proyek harus diatur sedemikian rupa agar
beban total dari kendaraan yang mengangkut alat-alat berat tersebut tidak
melampaui kapasitas jalan/jembatan yang dilalui. Untuk itu alat-alat serta yang
dimaksud harus diuraikan menjadi beberapa bagian untuk kemudian diangkut
beberapa kali. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengangkutan bahanbahan
konstruksi.
2. Apabila Direksi memandang perlu, maka Kontraktor diharuskan meminta
pengawalan dari instansi yang berwenang.
d. Rambu-rambu Sementara
Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan menempatkan ramburambu
lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi penting termasuk rintanganrintangan
di sekitar lokasi proyek. Penempatannya yang harus dengan persetujuan
polisi lalu lintas atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta
susunan kalimat pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dimengerti oleh setiap
pengendara kendaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari harus diberi
penerangan. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Direksi, Kontraktor
diharuskan menyingkirkan semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan sementara
yang tidak diperlukan lagi yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk pengaturan
lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

SP-11



Dokumen Lelang

e. Pengaturan Pemindahan Jaringan Pipa dan Kabel/Utilitas eksisting
1. Yang termasuk dalam istilah pipa dan kabel/Utilitas eksisting adalah pipa
distribusi air bersih PDAM, pipa gas, kabel listrik, dan kabel TELKOM yang
pemasangan jaringannya di atas maupun tertanam dan di bawah permukaan tanah.
2. Semua pipa dan kabel yang termasuk dalam kategori (d) diatas dan yang sudah
tidak berfungsi lagi serta jalurnya melintasi dan menghalangi aliran air dalam
saluran harus disingkirkan atau dipotong sesuai petunjuk Direksi.
3. Biaya penggantian dan perbaikan atas kerusakan terhadap pipa dan kabel yang
masih berfungsi sebagai akibat dari kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaannya adalah menjadi beban Kontraktor sepenuhnya.
4. Apabila dalam rangka pekerjaan penggalian saluran baru atau penggantian
memperdalam dasar saluran lama ditemui lintasan pipa dan kabel yang masih
berfungsi, maka Direksi dan Kontraktor menghubungi instansi yang mengelola
jaringan tersebut untuk menentukan biaya pemindahan jalur pipa dan kabel yang
dimaksud untuk dialihkan di bawah dasar saluran rencana.
5. Direksi berhak menunjuk seorang ahli yang akan memberi pengarahan dan
mengawasi semua pekerjaan instansi dalam rangka pemindahan dan pengalihan
jalur atau lintasan pipa dan kabel.
6.2.7 Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek di lokasi yang ditunjuk
Direksi, Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata dan warna akan ditentukan Direksi.

6.2.8 Gambar-gambar yang harus Dipersiapkan oleh Kontraktor.
6.2.8.1 Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak diterimanya
Surat Perintah Mulai Kerja dari Pemilik pekerjaan, dimaksud untuk mendapatkan
gambaran kondisi lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan gambar yang diterima
oleh Kontraktor dan Pemilik Pekerjaan.

Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan disetujui oleh
Direksi pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dan dasar pembuatan gambar-gambar
selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan.

Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut diatas, akan merupakan dasar pokok
kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pemilik pekerjaan untuk menghitung
volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan telah dilaksanakan oleh
Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pemilik pekerjaan.

Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor, harus bisa memberikan secara jelas
hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain :

. Bentuk tiap jenis bangunan yang akan dikerjakan
. Elevasi muka tanah asli dan masing-masing dikerjakan
. Dimensi bangunan pelengkap
. Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
SP-12



Dokumen Lelang

. Rencana garis galian pondasi
. Hal-hal lain sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
Adapun gambar-gambar yang harus dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain :
. Construction Drawing atau Working Drawing
. Shop Drawing
. As Built Drawing

Semua gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman pelaksanaan
pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan sesungguhnya, apabila sudah
mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pemilik pekerjaan.

6.2.8.2 Construction Drawing atau Working Drawing
Construction Drawing atau Working Drawing adalah gambar rencana bangunan yang
telah disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan telah disetujui dan
disyahkan oleh Pemilik pekerjaan.

Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan rencana elevasi posisi
dan kedudukan dari masing-masing jenis bangunan yang tergambar pada Construction
Drawing atau Working Drawing harus mengacu dan didasarkan pada Design Drawing
yang diberikan oleh Pemilik pekerjaan.

Apabila karena kondisi dan situasi lapangan yang sesungguhnya, sehingga
mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan
bangunan, maka Kontraktor harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pemilik Pekerjaan atau Direksi. Atas dasar persetujuan pemilik pekerjaan,
jika ada penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka kondisi
terakhir rancang bangun yang telah disepakati bersama, disetujui dan disyahkan Pemilik
pekerjaan adalah yang mengikat pada kondisi awal pelaksanaan pekerjaan, dan
merupakan dasar serta acuan utama bagi Kontraktor pada pelaksanaan pekerjaan.

“Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang dipersiapkan oleh Kontraktor
tersebut, harus bisa memberikan satu gambaran rancang bangun yang akan dilaksanakan
pada kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan antara lain :

. Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal
. Dimensi rencana bangunan
. Elevasi posisi dan kedudukan bangunan
Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain
“Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang disyahkan oleh Pemilik
pekerjaan, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume awal saat akan
dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “Mutual Check” pada kondisi pelaksanaan 0%.
Kontraktor wajib membuat copy “Construction Drawing” atau “Working Drawing”
sebanyak minimal 5 (lima) copy dengan distribusi dua copy untuk Direksi pekerjaan dan
pengawas, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar lainnya harus
diserahkan kepada Pemilik pekerjaan.

Pembuatan Working Drawing dan Perhitungan Mutual Check harus sudah selesai dan
disetujui oleh Direksi dan Pemilik selambat-lambatnya 2 minggu setelah tanggal SPK.

SP-13



Dokumen Lelang

Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan adanya
penyesuaian pelaksanaan karena kondisi lapangan “Engineering Adjustment” atau
perubahan desain “Revised Design” semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume
pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau kurang.

Untuk kondisi “Engineering Adjustment”, tidak diperlukan adanya gambar baru yang
disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan, namun Kontraktor wajib memberikan laporan tertulis
serta sketsa penyesuaian guna mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
tembusan kepada Pemilik pekerjaan. Sedang pada kondisi perubahan desain “Revised
Design”, Pemilik Pekerjaan secara resmi akan memberikan gambar perubahan desain
yang telah disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan kepada Kontraktor secara administratif
dalam bentuk “Variation Order”.

Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Construction Drawing” atau
Working Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.

6.2.8.3 “Shop Drawing”
Kontraktor harus membuat shop Drawing untuk setiap bangunan yang akan dikerjakan;
Shop Drawing harus dilengkapi gambar detail meliputi ukuran lahan dan lain-lain.

“Shop Drawing” yang disiapkan oleh Kontraktor tersebut, harus diserahkan kepada
Pemilik Pekerjaan, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan
oleh Pemilik Proyek.

Gambar unit bangunan atau “Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap memuat :

. Bentuk unit bangunan serta dimensinya
. Material yang akan dipakai serta spesifikasinya
. List komponen unit bangunan yang memuat :
a. Panjang, lebar, tebal komponen unit bangunan
b. Berat persatuan komponen unit bangunan dan lain-lain
c. Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain.

Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi termasuk
dalam kategori “Shop Drawing”. Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing”
sebanyak minimum 5 (lima) copy, dengan distribusi dua copy untuk Direksi Pekerjaan
dan pengawas, satu copy dipasang di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan
satu copy serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan.

Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Kontraktor, serta sudah harus diperhitungan termasuk “Overhead” pada analisa
harga satuan pekerjaan.

6.2.8.4 As Built Drawing
SP-14



Dokumen Lelang

Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan, berikut
pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang diberikan oleh Pemilik
Pekerjaan, dan Kontraktor telah melakukan pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka
Kontraktor diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As Built Drawing”.

Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi antara
lain:

. Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada
. Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan
. Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan
. Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Kontraktor kepada
Direksi pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya diserahkan kepada Pemilik
pekerjaan guna mendapatkan pengesahan dari Pemilik Pekerjaan.

Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor atau
yang “mutual check” volume pekerjaan 100 %. Semua mengacu dan didasarkan pada
gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Pemilik Pekerjaan, dan merupakan
volume akhir yang akan dibayar oleh Pemilik pekerjaan kepada Kontraktor.

Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy, dengan
distribusi dua copy untuk Direksi Pekerjaan dan pengawas, 3 (tiga) serta gambar aslinya
harus diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan termasuk data dan perhitungan hasil
pengukuran akhir sebagai pendukungnya.

Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Kontraktor, sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga
satuan pekerjaan. As Built Drawing harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Direksi
selambat-lambatnya bersamaan dengan STT-1.

6.2.8.5 Administrasi Proyek
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan berupa
buku tamu, buku lapangan bahan, material, alat dan perkerja, catatan harian cuaca dan
lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib membuat
harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data penunjangnya dan
foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Proyek.

Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau schedule,
rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material, kebutuhan sumberdaya dan peralatan
dan harus mendapat persetujuan dari Pengawas dan Direksi.

6.3 SARANA PENUNJANG PEKERJAAN
SP-15



Dokumen Lelang

6.3.1 Photo Dokumentasi
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan
dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat dokumentasi
kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi.
Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan
gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan
sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa
merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.

Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang berbeda atau
sesuai dengan pengarahaan Direksi pekerjaan, dan sudah harus bisa memberikan
gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.

Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada kondisi tahap
kegiatan pelaksanaan pekerjaan :

. Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0 %
. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 25 %
. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50 %
. Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 75 %
. Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100 %
Photo dokumetasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos masing-masing
rangkap 5 (lima) dengan distribusi 1 (satu) copy dipasang di barak kerja dan 4 (empat)
copy lainnya ditata rapi pada album photo dan diserahkan kepada Pemilik pekerjaan.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan, disamping
cetakan ukuran kartu pos sebanyak 4 (empat) copy, Kontraktor juga diwajibkan
menyerahkan tambahan 3 (tiga) copy ukuran 11 R, diberi bingkai, sedangkan
pengambilan photo dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan
ditentukan oleh Direksi pekerjaan.

Di samping dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Direksi pekerjaan Kontraktor
bisa melaksanakan pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan
lainnya yang dianggap berguna dan cukup mempunyai nilai penting untuk
didokumentasikan. Pada saat penyerahan photo dokumentasi, Kontraktor juga harus
menyerahkan negatif film, ditata menurut urutan photo dokumentasi yang diserahkan.

Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumemntasi tersebut sepenuhnya
menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan
termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.

6.3.2 Jalan Kerja
Untuk menuu ke lokasi pekerjaan, mengangkut bahan material yang akan dipakai, dan
transportasi pembuangan bahan material tidak terpakai keluar lokasi pekerjaan, dan
pemeriksaan berkala Direksi pekerjaan atau Pemberi Pekerjaan serta keperluan lainnya.
Kontraktor diwajibkan menyiapkan atau membuat jalan kerja yang layak guna kegiatan
tersebut diatas untuk menunjang dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan.

Dari waktu ke waktu selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban
memelihara jalan kerja agar selalu layak dilalui sehingga tidak menimbulkan dampak

SP-16



Dokumen Lelang

lingkungan negatif pada masyarakat di sekitarnya maupun masyarakat lain yang juga
memerlukan dan melewati jalan kerja tersebut.

Kelancaran fungsi drainase lingkungan di sepanjang jalan kerja, juga yang secara
langsung terpengaruh adanya jalan kerja, juga termasuk menjadi tanggung jawab
Kontraktor dari segi pemeliharaannya.

Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak
diperlukan adanya jalan kerja khusus maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan
sarana jalan kerja ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analiasa harga satuan pekerjaan.

6.3.3 Pengeringan atau “Coffering dan Dewatering”
Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan
kadang-kadang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini,
Kontraktor diwajibkan mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan
dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena bisa
menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada prinsipnya
selama masa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai kedudukan
bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air.

Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase
lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada
masyarakat dan lingkungan setempat.

Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan
diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat
pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban kerja
kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga
satuan pekerjaan.

Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya
konstruksi pengertian sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka
perhitugan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan pengeringan tersebut
diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) M’ untuk pekerjaan “coferring” atau
“kisdam” dan Lump sum untuk pekerjaan “dewatering”, sedangkan harga satuan
pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang
dipakai peralatan yang dipergunakan, “Overhead” dan keuntungan Kontraktor.

6.4 PEKERJAAN TANAH
6.4.1 Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan persiapan lapangan,
galian semua jenis material apapun yang ditemui penanganan, penghamparan dan
pemadatan material timbunan yang diperlukan, pembuangan semua material sisa galian,
pengeringan (bila diperlukan), perlindungan terhadap daerah di sekitarnya, urugan
kembali, pengupasan muka tanah, timbunan tanah pada alur dan elevasi sesuai yang
ditunjukkan pada gambar.

SP-17



Dokumen Lelang

Seluruh area yang termasuk dalam batas batas pekerjaan tanah akan dikerjakan dalam
jalur, tingkatan dan elevasi, kemiringan, potongan melintang yang sesuai dalam gambar
dengan tambahan yang diijinkan untuk ketebalan plesteran dan pasangan batu dimana
perlu kemiringan dan bentuk saluran drainase sedemikian rupa sehingga mempunyai
penampilan seragam yang rapi pada penyelesaiannya dan harus disetujui oleh Direksi.
Material galian untuk memenuhi kebutuhan bahan tambahan disimpan untuk
penggunaan berikutnya atau ditempatkan sebagai bahan timbunan segera setelah
penggaliannya dengan persetujuan Direksi.

Bila tidak langsung digunakan penyimpangan bahan galian yang akan digunakan tidak
diperbolehkan diletakkan di jalan. Batu besar yang tidak diperkenankan untuk material
timbunan dapat disimpan/dicadangkan bagi keperluan pasang batu, sesuai dengan
spesifikasi. Penggunaan semua material galian untuk keperluan tertentu ditentukan oleh
Direksi. Kontraktor tidak diperkenankan menghamburkan atau dengan kata lain
membuang material galian yang berguna. Semua galian akan dilaksanakan dengan
batasan dan sesuai kebutuhan yang diperlihatkan pada pasal-pasal dari spesifikasi ini
berkenaan dengan masalah pengendalian air. Tidak diperbolehkan menebang pohon
tanpa ijin dari Direksi dan Instansi yang terkait.

Pekerjaan urugan dan galian harus benar-benar rata menurut gambar-gambar potongan
memanjang dan potongan melintang dengan permukaan dan kemiringan yang rapi dan
benar-benar rata dan teratur. Apabila tidak disebutkan lain, semua rumput tanaman dan
semua bahan-bahan yang merusak harus dibuang sebelum bahan urugan diletakkan pada
tempatnya. Semua bahan-bahan yang lemah atau mudah rusak harus diganti denga
bahan-bahan yang baik seperti syarat yang ditetapkan oleh Direksi.

Bahan galian yang didapatkan dari tempat galian tidak menckupi bagi keperluan
penimbunan maka dapt diperoleh tambahan galian dari daerah bahan galian lain yang
telah disetujui Direksi. Lokasi bahan galian yang telah digali harus diperbaiki
sedemikian rupa untuk menghilangkan kemiringan tanah yang tajam dan tidak stabil
atau hal lain yang kurang baik dan berbahaya. Luas dan kedalaman galiam masih dalam
batas area yang telah disetujui Direksi. Kontraktor bertanggung jawab terhadap
pengaturan dan pembayaran semua bahan galian termasuk bahan lempung dan bahan
yang dipilih sesuai persetujuan Direksi.

6.4.2 Penyelidikan Lapangan
Data penyelidikan tanah yang relevan (jika ada), pada Direksi dapat digunakan sebagai

panduan/patokan bagi kondisi permukaan dan di bawah permukaan tanah dalam proyek

ini. Data pengeboran dan informasi yang berkaitan (jika tersedia) memberi gambaran

kondisi di bawah permukaan tanah hanya pada lokasi dan waktu tertentu.

Kondisi tanah pada lokasi lainnya mungkin berbeda dengan kondisi pada lokasi

pengeboran. Juga waktu berpengaruh terhadap perubahan lapisan bawah tanah atau

muka air pada lokasi pengeboran. Direksi tidak menjamin pernyataan, pikiran atau

kesimpulan yang dimaksud dalam laporan penyelidikan tanah yang tersedia. Kontraktor

harus memperbaiki semua tanggung jawab bagi pengurangan dan kesimpulan yang

dibuat olehnya yang menyangkut kondisi material/bahan yang akan digali, kesulitan

yang dihadapi, pengeringan, menjaga galian yang diperlukan dan pekerjaan akibat

kondisi lapisan di bawah tanah di lokasi pekerjaan. Direksi tidak akan bertanggung

SP-18



Dokumen Lelang

jawab atas kehilangan/kerugian yang diderita Kontraktor sebagai akibat perbedaanperbedaan
kondisi yang digambarkan oleh kesimpulan Kontraktor tersebut, contohcontoh,
percobaan atau laporan-laporan dan kondisi nyata yang ditemui selama
pelaksanaan pekerjaan.

6.4.3 Ijin Kerja
Sebelum pekerjaan yang diperlukan untuk semua pekerjaan galian yang akan
dilaksanakan harus mendapat ijin kerja dari Direksi maupun instansi terkait.

6.4.4 Penurapan dan Perlindungan
Galian yang terlampau curam dan diperkirakan tidak stabil sehingga membahayakan
para pekerja atau untuk menghindari kerusakan pekerjaan dari longsoran tanah, perlu
dilakukan penurapan. Bila diperlukan, lebar galian dapat diperbesar untuk memberi
tempat bagi pelaksanaan penurapan, pelindungan dan peralatannya. Kontraktor harus
melengkapi, meletakkan dan meindahkan kembali peralatan penurapan, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi.

Kontraktor harus melengkapi gambar yang memperlihatkan detail dari penurapan yang
diusulkan akan digunakan bersama dengan smua perhitungan dilakukan oleh tenaga ahli
yang mampu sebelum pekerjaan penggalian dimulai. Gambar yang telah disetujui dan
perusahannya yang menurut pendapat Direksi dianggap perlu demi keamanan personil
dan atau pekerjaan akan dikembalikan pada Kontraktor untuk dilaksanakan. Pekerjaan
penggalian tidak boleh dimulai tanpa seijin Direksi. Ijin yang diberikan tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari kewajiban dan tanggung jawab sesuai kontrak.

6.4.5 Pengendalian Air
Kontraktor harus menyediakan, memasang dan mengoperasikan semua peralatan yang
diperlukan untuk menjaga galian bebas dari air/genangan selama pelaksanaan konstruksi
dan harus membuang air hingga tidak menimbulkan kerusakan terhadap benda-benda di
sekitarnya, atau menyebabkan gangguan atau mengancam umum. “Interceptor Drain”
perlu untuk menjaga air permukaan jangan sampai masuk ke lubang galian konstruksi.
Untuk penggalian di bawah air, Kontraktor harus mengusahakan melaksanakan
pengeringan di sekitar lokasi galian dengan metoda yang harus diusulkan oleh
Kontraktor dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.

Tanggul akan sangat baik digunakan mencegah kerusakan akibat erosi selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kerusakan yang ditimbulkan diperbaiki atas biaya
Kontraktor.

6.4.6 Pekerjaan Galian
a. Uraian
SP-19



Dokumen Lelang

1. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, pembuangan tanah atau meterial lain
bila ada dari tempat kerja atau sekitarnya yang perlu untuk penyelesaian yang
memuaskan dari pekerjaan dalam kontrak ini.
2. Pekerjaan ini umumnya diiperlukan untuk pembuatan pondasi, pembuangan
material yang tidak terpakai atau humus, dan untuk pembentukan secara umum
dari tempat kerja sesuai dengan spesifikasi ini dan yang memenuhi garis,
ketinggian penampang yang ditunjukkan dalam gambar atau yang diperintahkan
oleh Direksi.
b. Toleransi Dimensi
1. Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi dari
yang ditentukan lebih dari 2 cm dari tiap titik.
2. Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka terhadap aliran air permukaan
harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
drainase yang bebas dari permukaan ini tanpa terjadi ganguan.
c. Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang tidak Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan, harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut :

1. Material yang berlebihan harus dibuang dengan menggali lebih lanjut
2. Daerah dimana digali lebih atau daerah retak atau lepas, harus dirug kembali
dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang diperintahkan
oleh Direksi.
d. Pelaporan dan Pencatatan
1. Untuk setiap pekerjaan galian, Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi,
sebelum memulai pekerjaan, gambar perincian potongan melintang atau
memanjang yang menunjukkan kondisi awal daripada tanah sebelum operasi
pembabatan dan penggarukan dilakukan.
2. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi gambar perincian dari seluruh
struktur sementara yang diusulkannya atau yang diperintahkan untuk digunakan
seperti skor, turap, cofferdam, dan tembok penahan dan harus memperoleh
persetujuan direksi sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksudkan
untuk dilindungi oleh struktur yang diusulkan tersebut.
3. Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi selesai,
Kontraktor harus memberitahu direksi. Bahan landasan atau material lain tidak
boleh dipasang sebelum kedalaman galian disetujui oleh direksi.
e. Prosedur Penggalian
SP-20



Dokumen Lelang

Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang ditentukan
dalam gambar atau ditunjukkan oleh Direksi dan harus mencakup pembuangan
seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai termasuk tanah, padas, batu
bata, batu, beton dan lain-lain. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan seminimal
mungkin gangguan terhadap material dibawah dan di luar batas galian.

f. Kondisi Tempat Kerja
Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan,
penggalian saluran air dan pembangunan saluran sementara, tembok ujung dan
cofferdam. Pompa agar siap di tempat kerja setiap saat untuk menjamin tak ada
gangguan dalam prosedur pengeringan dengan pompa.

g. Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
1. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian.
2. Selama masa pekerjaan galian, Kontraktor harus menjaga setiap saat suatu
lereng yang stabil yang mampu menahan pekerjaan sekitarnya. Bila diperlukan,
Kontraktor harus menahan atau menyangga struktur di sekitarnya yang jika
tidak dilakukan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian itu.
3. Pada setiap saat dimana kedalaman galian melebihi ketinggian di atas kepala,
Kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang
tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan
galian cadangan serta perlengkapan P3K harus tersedia di tempat kerja galian.
4. Seluruh tepi galian terbuka harus diiberi penghalang yang cukup
untukmencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya dan setiap galian
terbuka pada badan malam hari dengan drum dicat putih atau lampu kuning
sesuai dengan ketentuan direksi.
h. Penggunaan dan Pembuangan Material Galian
Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan
proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau urugan kembali maupun lime treatment.

Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, sejumlah besar akar atau
benda tertumbuhan yang lain dan tanah yang komprensif yang menurut Direksi akan
menyulitkan pemadatan dari material atau yang mengakibatkan kerusakan atau
penurunan yang tidak dikehendaki harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.

Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atau setiap material
yang tidak disetujui oleh direksi teknik sebagai bahan timbunan harus dibuang dan
diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor di luar tempat kerja sesuai petunjuk
direksi. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
untuk pembuangan material yang berlebih atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah di mana pembuangan dilakukan.

SP-21



Dokumen Lelang

i. Pembuangan Material Pekerjaan Sementara dan Perapian Tempat Bekas Galian
1. Terkecuali diperintahkan oleh Direksi, seluruh struktur sementara seperti
cofferdam atau skor dan turap harus dibongkor oleh Kontraktor setelah selesai
pekerjaan struktur permanen atau pekerjaan lain untuk mana galian telah
dilakukan. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2. Material galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan selesai sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
6.4.7 Urugan dan Timbunan Tanah
a. Umum
Semua pengurugan dan timbunan tanah, harus dilakukan di tempat kering yang
disetujui direksi.
Penggunaan peralatan bagi pelaksanaan penimbunan dan pengurugan kembali
sehingga dapat memperoleh hasil pemadatan sesuai dengan spesifikasi, jenis dan
kapasitas sesuai dengan yang diminta dan telah disetujui Direksi.
Melindungi semua daerah kerja dari kerusakan yang diakibatkan oleh air atau
dengan cara lain membuat sistem drainase yang baik untuk menjaga jangan sampai
air berada di atas tanah urugan dan daerah pengurugan. Alat berat tidak boleh
beroperasi dalam jarak 1 m dari bangunan dan “vibrating rollers” dalam jarak 1,5 m
dari bangunan.
b. Timbunan/Urugan
Timbunan tidak boleh diletakkan hingga galian yang telah dilakukan dan pekerjaan
pondasi yang telah diselesaikan diperiksa disetujui Direksi. Penimbunan diletakkan
mendatar lapis demi lapis yang dipadatkan dengan menggunakan peralatan tetapi
dengan ketebalan pada maksimum 200 mm. Pemadatan timbunan dengan tenaga
manusia dan juga dengan tenaga mesin harus dengan ketebalan pada maksimum 200
mm.
Distribusi bahan di seluruh bagian lapisan harus seragam dan penimbunan harus
bebas dari tonjolan, cekungan dan alur-alur atau lapisan material yang berbeda
susunan atau gradasi dengan material di sekitarnya.
Bila permukaan lapisan menjadi terlalu keras atau halus, untuk pemadatan dengan
lapisan berikutnya perlu dilakukan torehan sejajar sumbu penimbunan hingga
kedalaman tidak kurang dari 75 mm sebelum dilapisi dengan lapisan selanjutnya.
Pada muka dipuncak semua timbunan tanah harus diberi kemiringan tidak kurang
dari 2% untuk mendapatkan drainase yang efektif, walau tidak
diperlihatkan/ditunjukkan dalam gambar. Permukaan dari timbunan tanah harus
dengan kemiringan 2 % hingga dapat berfungsi sebagai drainase.
c. Pemadatan
Pelaksanaan semua penimbunan tidak kurang 90 % dari maksimum dry density.
Semua timbunan harus dilembabkan sebesar 2 % dari angka optimum dan kemudian
SP-22



Dokumen Lelang

dipadatkan. Distribusi kelembaban yang seragam dapat diperoleh dengan metode
yang telah disetujui olehh Direksi bagi pemadatan lapisan. Bila lapisan teratas (dari
lapisan sebelumnya) dan timbunan yang dipadatkan atau tanah pondasi menjadi
kering atau basah untuk memperoleh ikatan yang baik perlu dilakukan penorehan
dan pelembaban dengan menggunakan pencaran air untuk memperoleh kadar air
yang baik bagi peletakan lapisan selanjutnya.

d. Prosedur Pengujian Pemadatan
Metode percobaan untuk timbunan tanah yang akan dipadatkan harus mempunyai
kepadatan kering lebih besar atau sama dengan persentase yang ditentukan oleh
ASTM D1557. Metode C. Metode ini akan digunakan pada urugan yang dipadatkan,
urugan dengan timbunan tanah dan untuk mengatur pemadatan relative (Relative
Compaction) pada kadar air yang optimum dari tanah urugan yang dipadatkan,
urugan dengan timbunan tanah dan tanah dasar. Alternatif lain percobaan 11 dari BS
1377 dapat digunakan sebagai pengganti ASTM 1557
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor di bawah pengawasan Direksi, akan
melaksanakan beberapa percobaan sesuai yang diperlukan untuk meneliti material,
untuk menentukan karakteristik pemadatan, menentukan kadar air dan menentukan
kerapatan urugan di tempat. Test ini dilakukan Kontraktor dan akan digunakan
untuk menguji urugan sesuai kebutuhan spesifikasi.
Pengujian dilakukan oleh Kontraktor atau laboratorium menyelidikan yang
diusulkan Kontraktor dan telah disetujui kapan, dimana, sesuai yang diperintahkan
Direksi. Biaya semua percobaan pemadatan dan percobaan lainnya yang disebutkan
di atas di tanggung Kontraktor. Kontraktor harus mengatur waktu untuk pelaksanaan
percobaan setelah memperoleh ijin, dan harus melakukan penggalian dan
pengurugan sesuai yang diperlukan bagi pengambilan contoh dan pengujian.

6.4.8 Pengurugan kembali Pada Bangunan-bangunan dan Pada Pekerjaan Pasangan Batu
Apabila tidak disebutkan pada gambar atau tidak disyaratkan khusus, semua urugan
pada jarak 2 m dari tembok dan pangkal box culvert, atau gorong-gorong harus terdiri
dari bahan kerikil yang halus bebas dari lumpur. Bahan-bahan ini juga yang berada di
tempat lainnya, bila tidak praktis dipadatkan dengan roller, harus dilakukan dengan
penyiraman air untuk kemudian dipadatkan dengan lapis demi lapis tidak boleh dari 200
mm tebal, berat dari alat pemadatan tidak boleh kurang dari 20 kg dan tidak boleh lebih
dari 150 gr/cm2 luas permukaan alat pemadat.

Material untuk pengurugan dibawah dalam keadaan mempunyai kelembaban 2 % dari
kondisi optimum. Menggenangi dengan air atau menggunakan pancaran air tidak boleh
dilakukan kecuali bila telah disetujui Direksi. Pemadatan urugan tidak boleh kurang dari
90% maksimum dry density.

Pengisian timbunan yang berdekatan dengan bangunan-bangunan dilatakan dengan cara
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kerusakan terhadap bangunan. Pertambahan
ketinggian timbunan harus seragam pada semua sisi bangunan.

6.4.9 Kelebihan Galian dan Pembuangan Sisa Galian
SP-23



Dokumen Lelang

Semua bahan hasil dari galian yang berlebihan yang dianggap perlu oleh Direksi harus
dipindahkan/dibuang dari lokasi pekerjaan dan biaya untuk itu ditanggung oleh
kontraktor. Kontraktor harus menyediakan lokasi buangan akhir untuk sisa tanah hasil
galian yang tidak terpakai, diluar lokasi pekerjaan atau sesuai petunjuk Direksi.

6.5 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi pengadaan alat, bahan dan tenaga kerja keperluan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan pondasi batu kali dengan bahan yang tersebut
dalam persyaratan ini.
6.5.2 Syarat-Syarat Bahan
1. Bahan berupa batu kali yang mempunyai kualitas baik, tidak porus, dan tidak mudah
pecah.
2. Bahan seperti semen, pasir dan air sebagaimana yang disyaratkan pada pekerjaan
beton.
6.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dasar galian bebas dari lumpur.
2. Apabila muka air tanah cukup tinggi, sehingga dasar galian selalu terendam oleh air.
Maka harus dibuat dewatering dengan jalan membuat lubang pemompaan.
3. Aanstamping segera dipasang setelah dilakukan galian tanpa menunggu galian selesai
seluruhnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari dasar galian menjadi lumpur akibat
dari injakan-injakan para pekerja.
4. Aanstamping dipasang dalam posisi berdiri rapat dan ditumbuk padat.
5. Agar pasangan aanstampeng mempunyai ikatan yang baik tidak goyah, maka celahcelah
kecil harus diisi dengan pasir dengan cara pasir-pasir yang disebar diatas
pasangan aanstampeng disiram dengan air agar pasir dapat masuk kecelah-celah batu.
6. Ukuran pondasi batu kali harus sesuai dengan gambar, baik itu ukuran lebar dengan
dasar, tinggi pondasi yang mana dari ukuran yang salah akan mempengaruhi
kemampuan daya dukung pondasi tersebut.
7. Pemasangan pondasi batu kali mengunakan campuran 1Pc : 5 Ps atau sesuai dengan
RAB. Dalam pemasangannya antara batu kali tidak boleh ada yang bersentuhan satu
sama lain, sehingga ikatan antara batu kali menjadi baik.
8. Pemasangan harus baik, lurus dan pada bagian luar diusahakan menggunakan
penampang yang baik hingga menghasilkan tampak pondasi yang rapi.
6.5.4 Pembuatan lubang suling-suling
• Bila lubang suling-suling diperlukan untuk membentuk suatu tembok atau tembok
bangunan lainnya, maka metode pembentukan lubang suling-suling harus didasarkan
atas persetujuan dari Direksi.
SP-24



Dokumen Lelang

• Lubang suling-suling yang pertama harus dipasang 400mm dari atas dasar saluran.
Pada setiap jarak 2,00 m pada arah dipasang 1 suling-suling sedang pada arah vertikal
dipasang 2 suling-suling. Pemasangannya dipasang secara zig-zag.
• Lubang suling-suling harus dibentuk agar miring terkecuali diperintahkan lain oleh
Direksi.
• Terkecuali disyaratkan atau diperintahkan oleh Direksi, lubang suling-suling
berdiameter 50mm harus ditempatkan pada jarak antara bak horizontal maupun
vertikal tidak lebih dari masing-masing 1000 mm dan 500 mm.
• Di belakang pipa-pipa suling harus diberi serat/filter dari ijuk atau serabut kelapa
untuk mencegah agar tanah/pasar tidak masuk ke dalam pipa-pipa suling.
6.5.5 Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
. Sambungan dari sisi muka batu harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak menutupi batu sewaktu pekerjaan dilaksanakan.
. Terkecuali disyaratkan lain, bagian puncak horizontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan akhir dengan tambahan dari lapis aduk setebal 15mm yang
dikerjakan ke permukaan yang merata dengan kemiringan yang akan menjamin
perlindungan terhadap air hujan dan dengan sudut yang dibulatkan. Lapisan tersebut
harus dimasukkan kedalam dimensi yang disyaratkan dari struktur.
Bilamana ditunjukkan dalam gambar rencana, semua permukaan pasangan batu yang
dialiri air difinishing dengan plesteran semen sesuai dengan gambar bestek yang ada.
6.5.6 Pekerjaan Trucuk Kayu Gelam
a. Bahan material gelam
Dalam hal penyediaan kayu gelam, kontraktor harus memberikan contoh kepada
pengawas atau Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Bahan berkualitas baik, dalam
keadaan masih segar, lurus dan tidak lapuk dengan ukuran diameter ujung 10 cm dan
12 cm bagian pangkalnya serta panjang 2.50 m. Yang diukur pada diameter gelam
adalah diameter gelam pada bagian yang keras.

b. Pelaksanaan pemancangan
Alat pemancang termasuk alat pemukul tiang pancang disiapkan oleh kontraktor.
Kontraktor harus membuat gambar metode pelaksanaan pemancangan berserta
peralatan dan kapasitasnya. Gambar tersebut diajukan ke Pengawas dan Direksi untuk
mendapatkan persetujuaan. Trucuk gelam dipancangkan apabila gelam dalam keadaan
baik, tidak cacat yang dapat mengurangi kekokohan pekerjaan. Alat pemancang
dengan drop hammer kapasitas 125 kg dengan ketinggian jatuh minimal 3.00m.
Apabila pemancang tidak bisa terbenam seluruhnya (belum sesuai dengan gambar
rencana) maka drop hammer diganti dengan yang lebih berat sehingga kedalaman
tiang trucuk dapat dipancangkan sesuai dengan gambar rencana. Apabila kontraktor
tidak menggunakan alat pemancang dengan hammer, maka kontraktor mengajukan
alat pemancang dan metode pelaksanaannya untuk mendapat persetujuan pengawas
dan Direksi. Apabila dari hasil pemancangan tersebut di atas menurut Direksi hasilnya
meragukan misalnya tiang trucuk miring, pecah dan sebagainya maka kontraktor harus

SP-25



Dokumen Lelang

mencabut ting trucuk tersebut dan diharuskan melakukan pemancangan ulang. Segala
kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut di atas adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya.

6.6 PEKERJAAN BETON
6.6.1 Umum
a. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pembuatan semua struktur beton termasuk beton tak
bertulang, beton bertulang dan bagian beton dari struktur yang tercantum dalam
gambar rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi.
b. Standar-standar yang dipakai
Pada setiap tahapan pekerjaan beton, yakni perencanaan, pelaksanaan dan
pemeliharaannya berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan beton
bertulang indonesia, yang selanjutnya disingkat dengan PBI. Hal-hal yang belum
diatur dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI, maka dipakai standar
SKSNI-T15.ACI, ASTM dan AASHTO.
c. Mutu beton
Jenis mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan yang
tercantum dalam gambar rencana harus sesuai dengan uraian dalam spesidfikasi teknis
ini atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Jika tidak ditentukan, maka mutu beton yang
dipakai adalah sebagai berikut:
K.225 Digunakan untuk bangunan apron, bangunan rumah jaga dan rumah pompa,
bangunan kolam olak, dan konstruksi rumah genset dan pondasi genset.
Untuk menjaga mutu beton yang dibuat, maka harus ada keterlibatan dari pihak terkait
lain yang menangani pekerjaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) di
lapangan beban biaya kontraktor.

Tabel 5.6.1. Ukuran Nominal Agregat

Mutu beton
struktur fc’ (Mpa)
Ukuran nominal
agregat (mm)
Karakteristik dalam kg/cm2
pengujian pada saat pelaksanaan
K 600 20 600
K 350 20 350
K 225 20 225

d. Pengajuan
1. Kontraktor harus mengajukan contoh semua bahan yang hendak digunakan
dengan data pengujian yang harus memenuhi spesifikasi.
SP-26


Dokumen Lelang

2. Kontraktor harus mengajukan desain campurannya untuk setiap jenis pekerjaan
pengecoran beton.
3. Kontraktor harus mengajukan secara tertulis hasil seluruh pengajian pengendalian
kualitas yang terinci dengan segera setelah tersedia atau ia di minta oleh Direksi.
Hasil pengujian kuat tekan 3 hari, 7 hari dan 28 hari berturut-turut setelah tanggal
pencampurannya.
4. Kontraktor harus mengajukan gambar dari semua perancah yang akan digunakan,
mendiskusikan metode kontruksi dan program kerjanya serta memperoleh
persetujuan sebelum memasang setiap perancah atau memulai pekerjaan beton
lainnya. Persetujuan tersebut tidak akan membebaskan kontraktor dari tanggung
jawabnya pada setiap struktur.
5. Kontraktor harus memberitahu Direksi secara tertulis paling tidak 24 jam sebelum
memulai untuk mencampur atau mengecor beton.
e. Kondisi Pekerjaan
Kontraktor harus menjaga suhu dari semua bahan-bahan terutama agregat kasar pada
tingkatan yang serendah mungkin dan harus menjaga suhu dari beton di bawah 30°C
pada waktu pengecoran.
Sebagai tambahan, maka Kontraktor tidak akan mengecor beton apabila :


a. Kecepatan penguapan melebihi 1,0 kg/m2/jam
b. Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %
c. Hujan atau bila udara penuh debu (tercemar)
d. Kondisi lapangan yang tidak memungkinkan atau tidak ada persetujuan Direksi
untuk mengecor.
f. Pembetulan pekerjaan yang kurang memuaskan
1. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
dirinci dalam spesifikasi, atau hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan, atau
tidak memenuhi persyaratan sifat campuran yang dirinci dalam spesifikasi, harus
meminta petunjuk Direksi yang meliputi :
-Perubahan dalam perbandingan campuran untuk sisa pekerjaan.
-Penguatan atau pembuangan seluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang
dianggap kurang memuaskan
-Tambahan pada cacat-cacat kecil


2. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap
keraguan mengenai kelayakan data pengujian yang tersedia, maka Direksi dapat
meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menjamin bahwa suatu penilaian yang cukup baik mengenai kualitas
pekerjaan dapat dibuat. Pengujian tambahan tersebut harus atas biaya sendiri dari
Kontraktor.
6.6.2 Persyaratan Bahan
SP-27



Dokumen Lelang

Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, semua bahan
yang dipakai untuk pekerjaan beton harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada
bagian 2 bab 3 dari PEDOMAN BETON 1988 (SKBI-1.453.1988).

a. Semen
1. Semua semen yang boleh digunakan adalah Semen Portland type-1 yang
ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia
1986 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart
tersebut.
2. Kecuali diijinkan lain oleh Direksi, maka hanya produk dari satu pabrik (Satu
merk) untuk setiap jenis semen Portland yang boleh digunakan untuk pekerjaan
beton.
3. Semen yang diterima dalam kantong-kantong yang masih tersegel dan tidak
pecah.
4. Kecuali jika diperintahkan lain oleh Direksi, keterangan hasil pengujian dari
pabrik harus disertakan bersama setiap pengiriman semen untuk menjamin mutu
semen sesuai standart.
5. Kontraktor harus menyediakan contoh dari setiap pengiriman semen yang telah
diserahkan ke tempat kerja kepada Direksi yang diperlukan untuk pengujian.
Bila menurut penilaian Direksi semen tersebut berbungkah atau berbongkol,
Direkksi harus menolak semen tersebut dan Kontraktor harus segera
menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
6. Semen yang telah disimpan lebih dari 40 (empat puluh) hari dan semen yang
menurut penilaian Direksi kualitasnya meragukan tidak boleh digunakan dalam
pekerjaan. Bahan yang ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
7. Segera setelah sampai di lokasi pekerjaan semen harus disimpan di tempat
penyimpangan yang telah direncanakan sesuai dengan tujuannya atau ditempat
kering yang bebas dari pengaruh cuaca buruk serta mempunyai sistem ventilasi
yang baik dan lantai tempat penyimpanan terletak lebih tinggi 450 mm dari
permukaan tanah dan 20 cm dari dinding serta fasilitas lain untuk mencegah
penyerapan terhadap kelembaban.
8. Jenis semen yang berbeda harus disimpan di tempat yang terpisah dan diberi
tanda yang jelas. Semen yang dikirimkan ke lokasi pekerjaan dalam drum atau
kantong oleh pemasok (supplier) atau pabrik harus disimpan di dalam drum atau
kantong tersebut telah dibuka, semen tersebut harus segera digunakan. Bila ada
keterbatasan ruang untuk penyimpanan semen dilokasi pekerjaan, semen harus
disimpan di pusat lokasi proyek dan dapat didistribusikan sesuai kebutuhan
masing-masing pekerjaan.
b. Agregat
SP-28



Dokumen Lelang

1. Secara umum, agregat harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
00520-80 dan persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini. Bila tidak
tercakup dalam SII 00520-80 maka agregat harus memenuhi ketentuan ASTM
C33
2. Gradasi agregat kasar dan halus sesuai dengan persyaratan yang diberikan dalam
tabel berikut :
Tabel 5.6.2. Spesifikasi Analisa Saringan Agregat

Ukuran ayakan
standar Persentase berat yang lolos
Mm Inch Agregat
Halus Agregat Pilihan Agregat Kasar
50
37
25
19
13
10
4.75
2.36
1.18
0.3
1.15
2
1 ½
1
¾
½
3/8
4
8
16
50
100
-----
100
95 –100
-
45 –80
10 –30
2 -10
100
95 –100
-
35 –70
10 –30
0 – 5
-----
-
100
90 –100
-
25 –60
-
0 – 10
0 – 5
---
--
100
90–100
-
20 –55
0 – 10
0 – 5
---
---
100
90–100
40–70
0 – 15
0 – 5

--

3. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa seingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih besar daripada ¾ dari jarak minimum antara batang tulangan atau
perbatasan lainnya dalam jarak di mana pekerjaan beton harus ditempatkan.
4. Jumlah total lempung dan lumpur di dalam pasair alam tidak boleh melebihi
ketentuan yang ada dalam ACI dan ASTM.
5. Agregat harus bebas dari bahan-bahan organic seperti dirinci dalam AASHTO
6. Pengambilan contoh dan pengujian agregat harus dilakukan memenuhi
ketentuan yang sesuai dengan bagian-bagian dalam ASTM. Kontraktor harus
memberi jaminan kepada Direksi, bahwa agregat yang akan dipasok tidak akan
meningkatkan reaksi alkali dengan semen.
7. Sebelum pekerjaan adukan contoh dimulai, Kontraktor harus menyerahkan
contoh sebanyak 50 kg, dari masing-masing agregat yang diusulkan akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi dan harus disimpan di
lapangan untuk digunakan sebagai patokan (acuan)
8. Kontraktor harus menyiapkan cara-cara penimbunan agregat pada setiap tempat
dimana pekerjaan pembetonan dilakukan sedemikian :
-Ukuran nominal dan agregat kasar dan agregat halus harus ditempatkan
terpisah setiap waktu
-Pengotoran terhadap agregat yang disebabkan oleh tanah dan benda-benda
lainnya dapat dihindarkan setiap waktu

SP-29



Dokumen Lelang

- Setiap timbunan agregat harus mampu mengalirkan air (lolos air)

9. Kontraktor harus memastikan bahwa agregat kasar dicurahkan, disimpan dan
dipindahkan dari tempat penyimpanan dengan cara sedemikian sehingga tidak
menyebabkan pemisahan. Agregat kasar harus berupa koral/batu pecah yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, keras porous, tajam dan bentuknya
relatif kubus.
10. Agregat kasar mempunyai ukuran butir di antara 5 sampai dengan 20 mm,
ukuran yang lebih besar dari 38 mm untuk penggunaannya harus mendapat
persetujuan dari Direksi, sesuai dengan dimensi struktur dan kerapatan tulangan
dimana adukan akan dicor.
11. Gradasi dari agregat kasar secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang dikehendaki, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan
semen dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
12. Pasir yang digunakan harus benar-benar pasir cor bukan pasir laut.
13. Agregat kasar dan agregat halus harus selalu bersih dari gumpalan tanah liat,
lumpur, minyak dan bahan organis yang merugikan.
14. Agregat halus mempunyai modulus kehalusan butir antara 2 sampai dengan 32
jika diselidiki dengan saringan standar, berbentuk tajam dan keras.
15. Gradasi dari agregat halus harus menghasilkan mutu beton yang dikehendaki.
16. Semua agregat harus disimpan di tempat bersih yang keras permukannya dan
dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan material/bahan lain dan
terkotori.
17. Direksi dapat meminta pada Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi,
setiap saat dalam laboratorium yang diakui. Dalam hal adanya perubahan
sumber darimana agregat tersebut disuplai, maka Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu kepada Direksi.
Tabel 5.6.3. Sifat Agregat Beton

Sifat Pengujian
AASHTO
Batas Maksimum
yang diijinkan
- Kehilangan akibat abrasi pada 500
putaran dengan Mesin Los Angeles
T96 40 %
- Kehilangan akibat penentuan kualitas
dengan Sodium Sulfat setelah 5 putran
T104 10% 12%
- Persentase gumpalan tanah liat dan
partikel yang dapat pecah dalam agregat
T112 0,5 % 0,25%
- Bahan-bahan yang lolos ayakan 200 T11 3 % 1%

18. Agregat halus basah tidak boleh digunakan sampai menurut pendapat Direksi
agregat tersebut telah kering hingga memenuhi kadar air yang tetap dan
SP-30


Dokumen Lelang

seragam. Bila diperlukan untuk memenuhi ketentuan dalam pasal ini,
Kontraktor harus melindungi gundukan/timbunan dari pengaruh cuaca buruk.
Bila keadaan tempat/lokasi kerja terbatas bagi penyimpanan agregat, agregat
harus disimpan di pusat lokasi kerja dan akan didistribusikan setiap hari sesuai
dengan kebutuhan masing-masing jenis pekerjaan denga cara sedemikian rupa
sehingga terhindar dari pengotoran dan pemisahan terhadap agregat.

c. Air
1. Air yang digunakan dalam mencampur, merawat, atau penggunakan lain yang
direncanakan harus bersih dan bebas dari setiap zat-zat yang merugikan seperti
minyak, garam, asam alkali, basa, gula atau zat organic yang dapat memenuhi
persyaratan ASTM atau PBI.
2. Air dengan kualitas sebagai air nimum dapat digunakan tanpa pengujian
3. Direksi berhak mengharuskan Kontraktor memeriksa air yang dipakai di
laboratorium bahan yang diakui dan sah, atas biaya Kontraktor.
d. Agregat
Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan/dicampur bersama bahan beton
selama pengadukan dengan maksud memperbaiki sifat-sifat campuran beton.
Kecuali diijinkan atau diperintahkan oleh Direksi, Kontraktor tidak diperkenankan
mempergunakan admixture. Metode penggunaan dan jumlah bahan tambahan yang
digunakan harus seijin dan disetujui Direksi. Tetapi persetujuan ini tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor untuk menghasilkan beton dengan kekuatan
dan “kemudahan pengerjaan” sesuai dengan ketentuan. Beton yang meliputi
berbagai kelas/mutu yang menggunakan bahan tambahan harus direncanakan dan
dibuat adukan contoh tersendiri dan disetujui Direksi, demikian pula bila beton
dengan kelas tersendiri. Bahan tambahan yang mengandung calcium khlorida tidak
boleh digunakan denga alasan apapun.

6.6.3 Pencampuran Bahan
Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, persyaratan
mengenai campuran beton baik mengenai perencanaan campuran dan pengendalian
mutu harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada bagian 3 bab 4 dari PEDOMAN
BETON 1988 (SKBI – 1.4.53.1988)

6.6.3.1 Rencana Campuran Beton
Pada saat dimulainya pekerjaan Kontraktor harus membuat adukan untuk setiap mutu
beton yang tercantum pada tabel 6.1.1 yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan dan detail rencana campuran harus dimasukkan untuk disetujui Direksi.
Setiap rencana campuran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Agregat terdiri dari “fine aggregate”/butiran halus dan “coarse aggregate”/butiran
kasar dengan ukuran maksimum ditentukan dalam tanel 6.1.2. Kombinasi mutu
agregat harus menerus. Agregat harus dihitung berdasarkan berat.
SP-31



Dokumen Lelang

2. Campuran harus dibuat agar dapat menghasilkan silinder beton dengan karakteristik
kekuatan pada umur 28 hari setelah pengecoran tidak lebih kecil dari kekuatan yang
ditentukan pada tabel 6.1.1. Untuk beton yang menggunakan semen yang berbeda
dengan Portland Cement atau bahan tambahan yang diakui, kekuatannya tidak boleh
kurang dari pada yang tercantum dalam tabel 6.1.1. Tetapi campuran tersebut harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi.
6.6.3.2 Workability (Kelecakan Beton)
1. Kemudahan pengerjaan setiap mutu beton harus sedemikian rupa sehingga
pemadatan dengan hasil yang memuaskan dapat diperoleh bila beton dicor dan
divibrasi dan tidak memisah bila ditangani, diangkut dan dipadatkan dengan metode
yang diusulkan akan digunakan Kontraktor dalam penanganan, transportasi dan
pemadatan beton yang bersangkutan dalam pekerjaan. Untuk beton bertulang,
pemadatan ditentukan dengan metode yang diuraikan dalam ACI dan ASTM harus
tidak kurang dari 0,85 dan tidak lebih besar dari 0,92.
2. Kekentalan (konsistensi) adukan beton harus disesuaikan dengan cara transport, cara
pemadatan, jenis konstruksi yang bersangkutan dan kerapatan dari tulangan.
Kekentalan tersebut dapat tergantung pada berbagai hal, antara lain jumlah dan jenis
semen, nilai faktor air semen, jenis ukuran butir dari agregat serta penggunaan
bahan-bahan pembantu.
6.6.3.3 Contoh Campuran Beton
Segera setelah Direksi menyetujui rencana campuran beton untuk setiap jenis mutu
beton struktur dan selama atau setelah pelaksanaan tes pendahuluan, Kontraktor harus
menyiapkan suatu percobaan campuran dari setiap mutu beton dengan dihadiri/diketahui
oleh Direksi. Percobaan campuran akan dicampur dalam waktu yang bersamaan dan
ditangani oleh alat yang sama seperti yang diusulkan Kontraktor untuk digunakan dalam
pekerjaan. Setiap campuran tidak boleh kurang dari 0,5 M3 beton. Proporsi dari semen,
agreget dan air ditentukan dengan teliti berdasarkan berat sesuai dengan
campuran/adukan yang disetujui Direkksi (atau adukan yang diperbaiki setelah tes
pendahuluan) dan analisa ayakan harus dibuat dengan metode yang diuraikan dalam
ASTM dan atau ACI, bagi agregat halus dan dari setiap ukuran nominal agreghat kasar.
Faktor pemadatan dari setiap kelompok contoh adukan, harus ditentukan dengan segera
setelah pengadukan dengan menggunakan metode yang diuraikan dalam ASTM dan atau
ACI dan tidak boleh melebihi dari batas yang tercantum dalam butir spesofikasi ini.
Kontraktor harus membuat 3 kelompok contoh adukan secara terpisah untuk setiap
adukan dan 3 (tiga) “silinder uji tekan” (150 x 300 mm) akan dibuat dari setiap adukan
dengan disaksikan oleh Direksi.

Silinder harus dibuat, disiram, disimpan dan diuji 28 hari setelah pembuatan sesuai
dengan metode yang diuraikan dalam ASTM dan atau ACI. Jika nilai rata-rata kekuatan
dari 9 siliner diuji setelah berumur 28 hari kurang adari kekuatan contoh adukan yang
tertera pada tabel 6.1.1 Kontraktor harus merubah adukan serta membuat contoh adukan
dan silinder selanjutnya.

SP-32



Dokumen Lelang

Selanjutnya, untuk kemudahan dalam pekerjaan pengecoran maka Kontraktor harus
mengajukan metode pelaksanaan pengecoran yang dianggap paling efisien menurut
Kontraktor berkaitan dengan besarnya volume beton dan berkaitan dengan luas areal
yang tersedia di lapangan. Metode pelaksanaan tersebut harus diajukan paling lambat 7
hari sebelum pengecoran untuk mendapatkan persetujuan Direksi.

6.6.3.4 Batasan Rasio Campuran Air/Semen
Dalam merencanakan dan menentukan adukan beton untuk digunakan dalam pekerjaan,
Kontraktor harus memperhatikan ketentuan terdahulu dan juga memperhatikan batasanbatasan
lain pada rasio air/semen yang diperlihatkan pada gambar atau yang
dinyatakan/disebutkan sesuai penggunaan beton pada bagian tertentu pekerjaan.

6.6.4 Pengadukan Beton
a. Pengukuran Berat Bahan Untuk Beton
Semua semen yang digunakan untuk membuat beton harus diukur beratnya dengan
menggunakan alat timbangan yang disetujui atau membuat ukuran setiap
pengadukan beton, jumlah kantong semen atau jumlah drum semen yang diperlukan.
Untuk beton dengan mutu diatas, agregat halus dan sejumlah agregat kasar harus
diukur beratnya tersendiri atau secara kumulatif dengan menggunakan pengukur
berat mesin pengaduk. Kotak pengukur volume harus dibuat dengan konstruksi yang
baik dari bahan kayu atau baja serta mempunyai volume/isi yang tetap dari
bermacam-macam agregat untuk satu adukan dari suatu campuran. Kotak tersebut
harus mempunyai dasar yang tertutup dan harus ditandai dengan jelas agregat yang
mana yang digunakan. Pada saat menghitung ukuran dari kotak pengukur agregat
halus harus diberi kelonggaran yang berguna untuk melebarnya agregat halus
sehubungan dengan adanya kandungan kadar air yang ada pada timbunan pasir di
lokasi pekerjaan.sebelum Kontraktor menggunakan kotak pengukuran volume dalam
pekerjaannya, hal tersebut harus mendapat persetujuan Direksi yang menyangkut
ukuran dan bentuk kotak tersebut. Fasilitas mesin pengukur harus mempunyai alat
pengontrol dan pengukur bahan yang akurat baik secara satu pekerjaan satu maupun
secara kumulatif serta dapat dilakukan pengaturan segera oleh operator tingkat
menengah (semi skilled operator) agar supaya dapat dibuat campuran yang
bervariasi. Alat petunjuk berat akan dengan mudah dapat dilihat dan diawasi dari
tempat pengisian atau pengosongan corong curah. Bila bahan pencampur tambahan
boleh digunakan harus diukur secara terpisah dengan alat pembubuh (dispenser)
yang telah dikalibrasi dan harus dimasukkan ke dalam adukan bersama airt. Semua
pengaduk dan mesin pengaduk harus dijaga agar bebas kerak beton dan harus
dibersihkan sebelum pengadukan dmulai. Dalam waktu-waktu tertentu sesuai
perintah Direksi, Kontraktor harus menyediakan alat pengukur berat container dan
peralatan yang diperlukan untuk pengujian ketepatan alat penimbang berat, alat
pengukur air dan pembubuh bahan campuran tambahan.

b. Pengadukan Beton
SP-33



Dokumen Lelang

Beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton molen yang mampu
mengkombinasikan agregat, semen dan air (termasuk bahan campuran tambahan,
jika ada) ke dalam suatu campuran yang berwarna seragam dan melepaskan
campuran tanpa pemisahan. Pada permulaan pekerjaan, dengan pengaduk yang
bersih, pengadukan pertama hanya terdiri dari setengah bagian dari jumlah normal
agregat kasar untuk mengganti pelekatan bahan lain pada drum. Keadaan kadar air
asli agregat harus ditentukan sebelum dimulainya pengadukan setiap harinya dan
pada periode tertentu dalam 1 hari pengadukan bila diperlukan.
Kontraktor harus memperhitungkan kandungan air dalam angregat bila menentukan
jumlah air yang ditambhakan ke setiap campuran, dan akan mengatur jumlah air
yang ditambahkan ke setiap adukan untuk menjaga rasio air/semen dari adukan
selalu tetap.

c. Pengawasan Mutu Beton
1. Pengawas berhak meminta setiap saat pada Kontraktor untuk membuat benda uji
berupa silinder dari adukan beton yang dibuat. Pengambilan contoh beton harus
sesuai dengan ketentuan dari PBI 89 dan ASTM C172. pembuatan dan
perawatan benda uji harus sesuai ketentuan ASTM C31 dan diuji berdasarkan
ASTM C39 di laboratorium yang berwenang dan disetujui oleh Direksi.
2. Yang dimaksud dengan kekuatan beton disyaratkan (fc’) adalah hasil test tekan
silinder f 150 mm x H 300 mm pada umur beton 28 hari.
3. Jumlah pengambilan dari setiap mutu beton yang dituang dalam satu hari harus
diambil tidak kurang dari satu kali. Satu pengambilan contoh mewakili suatu
volume rata-rata yang tidak lebih dari 20 m3 atau 5 truk mixer atau 1 batch
(dipilih yang volumenya terkecil). Pada setiap kali pengambilan contoh beton
harus dibuat empat pasang spesimen silinder yang dites sebagai berikut :
-1 pasang dites pada umur 3 hari
-1 pasang dites pada umur 7 hari
-2 pasang dites pada umur 28 hari
4. Laporan uji tekan harus diserahkan kepada pengawas satu hari sesudah selesai
pengujian. Evaluasi hasil uji tekan umur 28 hari dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut :
-Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji berturut-turut yang masingmasing
terdiri dari tempat hasil uji kuat tekan tidak kurang dari (fc’ + 0,82S)

- Tidak satu pun sari hasil uji tekan mempunyai nilai rata-rata kuat tekan 2
buah spesimen silinder dari contoh beton yang sama (atau 1 pasang
spesimen).

5. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa hasil uji tekan gagal
memenuhi syarat spesifikasi dan telah pula dilakukan penyelidikan lain dan
hasilnya gagal pula, maka bagian pekerjaan tersebut harus diperkuat dengan
suatu metode yang mana seluruh biaya untuk itu, baik untuk perencanaan
maupun pelaksanaannya ditanggung oleh Kontraktor sepenuhnya.
6. Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
SP-34



Dokumen Lelang

-Konstruksi beton kropos
-Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau

posisinya tidak sesuai dengan gambar.

- Konstruksi yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang direncanakan

- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain

Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi menyetujui untuk diadakan
perbaikan atau perkuatan dan cacat yang ditimbulkan tersebut.

7. Pengujian tambahan yang diminta oleh pengawas mengenai mutu beton dengan
metode Destructive test atau pub non-destrucctive test, biaya ditanggung oleh
Kontraktor pelaksana.
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan
Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, persyaratan
mengenai pelaksanaan pembetonan yang meliputi pengadukan, pengangkutan,
penanganan, pengecoran, perawatan, bekeisting, penulangan, siar konstruksi, sparing
dan lain-lain harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada bagian 1 bab 5 dan bab 6
dari PEDOMAN BETON 1988 (SKBI 1.4.53.1988).

a. Siar-siar Konstruksi
1. Semua siar-siar konstruksi dalam beton harus dibentuk rata harizontal atau
vertikal. siar-siar tersebut harus berakhir pada bekisting yang kokoh dan tunjang
dengan baik, jika perlu bekisting dibor guna melewati penulangan.
2. Bila pekerjaan pengecoran ditunda sampai beton yang sudah dicor mulai
mengeras, maka dianggap terdapat siar kontruksi. Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi jadwal secara detil rencana pembetonan semua
bagian pekerjaan.
3. Jika diperlukan siar kontruksi di tempat yang lain dari pada yang telah disetujui,
karena adanya kerusakan alat atau alasan lain yang tak terduga, harus disediakan
penopang tegak lurus pada garis tegangan-tegangan utama tetapi jika lokasinya
dekat tumpuan suatu plat atau balok, atau di tempat lain yang dianggap
berbahaya oleh Direrksi, maka beton yang sudah dicor harus di pecah kembali
dan disingkirkan sehingga dicapai lokasi yang cocok untuk siar kontruksi
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi.
4. Pengecoran beton harus dilaksanakan secara terus menerus dari satu siar ke siar
berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
5. Permukaan siar beton yang sudah dicor harus dibersihkan seliruhnya dari bendabenda
asing atau serpihan-serpihan. Jika beton kurang dari 3 hari umurnya,
permukan tersebut harus disiapkan dengan pencucian dan penyikatan
seluruhnya. Jika umurnya lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan
tersebut harus di-sand blasted untuk memperlihatkan agregat.
6. Kontraktor harus memperhatikan bahwa permukaan telah disiapkan dan
dibersihkan sebelum pengecoran disetujui oleh Direksi. Bekisting harus
SP-35



Dokumen Lelang

diperiksa lagi dan dikencangkan. Pemadatan dan penggetaran harus dilakukan
pada permukaan lama dan ke sudut-sudut cetakan beton.

b. Pembuatan Bekisting
1. Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus didisain oleh kontraktor
dan diserahkan kepada Direksi berupa gambar dan perhitungan untuk mendapat
persetujuan. Gambar dan perhitungan tersebut hendaknya diserahkan minimal 7
(tujuh) hari sebelum bekisting mulai dikerjakan.
2. Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk menahan
defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan akibat tekanan dan
adukan beton cair atau padat.
3. Semua sambungan harus ditutup rapat untuk menghindari kebocoran air semen
dan dibuat sedemikian sehingga permukaan beton yang kelihatan (exposed
surface) lurus, rata dan kokoh.
4. Bila ada bagian beton yang sempit dan mempunyai kedalaman yang sangat
besar, harus dibuat lubang-lubang pada sisi-sisi cetakan di posisi yang disetujui
Direksi untuk memungkinkan penuangan dan pemadatan beton yang memadai.
5. Penggunaan pengikat (batang tarik) yang ditanam dalam betan diperkenakan
setelah mendapat persetujuan dari Direksi. Penampatannya harus didisain
sehingga tidak ada bagian yang tertanam lebih dekat dengan permukaan beton
dari pada selimut betonnya untuk melindungi baja tulangan di lokasi tersebut.
6. Semua lubang bekas batang pengikat harus diisi dengan beton atau spesi dengan
cara yang disetujui Direksi dan harus tidak berbekas pada permukaan beton.
7. Cetakan harus mempunyai lubang-lubang sementara yang kegunaannya untuk
membuang kotoran. Lubang-lubang ini harus ditutup dengan rapi sebelum
pengecoran.
8. Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat mudah
dilakukan tanpa membahayakan konstruksi.
9. Jarak maksimum tiang-tiang penyangga harus diatur oleh kontraktor demi
keamanan struktur yang akan dicor. Semua tiang-tiang penyangga tidak boleh
ditempatkan langsung diatas tanah, tetapi berpijak diatas balok kayu rata atau
lantai kerja dengan kokoh.
10. Apabila pemasangan bekeisting tidak sesuai dengan ketentuan atau dianggap
kurang baik maka Direksi berhak menyuruh membongkar dan memperbaiki
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
11. Untuk menghindari dan menjaga lendutan, maka cetakan khusus untuk balok
dan plat beton harus dibuat cembung ke atas setinggi besarnya lendutan yang
akan terjadi.
12. Kontraktor diwajibkan untuk memasang beton deking agar tulangan tidak
menempel pada permukaan bekisting, ketebalan dari beton deking tersebut harus
disesuaikan dengan selimut beton yang diperlukan yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
SP-36



Dokumen Lelang

13. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus bersih dari
segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan kekuatannya, terutama
kotoran-kotoran yang menempel, ataupun serpiham-serpihan kayu, kawat sisa
pemotongan, dan lain-lainnya. Permukaan dalam cetakan harus disemprot
dengan menggunakan air bertekanan serta udara (kompresor) untuk
dikumpulkan di suatu tempat dan selanjutnya diambil dan dibuang.
14. Minyak untuk cetakan dapat dipakai tetapi hatus diperhatikan cara pelaksanaan
harus benar-benar rapi untuk menghindari percikan pada permukaan siar
konstruksi atau baja tulangan.
15. Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak
diijinkan digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus dibersihkan.
c. Pembongkaran Bekisting
1. Pembongkaran dilakukan dimana bahan konstruksi bagian tersebut harus dapat
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan, atau pembongkaran dapat
dilaksanakan sesuai kekuatan beton berdasarkan hasil pengujian. Tidak ada
cetakan yang boleh dibuka sebelum disetujui oleh Direksi. Persetujuan ini tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya.
2. Pembongkaran bekisting dilaksanakan dengan hati-hati, jangan sampai merusak
betonnya sendiri, Kontraktor wajib memperbaiki dengan biayanya sendiri, setiap
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran dan pemukulan cetakan dan
penopangnya. Kerusakan-kerusakan kecil mungkin dapat diperbaiki dengan
mengisi plester/spesi sesuai kebijaksanaan Direksi. Semua permukaan beton
harus benar-benar halus. Setiap permukaan yang bersisik harus dibersihkan dan
lubang-lubang udara di permukaan diisi dengan campuran spesi 1 : 1 ½.
d. Kerusakan pada Permukaan Bekisting
Pembuatan bekisting dan pembetonan harus sedemikian sehingga tidak diperlukan
lagi perbaikan, permukaan harus rata/halus dan padat. Jika noda timbul setelah
pembongkaran bekisting, keputusan Direksi dalam hal perpaikan yang diperlukan
harus dilakukan segera.

Tindakan tersebut termasuk (tetapi tidak dibatasi) dalam:

1. Sirip, lubang gelembung, pelunturan warna permukaan dari kerusakan kecil lain
dapat disikat dengan karung/kain kasar segera setelah bekisting dilepas:
2. Permukaan beton yang tidak rata dan ketidak teraturan yang lambat laun harus
digosok dengan Carbo rundum dan air setelah beton dipelihara dengan baik.
Kerusakan yang seperti ini dan kerusakan lain harus diperbaiki dengan cara
yang disetujui Direksi yang mungkin termasuk penggunaan “epoxyt resin” yang
cocok, dimana perlu, dipotong membentuk “devetail” yang teratur paling sedikit
dengan kedalaman 75 mm dan diisi kembali dengan beton diatas tulangan kawat
baja dan mengikat pada “dovetail”
e. Pengecoran Beton
SP-37



Dokumen Lelang

1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi
yang harus ditanam, penopang dan pengikat dan lain-lain selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus disetujui oleh Direksi.
2. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan cetakan harus bersih dari
air yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas yang lainya. Permukaan
bekisting dan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor
harus dibasahi dengan merata namun tidak berlebihan. Baja tulangan harus
bersih dari semua kotoran atau zat pelapis yang dapat mengurangi lekatan
dengan beton.
3. Kontraktor harus memperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan
yang ada.
4. Kontraktor harus memperhatikan sebelum pengecoran, dikordinasikan dengan
pekerjaan instalasi listrik dan drainase, terutama yang menyangkut pipa-pipa
sparing yang tertanam dalam beton. Tempat penempatan sparing-sparing sesuai
dengan gambar kerja dan bila tidak disebutkan, maka kontraktor harus
mengusulkan dalam waktu 7 hari sebelum pelaksanaan melalui gambar shop
drawing. Untuk pemasangan sparing-sparing harus dihindari pemotong
pembesian. Jika pemasangan sparing ini dirasa akan menimbulkan masalah.
Kontraktor harus melaporkan dan meminta petunjuk dari Direksi. Sparing-
sparing harus dipasang kuat sehingga tidak bergeser/ berubah kedudukannya
selama pengecoran. Sparing pipa harus dilindungi sehingga tidak terisi adukan
beton.
5. Beton hanya boleh dicor pada waktu Direksi atau Wakilnya yang ditunjuk serta
pengawas kontraktor yang setara ada ditempat kerja, dan persiapan betul-betul
telah memadai. Sebelum pengecoran dimulai, kontraktor wajib meminta ijin
tertulis dan pihak Direksi untuk memulai pengecoran tersebut.
6. Paling lama 2 jam setelah waktu pengadukan pertama kali, beton harus sudah
dituang seluruhnya. Beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutannya ke tempat posisi terahkir sependek mungkin dan dengan alat
yang dapat melindungi dari pengaruh kontaminasi atau segregasi. Segregasi
dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau
sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja tulangan-tulangan, tidak
dapat diterima. Kalau diperkirakan segregasi mungkin terjadi, kontraktor harus
mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya
campuran beton
7. Pengguaan concrete pump dapat dilakukan degan seijin Direksi. Kontraktor
wajib mengatur campuran beton yang sesuai dan kecepatan penuangan beton
untuk menghindari segregasi, kerusakan pada baja tulangan, cetakan dan
sebagainya.
SP-38



Dokumen Lelang

8. Dalam pemadatan setiap lapisan pada beton, kepala vibrator harus dapat
menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang
terletak di bawahnya. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan
terpisahnya bahan beton dengan airnya.
9. Tukang besi harus selalu berada di lokasi pengecoran untuk sewaktu-waktu
membetulkan posisi dari baja tulangan.
10. Jadwal waktu pengecoran harus diatur sedemikian sehingga tidak ada
permukaan beton yang dibiarkan lebih dari 30 menit sebelum pengecoran
berikutnya.
11. Pengecoran beton tidak diperkenakan selama hujan deras, kecuali dilakukan
dalam tempat yang terlindung.
12. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainya maka perbaikan hanya dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Direksi mengenai cara pengisian atau penambahan dan
penutupan lainnya.
13. Jika ketidak sempurnaan tersebut tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan beton yang diharapkan, maka harus dibongkar atau diganti dengan
pembetonan kembali. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan
tersebut dan biaya perbaikan kembali merupakan tanggung jawab kontraktor.
14. Beton hanya boleh dicor dalam air dengan ijin tertulis dari Direksi dan dimana
menurut anggapan Direksi tidak praktis untuk mengecor di tempat kering.
Jumlah semen pada adukan rasio semen/air dalam adukan tidak melebihi 0,45.
beton tidak boleh dicor dalam air yang mengalir dan juga tidak boleh jatuh
melalui air. Beton hanya dapat dicor dengan menggunakan kotak kedap air
dengan dasar yang terbuka atau corong pipa cor (tremie) dari jenis yang
disetujui Direksi. Dasar kotak tidak boleh dibuka sampai kotak tersebut terletak
dengan baik di atas tempat pengecoran, dan ujung corong pipa cor harus selalu
tetap di bawah permukaan adukan beton yang baru dicor.
15. Toleransi Dimensional
a. Toleransi permukaan beton permukaan beton dari berbagai macam mutu
baik dengan bekisting atau tanpa bekisting yang ditentukan pada butir di
atas harus sesuai dengan toleransi yang diperlihatkan pada tabel 6.1.5 di
bawah ini, kecuali bila toleransi dinyatakan berbeda oleh spesifikasi atau
diperlihatkan dalam gambar. Pada tabel 6.1.5 jalur dan ketinggian/“liners
and level” dan dimensi/ “dimension” berarti jalur dan ketinggian serta
dimensi potongan melintang yang diperlihatkan pada gambar.
Ketidakteraturan permukaan dikategorikan sebagai kekasaran/ “abrupt” atau
tidak rata/ “gradual”. Kekarasan tidak seragam mencakup, tetapi tidak
terbatas pada cetakan dan sirip yang disebabkan perletakan bekisting yang
salah, ikatan/sambungan yang longgar dan kerusakan pada bahan bekisting
dan harus diuji dengan plat lurus (straight template) bagi permukaan dasar
atau peralatan yang sesuai bagi permukaan yang melengkung. Plat pengukur
SP-39



Dokumen Lelang

tersebut mempunyai panjang 3 m untuk permukaan tanpa bekisting dan 1,5
m untuk permukaan dengan bekisting.

b. Toleransi kelurusan dan selimut beton
-Toleransi menurut ukuran
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m + 5 mm
Panjang keseluruhan melebihi 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai atas, kolom + 10 mm
Kolom dinding atau antara tembok kepala

-Toleransi menurut bentuk :
Siku-siku (perbedaan panjang/diagonal) 10 mm
Kelurusan atau busur (penyimpangan dari 12 mm
Garis yang dimaksud) untuk panjang sampai 13m
Kelurusan atau busur untuk panjang 3m-6m 15 mm
Kelurusan atau busur untuk panjang lebih 20 mm
Besar dari 6 m

-Toleransi menurut posisi (dari titik rujukan) :
Posisi rencana dari kolom pracetak +10 mm
Posisi rencana dari permukaan horizontal +10 mm
Posisi rencana dari permukaan vertical +10 mm

-Toleransi menurut kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegangan untuk kolom dan +10 mm
dan dinding

-Toleransi menurut ketinggian :
Puncak beton penutup dibawah pondasi +10 mm
Puncak beton penutup dibawah pelat injak +10 mm
Puncak kolom, tembok kepala dan balok +10 mm
melintang
Puncak pelat lantai +10 mm

-Toleransi menurut Kedudukan dasar :
10 mm dalam ukuran panjang horizontal 4 m

- Toleransi untuk selimut beton di atas baja tulangan :
Selimut beton sampai dengan 3 cm + 5 mm
Selimut beton dari 3 cm – 5 cm + 10 mm
Selimut beton dari 5 cm – 10 cm + 10 mm

16. Macam Finishing Permukaan Beton tanpa Cetakan
Finishing pada permukaan beton tanpa bekisting dikategorikan atas U1, U2,U3,
“Spaded” atau “bonded concrete” atau finishing khusus lainnya yang mungkin
ditentukan secara khusus. Bila mutu finishing tidak ditentukan beton dianggap
termasuk finishing kelas U2. finishing kelas U1 merupakan finishing kelas
pertama bagi finishing kelas U2 dan U3 dan untuk muka beton yang halus.
Finishing kelas U2 harus terus menerus seragam atau sisi yang tajam, yang
mana (kecuali jika telah diganti menjadi kelas U2, U3 atau bonded Concrete)
tidak boleh terganggu dengan cara apapun setelah mulai terjadi perkerasan dan
selama periode pemeliharaan, beton yang berlebih segera disingkirkan setelah
pemadatan.
SP-40



Dokumen Lelang

Dimana permukaan beton yang halus ditentukan, lapis buih beton harus
dihilangkan dari permukaan beton kelas U1 dan agregat diperlihatkan ketika
beton masih berwarna hijau. Pada pembetonan dengan singkup permukaan harus
bebas dari lubang/celah dan harus diusahakan seragam bentuknya dengan
menggunakan singkup seperti halnya pada waktu pengecoran. Dimana “broom
finish” diperlukan, permukaan beton harus diratakan kemudian disapu dengan
arah yang sama dengan menggunakan sapu yang kaku. Finishing kelas U2
dilakukan dengan menggunakan penggaci kayu. Pengaci harus dilakukan setelah
beton mulai keras atau telah cukup keras. Beton dikerjakan tidak lebih dari
keperluan untuk menghasilkan permukaan yang seragam bebas bekas perataan.

Tabel 5.6.4. Toleransi Maximum Finishing Permukaan Beton tanpa Cetakan

Toleransi Maximum (mm)
Mutu finishing Jalur dan
ketinggian
Kekerasan Ketidak
kasaran
Dimensi
U1
U2 Pasal 3.5.1.e.16
U3
F1
F2
F3
+12
+6
+6
+12
+6
+3
6
3
3
6
6
3
+6
+3
+3
+6
+6
+3
+12
- 6
+12
- 6
+6

Finising kelas U3 harus dilakukan dengan alat pengaci dari besi. Pengacian
dengan cara ini belum boleh dilakukan sampai lapiasan air telah hilang dan
beton cukup keras untuk mencegah timbulnya lapis buih beton ke permukaan,
sebagai hasil dari pekerjaan yang dilakukan. Permukaan harus diaci dengan
tekanan yangsama dan tidak meninggalkan bekas alat pengaci. Lihat detail
untuk finising permukaan beton dengan bekisting.

17. Bahan dan Mutu Finishing Untuk Beton dengan Cetakan
-Finishing untuk permukaan beton yang dicetak diklasifikasikan sebagai F1,
F2, dan F3 atau jenis finishing lainnya yang ditentukan. Bila mutu finishing
tidak ditentukan semua bagian luar beton (external concrete) harus
difinishing dengan mutu F2, bagian luar beton yang berada dalam tanah
difinishing dengan mutu F2. bekisting untuk finishing F3, harus dilapis
dengan menggunakanpanel dari material/bahan yang tidak berkarat dengan
permukaan yang harus tanpa cacat seperti plywood yang diamplas papan
fiber (“hard compressed fibre board”) disusun dalam pola yang telah
disetujui dan dipakukan ke bagian bekisting. Besi yang ditempa dan panel
besi tidak boleh digunakan. Bekisting untuk finishing F2, harus diberi
permukaan plat besi tempa, papan atau plywood ataui panel dari metal yang
diatur dalam pola yang seragam yang telah disetujui, bebas dari kerusakan
yang dapat dilihat dari bentuk permukaannya. Bekisting untuk finishing F1

SP-41



Dokumen Lelang

harus dibuat dari kayu, lembaran metal atau bahan lain yang sesuai untuk
mencegah hilangnya adukan encer semen bila divibrasi.

-Untuk bahan cetakan beton adalah dari jenis kayu lembaran/multiplek
dengan tebal 18 mm dari kualitas terbaik. Untuk bahan rangka penguat dan
tiang penyangga dari kayu Borneo super dengan ukuran disesuaikan
menurut keperluan. Dapat juga menggunakan scaffolding dari baja.

-Bahan release agent/mould oil dapat dipakai merk Trikosal produk Gruneau
atau lainnya yang sejenis dengan kegunaan untuk memudahkan
pelepasan/pembongkaran cetakan.

f. Beton Ready Mix
1. Beton Ready Mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi
dan harus memenuhi persyaratan yang diuraikan pada bagian ini. Kontraktor
bertanggung jawab untuk mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dari
spesifikasi ini termasuk pengendalian mutu.
2. Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi oleh
pemasok, Direksi dapat menarik kembali persetujuannya dan mengharuskan
kontraktor mengganti pemasok
3. Beton harus diangkut dengan truk mixer yang terus menerus berputar dengan
kecepatan sesuai ketentuan dari pabrik.
4. Kontraktor harus meyediakan di lapangan satu mixer drum dengan kapasitas
minimum 12m3 dan menjaganya agar tetap dalam kondisi jalan untuk dipakai
bila terjadi gangguan dalam pemasokan ready mix. Kontraktor juga harus
meyediakan juga material yang memadai untuk dipakai dengan mixer cadangan
tersebut.
5. Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton
ready mix bilamana diperlukan.
6. Kontraktor harus memiliki data-data dari pemasok ready mix yang menunjukkan
bahwa ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini telah dipenuhi oleh pem,asok
yang bersangkutan. Proporsi campuran bahan-bahan dari setiap mixer harus
terus didata.
7. Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan wakyu pengadukan dan
penambahan air, dikirim bersama pengemudi truk dan diparaf oleh pencatat
waktu yang bertanggung jawab ditempat pengadukan (batching plant).
Penambahan air setelah keluar dari tempat pengadukan harus di bawah
pengawasan Direksi. Sama sekali tidak diperkenankan penambahan air pada
waktu pengecoran.
8. Di lapangan harus dibuat catatan meliputi hal-hal berikut ini:
-Waktu kedatangan truk mixer
-Waktu pengadukan dan penambahan air di batching plant
-Waktu ketika beton dicorkan
-Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan dan ukuran agregat maksimum
-Posisi di mana beton dicor
SP-42



Dokumen Lelang

-Identifikasi silinder uji yang diambil dari truk tersebut
-Slump (faktor kompaksi)

9. Beton harus sudah dituang dan dipadatkan pada posisi akhirnya dalam waktu 2
jam setelah semen bercampur dengan air kecuali disetujui oleh Direksi.
10. Hal lain diluar ketentuan di atas kasus mengikuti ketentuan yang ada dalam PBI
1971 NI-2 atau SKBJ-1.4.53.1988.
g. Perawatan (Curing)
1. Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap
sinar matahari dan hembusan angin kering.
2. Semua permukaan beton yang terlihat harus diambil tindakan sebagai berikut:
Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari-hari
pertama harus disiram, ditutuip dengan karung basah atau digenangi dengan air
selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
Tidak diperkenakan menaruh bahan-bahan diatas kontruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
6.7 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
6.7.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.

6.7.2 Persyaratan Bahan
Bata harus baya biasaa dari tanah liat, dengan ukuran nominal 6 cm x 11 cm x 24 cm yang
dibakar dengan baik, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.


Meskipun ukuran bata yang biasaa diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan
ukuran tersebut di atas harus diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-
ukuran tersebut.


Bata yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
-Kualitas baik.
-Pembakaran matang/dibakar dengan kayu
-Warna merata (merah merata)
-Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus, runcing.
-Keras dan tidak mudah patah.
-Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih besar dari


3mm)
-Penyerahan di tempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum 5% yang patah.

Kualitas bata yang disyaratkan harus mempunyai tekan ultimate min 100 kg/cm2 sesuai
dengan ketentuaan pasal 81 dari AV 1984. (secara laboratoris) Apabila bata yang
didatangkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, maka pihak pemborong
wajib mengeluarkan material tersebut dari site minimal 1 x 24 jam.

SP-43



Dokumen Lelang

6.7.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Adukan
Semua dinding mulai dari ujung atas balok pondasi beton sampai 20 cm di atas lantai
dasar yang harus dibuat dari adukan trasram 1 Pc : 3 Ps. Untuk dinding toilet memakai
adukan trasram 1 Pc : 3 Ps sampai ketinggian 150 cm dari lantai. Untuk dinding-dinding
lain dipakai adukan jenis 1 Pc :5 Ps.

b. Pelaksanaan
1. Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan pada gambar,
dan pemborong harus memasang piket (uitzet), lubang-lubang dan sebagainya
dengan alat uitzet yang disetujui.
2. Blok-blok atau bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan 10 mm didasari
dengan baik dan sambungan-sambungan yang terus lurus dan rata sehingga terjadi
lubang-lubang pada pasangan yang dapat mempengaruhi kekuatan dinding.
Pencampuran spesi harus menggunakan beton molen.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
4. Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan di suatu bagian lebih dari satu
meter tingginya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata
tebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom praktis 12/12
dan balok praktis 12/15 dengan tulangan 4 . 10, begel . 6 – 20. Adapun Syaratsyarat
bahan dan pelaksanaannya seperti pada pasal beton.
5. Setelah terpasang, naat / siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
6. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata sama sekali tidak
diperkenankan.
7. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua secara
berurutan.
8. Sambungan antara pasangan dinding dengan kolam yang telah dicor sebelumnya
harus menggunakan key system ukuran reng 2/3. (tidak dengan anchorage system)
Tahap perawatan

9. Dalam mendirikan dinding yang kena udara luar, harus diberi perlindungan dengan
penutup bagian atas tembok bila sewaktu-waktu turun hujan
10. Dinding tembok yang dipasang dalam cuaca yang panas harus dibasahi terus
menerus selama paling sedikit 7 hari setelah didirikan.
6.8 PEKERJAAN PLESTERAN
6.8.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi plesteran pada semua dinding batu bata bagian luar maupun
bagian dalam bangunanan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar termasuk
plesteran beton.

SP-44



Dokumen Lelang

6.8.2 Persyaratan Bahan
Bahan plesteran berupa portland cement, pasir dan air yang sesuai dengan pasal pekerjaan
Beton.

6.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua pasangan yang dilaksanakan degan adukan 1 Pc : 3 Ps harus diplester dengan
plesteran 1 Pc : 5 Ps. Semua plesteran pada beton harus menggunakan 1 Pc :3 Ps.
2. Pasir pasang harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
disyaratkan.
3. Pasangan dinding bata yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan harus
dibasahi dahulu agar air semen dalam adukan spesi tidak terserap oleh pasangan yang
mengakibatkan plesteran tersebut tidak dapat melekat dengan baik.
4. Tebal plesteran 1.5 cm dengan hasil ketebalan dinding 15 cm atau sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
5. Pertemuan plesteran yang bertemu dengan jenis pekerjaan lain (kosen dan lain
sebagainya), dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, kecuali
ditentukan lain.
6. Plesteran halus (acian) digunakan campuran air dengan semen sampai mendapat
campuran yang homogen. Acian dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering betul).
7. Kelembaban plesteran haraus tetap dijaga sehingga pengringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan jalan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan mnelindungi dari terik matahari secara langsung dengan bahan penutup
yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
8. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester:
• Seluruh bagian permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar
• Permukaan beton yang akan diplester harus bebas dari kotoran, minyak, dll
• Plesteran beton menggunakan adukan kedap air 1 Pc : 3 Ps.
• Pasir pasang harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan yang disyaratkan.
6.9 PEKERJAAN RABAT BETON
6.9.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan rabat beton pada pondasi terucuk, di bawah apron saluran dan kolam rolak
serta detail yang disambutkan dalam gambar.
SP-45



Dokumen Lelang

6.9.2 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang disyaratkan disini seperti semen, pasir, kerikil dan air yang
merupakan bahan dasar pembuatan rabat seperti yang disyaratkan pada pekerjaan beton.

6.9.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang akan dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas.
2. Pekerjaan rabat beton dilakukan langsung diatas tanah, maka sebelum pasangan
dilaksanakan terlebih dahulu lapisan dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan mempunyai
daya dukung yang maksimal.
3. Pekerjaan rabat beton ini terdiri dari campuran 1 Pc : 21/2 Ps : 5 kr.
4. Tebal lapisan rabat beton ini dibuat sesuai yang disebutkan dalam gambar.
5. Permukaan rabat ini dibuat rata/waterpass, kecuali pada rabat beton keliling
bangunan dibuat dengan kemiringan tertentu sesuai yang ditunjukakan pada gambar.
6. Permukaan rabat beton dibuat alur-alur supaya tidak terjadi retak akibat penyusutan
beton (shrinkage), dengan jarak lebih kurang 5 cm dengan kedalaman 0.5 cm.
6.10 PEKERJAAN CAT DINDING DAN LANGIT-LANGIT BETON EXPOSED
6.10.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dalam serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
6.10.2 Syarat-Syarat Bahan
1. Semua bahan yang digunakan adalah cat cathylac atau yang setara.
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
3. Warna cat yang digunakan akan ditentukan kemudian.
6.10.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran harus betul-betul kering bila akan dilakukan pekerjaan pengecatan
2. Permukaan bidang yang akan dicat harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat-cacat
seperti retak-retak, lubang dan pecah-pecah.
3. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain
yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
4. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapisi dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
SP-46



Dokumen Lelang

5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
pekerjaan intalasi yang tertanam didalam dinding sudah selesai dengan sempurna.
6. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan lebel pabrik pembuatnya.
7. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ketempat pekerjaan.
8. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk
mendapat persetujuan dari konsultan pengawasan sebelum pekerjaan dimulai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
9. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindari terjadinya kerusakan akibat pekerjaan
lain.
10. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam mengerjakan dan
perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
11. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, kontraktor memperbaiki tanpa
adanya biaya tambahan.
12. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang terampil / berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga cat yang dihasilkan tercapai mutu yang
sempurna.
6.11 PEKERJAAN PENGECATAN
6.11.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan pada permukaan kayu, seperti list plafond, kusen
pintu dan jendela, daun pintu, serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan
dalam gambar.
3. Pekerjaan pengecatan rilling dan tangga besi.
6.11.2 Persyaratan Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat produk EMCO atau produk lain yang
setara.
2. Cat dasar menggunakan meni cap pedang untuk kayu dan sing cromate untuk bahan
besi.
3. Warna cat untuk masing-masing pekerjaan akan ditentukan kemudian.
6.11.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Cat-catan Kayu
1. Permukaan bidang yang akan dicat harus betul-betul rata, tidak terdapat cacatcacat
seperti retak-retak, lubang dan pecah-pecah.
SP-47



Dokumen Lelang

2. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran
lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
3. Bidang pegecatan dilapis dengan cat dasar kemudian diplamur dan digosok
sampai permukaannya menjadi halus dan rata.
4. Pengecatan selanjutnya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
5. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan lebel pabrik pembuatnya.
6. Contoh bahan yang disetujui, dipakai sebagai dasar sebagai pemeriksaan /
penerimaan bahan yang dikirim oleh kontraktor ketempat pekerjaan.
7. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk
mendapat persetujuan dari konsultan pengawasan sebelum pekerjaan dimulai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
8. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata , tidak terdapat nodanoda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindari terjadinya kerusakan akibat
pekerjaanlain.
9. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam mengerjakan dan
perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
10. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, kontraktor memperbaiki
tanpa adanya biaya tambahan.
11. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang terampil/ berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga cat yang dihasilkan tercapai
mutu yang sempurna.
b. Pekerjaan Cat-catan Besi
1. Bagian permukaan besi yang akan dicat harus bebas dari karat / kotoran.
2. Pembersihan karat dengan amplas atau sikat baja sampai betul-betul bersih.
3. Setelah seluruh permukaan bersih / bebas dari karat, dicat dengan cat dasar dari
bahan Zinkchromate.
4. Cat finisihing besi dipakai merk EMCO dengan pengecatan sebanyak 3 kali.
6.12 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, PERLENGKAPAN KUNCI DAN
PENGGANTUNG
6.12.1 Hal-Hal Umum
1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah penyediaan bahan-bahan, tenaga dan
peralatan-peralatan yang diperlukan agar seluruh bahan-bahan finishing dapat
dipasang, diuji dan siap dipakai dengan kualitas bahan dan kualitas pekerjaan dan
pemasangan yang terbaik sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi yang telah
ditentukan dalam perencanaan ini.
2. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui apabila ada hal-hal yang mungkin mengganggu bila timbul sebelum
bagian pekerjaan itu dilaksanakan.
SP-48



Dokumen Lelang

3. Apabila Pemborong menjumpai adanya ketidak jelasan, kekurangan dan pula
kesalahan pada gambar rencana, detail maupun penjelasan teknisnya, maka
Pemborong wajib menanyakan/mengkonsultasikan masalah tersebut dengan
Pengawas/Direksi.
4. Pemborong wajib menyerahkan contoh bahan dan peralatan bantu yang akan
dipasang disetujui oleh Pengawas/Direksi atau ahli yang ditunjuk sebelum bagian
pekerjaan tersebut dilaksanakan.
5. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan perlengkapan bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. kerusakan dan kekurangan sempurnaan
dalam tanggung jawab Pemborong.
6. Bahan atau peralatan yang akan digunakan dan tidak disebutkan dalam spesifikasi
ini hanya diperbolehkan apabila disetujui secara tertulis oleh Pengawas/Direksi.
6.12.1.1Lingkup Pekerjaan

1. Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan kayu (kasar dan halus) dalam hubungannya
dengan gambar dan spesifikasi.
2. Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan kosen, pintu & jendela kayu
b. Pekerjaan pengunci dan penggantung (finish hardwere)
6.12.1.2Kualitas Dan Jenis Kayu

1. Kualitas
Semua kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang baik, tidak ada
getah, celah, mata kayu yang lepas atau mati, susut pinggir-pinggirnya, bekas
dimakan bubuk dan cacat-cacat lainnya.

2. Kelembaban
Kelembaban kayu yang dipakai pada pekerjaan kayu halus, kelembabannya harus
kurang dari 15 % dan untuk pekerjaan kayu kasar kelembabannya harus kurang
dari 20 %. Kelembaban tersebut harus konstan sampai dengan bangunan selesai.

3. Jenis Kayu
Jenis kayu yang dipakai sesuai dengan macam-macam pekerjaan yang dimaksud.
Contoh-contoh harus dikirimkan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas lapangan. Untuk pemakaian-pemakaian khusus yang tidak tercantum
dalam daftar, harus digunakan jenis yang ditentukan untuk pekerjaan yang
sebanding.

6.12.1.3Ukuran
Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran kayu dipasaran dengan ukuran jadi
(finish) maksimum diserut 5 mm, yaitu ukuran kayu setelah selesai dikerjakan dan
terpasang.
Kayu kasar diketam, dibor, atau jika tidak, dikerjakan dengan mesin menurut ukuranukuran
dan bentuk yang tertera dalam gambar.

SP-49



Dokumen Lelang

Ukuran-ukuran nominal telah disebutkan untuk kayu yang sudah dikerjakan, maka
potongan pengurangan (kekurangan) sebanyak 3 mm diperbolehkan untuk tiap
permukaan yang sudah dikerjakan.

6.12.1.4Permukaan Luar

1. Semua permukaan kayu yang akan kelihatan permukaannya harus dikerjakan
dengan halus kecuali jika ada penentuan lain.
2. Semua kayu untuk pekerjaan kayu kasar dibiarkan bekas gergajiannya kecuali
ditentukan untuk dihaluskan.
3. Jika terdapat mata kayu yang mulut dan keras pada salah satu permukaan yang
akan dicat dan mata kayu tersebut diameternya tidak lebih dari 4 mm (empat
milimeter) serta tidak memenuhi lebih dari setengah permukaan kayu, maka kayu
itu dapat dipakai.
4. Untuk permukaan yang akan dipelitur/Teak oil, hanya mata kayu yang kecil (tidak
lebih dari dua milimeter), mulus dan keras yang dapat dipakai.
6.12.1.5Pengawetan/Perlindungan Kayu

Untuk kusen pintu/jendela dan lisplank kayu pengawetan dengan meni kemudian di
cat finish.

6.12.1.6Pembuatan

1. Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan seperti : mempasak,
membuat, menyetal (memasang), membuat lidah-lidah, lubang pasak, sponing dan
lain-lain pekerjaan yang dipergunakan untuk penyambungan kayu dengan baik.
2. Pemborong juga harus melakukan segala pekerjaan-pekerjaan yangdiperlukan
untuk konstruksi semua rangka-rangka, lapis-lapis dan sebagainya dan pasanganpasangan
serta penyangga pada bangunan.
6.12.2 PEKERJAAN DAUN PINTU PANEL
6.12.2.1Pengendalian Pekerjaan

NI – 3 – 1970
NI – 5 – 1961
SII –0404 – 80
Persyaratan teknis dan gambar-gambar


6.12.2.2Syarat-Syarat Bahan

1. Bahan dari kayu kelas I tebal tidak kurang dari 4 cm kering ukuran slimar 4/12 cm
dengan kwalitas terbaik.
2. Bahan perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Aica Aibon atau
merk lain yang setara.
3. Engsel pintu menggunakan engsel kupu-kupu dengan peredam nilon merk ARCH
Japan warna kuning emas.
4. Kunci pintu (lockcase, cylinder, handle, back plat) dengan 2 kali putaran merk
SES.
SP-50



Dokumen Lelang

6.12.2.3Syarat-Syarat Pelaksanaan

1. Semua kunci tanam terpasang kuat dalam rangka daun pintu dipasang setinggi 90
cm dari muka lantai.
2. Engsel pintu dipasang minimum sebanyak 3 buah
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu
4. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 35 cm (as) dari muka pintu
5. Engsel antara dipasang ditengah kedua engsel atas dan bawah
6. Semua kayu yang dipakai harus rata, lurus dan diserut halus, berbentuk siku-siku
satu sama lain sisi-sisinya.
7. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguatnya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidangbidang
yang tampak tidak ada lubang-lubang atau cacat-cacat bekas penyetelan.
6.12.3 PEKERJAAN KOSEN
6.12.3.1Persyaratan Umum

1. Kosen kayu tersebut dari bahan kayu jati kualitas baik ukuran 6/15 tanpa ada cacat
pada empat bagian sisi permukaannya.
2. Kosen-kosen yang kokoh harus dibuat dari rangka-rangka dengan pasak dan 1
lubang sedemikian rupa hingga diperoleh rangka yang mulus dan kaku.
3. Kosen-kosen tersebut harus diberi angker-angker baja 12 mm minimal 6 (enam)
buah tiap pemasangan kosen pintu dan 4 (empat) untuk kosen jendela.
6.12.3.2Penyempurnaan (Finishing)

1. Pintu-pintu, jendela-jendela, dan kosen-kosen harus betul-betul persegi dan datar.
Permukaan-permukaan yang kelihatan harus lurus, tidak ada bekas-bekas mesin
dan selesai siap untuk dicat atau penyelesaian lainnya.
2. Permukaan yang bersentuhan dengan adukan tembok harus dicat meni alkali atau
cat meni besi.
6.12.3.3Memasang Dan Menggantung Pintu Dan Jendela

1. Tiap daun jendela harus berukuran pas sekali dengan kosennya dengan
diperhitungkan untuk tebal cat dan kemungkinan pengembangan atau mengkerut
kayu.
2. Kunci-kunci, engsel-engsel dan sebagainya harus tepat pada kedudukannya,
rongga pada rangka vertikal, pada kunci dan kunci penggantung dan diatas rel
tidak boleh melebihi 5 mm.
6.12.4 PEKERJAAN PEMASANGAN KACA
6.12.4.1Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan, pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pemasangan kacakaca
jendela.

6.12.4.2Syarat-Syarat Bahan

1. Kaca dari pabrik yang disetujui dan yang tebalnya seperti disebut dalam gambar
atau syarat dan spesifikasi khusus.
2. Dempul untuk memasang kaca ke kosen-kosen kayu menggunakan merk pedang
atau yang setara.
SP-51



Dokumen Lelang

6.12.4.3Pemasangan Kaca Pada Kusen Kayu

1. Alur kayu harus dibersihkan dan dicat dengan lapis cat minyak sebelum kacanya
dipasang.
2. Kaca harus dipotong menurut ukuran kosen, dengan kelonggaran sedikit, lalu
dipasang dan dikukuhkan memakai dempul kaca dan alat –alat kayu dan dipaku
dengan sekrup kuningan. Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki
dengan memberi longgar sedikit lalu dimasukkan ke dalam jalur kosen yang
sebelumnya sudah di beri dempul kaca.
3. Daun-daun kaca tersebut harus dipasang dengan kokoh memakai list kayu yang
keras.
4. Setelah selesai dipasang, kaca dibersihkan. Dan yang retak, pecah atau gores-gores
harus diganti.
5. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh pekerjaan lain seperti
cipratan cat, plesteran, roda waktu memoles atau percikan las.
6.12.5 PEKERJAAN KUNCI-KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
6.12.5.1Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan
ini. Pekerjaan meliputi pemasangan kunci, engsel, hak angin, door stop, door closer,
grendel dan grendel tanam termasuk perlengkapan lain yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.

6.12.5.2Bahan

a. Kunci tanam
Merk : SES, dua kali putar
Type : 21058 E 99
Warna : Gold
b. Engsel pintu/jendela
Merk : Arch
Type : No.888
Warna : Gold
c. Hak Angin
Merk : Alpha
Warna : Natural
d. Grendel Tanam
Merk : Alpha
Warna : Natural
6.13 EKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN FLOOR HARDERNER
6.13.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan lantai keramik dan plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai
sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar.

SP-52



Dokumen Lelang

6.13.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan merk Roman atau setara. Untuk lantai menggunakan keramik
ukuran 30 x 30 cm sedang plint lantai menggunakan keramik ukuran 10 x 30 cm.
2. Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus seragam.
Warna yang tidak seragam akan ditolak.
6.13.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan lantai keramik dilakukan setelah pekerjaan lantai dasar selesai dengan
baik dan sempurna serta disetujui oleh konsultan pengawas.
2. Membasahi permukaan lantai dasar sampai tidak menuntut adanya penyerapan air
lagi.
3. Keramik yang dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda serta mempunyai warna yang seragam.
4. Meletakan ukuran pemasangan sesuai pola pada gambar dengan cara mengambil
garis-garis yang menyeluruh. Meletakan ukuran ini harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi / pengawas sebelum mulai pemasangan.
5. Pembasahan bahan keramik yang akan digunakan dengan meredam seluruh bidang
keramik, sedikitnya dalam waktu 15 menit atau baru diangkat sesaat akan dapasang.
6. Keramik dipasang pada adaukan perekat dengan campuran 1 Pc : 4 Ps. Adapun
syarat-syarat semen, pasir, dan air harus memenuhi ketentuan ada pekerjaan beton.
7. Tebal adukan perekat rata-rata 2 cm dan tidak kurang dari 1 cm. Adukan perekat
harus merata seluruh permukaan keramik. Hal ini untuk menghindari adanya udara
yang terperangkap didalam spesi.
8. Sambungan-sambungan antara keramik/naat harus lurus dan mempunyai lebar 3mm.
9. Sambungan / naat diisi adukan PC dan air dengan warna yang sesuai dengan warna
keramik yang dipasang, dimasukkan ke dalam naat tersebut begitu rupa hingga
seluruh naat terisi penuh dengan baik.
10. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus.
6.13.4 Lantai Floor Hardener
a. Bahan
Floor herdener dipakai untuk memperkuat permukaan lantai beton terhadap
benturan dan kemudahan pembersihan. Pemakaian bahan floor hardener harus
minimal 3 kg/m2 (Medium duty). Merk yang digunakan atas persetujuan Direksi.

b. Pelaksanaan :
-Metode pelaksanaan digunakan metode Monolitic system, yaitu setelah
dilakukan pengecoran, permukaan lantai beton harus segera diratakan.
-Pekerjaan floor hardener biasa dilaksankan setelah kandungan air di
permukaan lantai beton tersebut mulai mengering.
-Taburkan lebih dulu 2/3 bagian perm2 bahan tersebut, hingga merata ke
permukaan lantai, kemudian digosok untuk memperoleh permukaan yang
halus dan rata.

- Kemudian taburkan 1/3 bagian perm2 sisanya lalu digosok agar diperoleh
kepadatan yang optimal.
-Untuk permukaan yang luas digunakan mesin trowel untuk mengatasi
kecepatan pengikat oval dari beton tersebut (Initial set).

SP-53



Dokumen Lelang

-Setelah selesai pekerjaan floor hardener tersebut dua jam kemudian disiram
dengan cairan curing compound untuk mencegah penguapan kandungan air
beton, yang dapat berakibat keretakan pada permukaannya.

6.13.5 Pekerjaan Waterproofing
a. Lingkup Pekerjaan Dan Ketentuan Umum
1. Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan waterproofing.
2. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga yang telah berpengalaman untuk
pekerjaan waterproofing, dan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari
produsen dan perlu memperoleh persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
3. Pekerjaan waterproofing di laksanakan pada atap beton.
b. Bahan
Jenis Bahan kedap air yang dipakai adalah water proofing type komponen polymer
modified membranes. Merek diajukan atas persetujuan Direksi.

c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Permukaan beton yang akan di waterproofing (coating) harus bebas dari
kotoran, air serta bahan-bahan lain yang dapat mempengaruhi kelekatan coating
terhadap beton.
2. Pelaksanaan waterproofing baru dimulai pada tahap paling akhir dari pekerjaan
paket ini, yaitu setelah pekerjaan – pekerjaan lain yang berkaitan selesai.
3. Pemasangan lapisan kedap air ini hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas. Dan harus mengikuti petunjuk pabrik
pembuatnya.
4. Setelah dilakukan coating khususnya pada bagian atap, coating tersebut harus
dilindungi dengan screed tebal 3 cm dengan campuran spesi 1 Pc : 5 Ps. Screed
yang dibuat harus rata dan kemiringannya harus memperhatikan arah
pembuangan air hujan yang menuju ketalang pembuangan.
d. Pengujian
1. Pengujian dilakukan dengan cara menggenangi air pada bagian yang di
waterproofing tersebut setinggi minimal 10 cm, selama 24 jam secara terus
menerus.
2. Ketinggian air pada waktu akhir pengujian tidak boleh kurang dari ketinggian
daripada saat awal pengujian.
3. Pemeriksaan dilakukan juga pada bagian bawah dan samping yang diberi
waterproofing. Yaitu harus tidak boleh ada tanda-tanda adanya kebocoran pada
bagian yang diuji tersebut.
4. Apabila tanda-tanda kebocoran masih terlihat pekerjaan pelapisan harus
dilindungi pada tempat yang diidentifikasikan sebagai sumber kebocoran.
5. Pekerjaan pengulangan / perbaikan, harus tetap dilakukan, sampai hasil
pengujian tidak menujukkan adanya tanda-tanda kebocoran.
6. Tanda pengujian harus dibuktikan secara tertulis dan disetujui oleh Direksi /
Konsultan pengawas.
SP-54



Dokumen Lelang

6.14 SPESIFIKASI PEKERJAAN PLUMBING
6.14.1 SPESIFIKASI UMUM
6.14.1.1 Standard
Standard yang dipergunakan adalah edisi terakhir dari pada :

a. PPI Pedoman Plambing Indonesia
b. SII Standard Industri Indonesia
c. NFPA 14 Standard for the Instaliation of standpipe and Hose systems
d. Peraturan Dinas Keselamatan Kerja Depnaker
e. Peraturan PDAM tentang Instansi air minum
6.14.1.2 Testing dan Pengujian
1. Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan testing serta pengujian terhadap
keseluruhan instalasi plumbing sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
dipersyaratkan oleh standard-standard tersebut di atas serta diketahui / disetujui oleh
Instansi-instansi setempat yang berwenang.
2. Pengujian terhadap kebocoran harus dilakukan, terutama, terhadap sistem instalasi
air kotor.
3. Pengujian hidrostatik dilaksanakan terhadap sistem instalasi air bersih.
6.14.2 SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup Pekerjaan

1. Pekerjaan instalasi air bersih
2. Pekerjaan saluran air kotor
Penjelasan Persyaratan Teknis Pekerjaan Mekanikal

A. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan supply air bersih.
2. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan pipa distribusi dari PDAM ke kran-kran dalam bangunan lengkap
dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan yang diperlukan.
3. Uraian Pekerjaan
3.1. Tugas yang harus dikerjakan oleh kontraktor, meliputi pengadaan,
pemasangan dan pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga
merupakan sistem supply air bersih yang baik.
3.2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan air bersih berserta
perlengkapannya harus sesuai dengan gambar rencana.
3.3. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi air bersih harus seijin /
disaksikan Direksi lapangan.
3.4. Persyaratan pemipaan air bersih, meliputi :
a. Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi air bersih adalah pipa
galvanused iron pipes (GIP) Class Medium, disamping itu semua fitting,
elbow harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa air bersih.
SP-55



Dokumen Lelang

b. Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal.
Jalur pipa sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangannya
harus menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat
shop drawing dengan persetujuan Direksi Lapangan.
c. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu
(elbow), begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-
tee sesuai kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
d. Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan ulir
(screwed), penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi
red lead cement, memakai pintalan atau pita merupakan sambungan
yang kedap udara maupun kedap air. Ulir harus dibersihkan dari jeramijerami
bekas pembuatan ulir.
e. Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan
menyediakan flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan
ketebalan yang memadai.
3.5. Material/Bahan Yang Dipakai
a. Pipa GIP Medium berserta perlengkapannya produksi Rajin, PPI atau
setara dengan diameter sesuai gambar.
b. Valve-valve produksi kitz, Toyo atau setara.
c. Material yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan.
3.6. Testing
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan
tekanan hydrostatik sebesar 7 bar (7 kg/cm”) selama 6 (enam) jam terus
menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
b. Peralatan dan biaya pengujian harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus dilakukan dengan disaksikan oleh Direksi lapangan.
d. Pengujian pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan
tanah (untuk pipa diluar gedung) atau tertutup plesteran/dinding (untuk
pipa didalam gedung).
e. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, Kontraktor harus
memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan
yang ada, kemudian melaksanakan pengujian berhasil dengan baik.
B. Pekerjaan Saluran air Kotor
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan instalasi air
kotor.

2. Lingkup Pekerjaan
a. Saluran pembuangan dari bak cuci, meja laboratorium ke sumur resapan
b. Saluran pembuangan dari wastafel ke saluran keliling bangunan.
SP-56



Dokumen Lelang

3. Uraian Pekerjaan
3.1. Tugas yang harus dikerjakan oleh kontraktor, meliputi pengadaan,
pemasangan dan pengujian secara sempurna dan terpadu, sehingga
merupakan sistim saluran air kotor yang baik.
3.2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistim saluran air kotor berseta
perlengkapannya harus sesuai dengan gambar rencana.
3.3. Prosedur pekerjaan pemasangan saluran air kotor harus seijin /
disaksikan Direksi Lapangan.
4. Persyaratan Saluran Air Kotor
a. Sambungan pipa PVC harus menggunakan lem PVC, dan dibesihkan dulu
pipa PVC nya, sebelum dilaksanakan penyambungan.
b. Untuk memudahkan pemeliharaan dikemudian hari, semua fitting TY
yang dilengkapi dengan Clean Out (seperti pada gambar rencana), Pada
dasarnya harus ditarik ke atas, sampai permukaan lantai (finishing floor
level), diakhiri dengan mempergunakan Clean Out. Jika terdapat kesulitan
dalam pelaksanannya, karena kondisi lapangan, kontraktor bisa
mengajukan alternatif lain dengan persetujuan Direksi Lapangan.
c. Untuk menghindari kebocoran, disetiap lubang dimana menembus lantai
beton atau dinding harus diberi bahan waterproofing untuk semua ujung
pipa harus diberi “Cap” yang tidak memungkinkan adanya kebocoran.
5. Material / Bahan Yang Dipakai
a. Pipa PVC Class AW (Standard JISK 6742) dengan diameter sesuai
gambar rencana, produksi Maspion, Rucika atau setara dengan
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Fitting-fitting untuk penyambungan terbuat dari bahan dan produksi yang
sama.
c. Floor drain bak cuci meja laboratorium dari bahan stainlees steel, produksi
san-Ei atau setara dengan persetujuan Direksi Lapangan.
6. Pengujian
a. Pengujian dari seluruh sistem saluran air kotor ini dilakukan setelah
pemasangan selesai dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi
Lapangan.
b. Kontraktor harus meyediakan alat-alat yang diperlukan untuk keperluan
pengujian tersebut dan segala biaya menjadi tanggung-jawab kontraktor.
6.15 SPESIFIKASI PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
6.15.1 Gambaran Umum
Kontraktor harus meyediakan semua tenaga, bahan dan peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan sementara maupun pekerjaan-pekerjaan permanen lainnya. Kontraktor
harus melaksanakan seluruh pekerjaan dan memeliharanya tepat sesuai dengan
spesifikasi teknik dan gambar, serta seperti yang diperintahkan oleh Owner.

SP-57



Dokumen Lelang

6.15.1.1 Skope Kontrak Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan menurut kontrak ini adalah pekerjaan pengadaan &
pemasangan Pompa dan Motor di Rumah Pompa di Bozem Wonorejo.

a. Pekerjaan Mekanikal.
b. Pekarjaan Elektrikal & Kontrol.
6.15.1.2 Gambar Kontrak
Gambar-gambar yang terlampir pada dokumen pelelangan sebagai gambar referensi
untuk pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Pompa dan Motor di Rumah Pompa :

No No Drawing Description

1 ME sheet 1-4 Ass Pompa & Motor
2 ME sheet 2-4 lay out instalasi Listrik
3 ME sheet 3-4 Single Line Diagram
4 ME sheet 4-4 Wiring diagram

6.15.1.3 Gambar-Gambar Pelaksanaan
Pemborong / kontraktor harus menggunakan gambar-gambar kontrak sebagai dasar
untuk pelaksanaan pemasangan peralatan.
Pemborong/kontraktor harus membuat gambar detail untuk mendukung pelaksanaan.
Pemborong/kontraktor harus memgukur ulang posisi lubang baut dan dimensi pipa
saluran untuk menunjang kelancaran proses fabrikasi dan ereksi.


6.15.1.4 Metode Pelaksanaan
Pihak kontraktor harus melampirkan Metode Pelaksanaan pada waktu mengajukan
penawaran .

6.15.1.5 Hak Untuk Merubah Disain, Gambar Dan Material
a. Bilamana tidak ada kesesuaian gambar dengan pelaksanaan dilapangan karena
situasi tempat atau tidak kesesuaian dimensi, Owner berhak mengadakan
perubahan bilamana dianggap perlu.
b. Bilamana tidak ada kesesuaian material dengan gambar referensi karena sukar
dicari dipasarkan, Owner berhak mengadakan perubahan bilamana dianggap perlu.
6.15.2 SPESIFIKASI TEKNIK (MEKANIKAL)
6.15.2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi Perbaikan dan Intalasi

a. Instalasi Pompa Sludge
b. Ereksi Pompa, System Perpipaan, Valve dan Base Plate
c. Ereksi sistim transmisi pompa dan motor
d. Consumable Material
Consumable material seperti kawat las, oxygen, acetylene, dan cat menjadi scope
kontraktor
e. Handling Material
Kerusakan material pada saat handling sepenuhnya tanggung jawab kontraktor
SP-58



Dokumen Lelang

6.15.2.2 Persyaratan Teknik
Spesifikasi Material

a. Plat dan besi profil yang dipergunakan sesuai dengan standard ASTM A-36
b. Baut & Mur yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah baut jenis Hight
Strength bolt-ASTM A 325 grade 5
c. Welding electrode yang dipergunakan dari jenis AWS (American Welding
Standard) LH. 7018
d. Material untuk Valves, Check Valves, Flange dan Fitting memakai standar JIS
10K
e. Semua baut pengikat atau assembly dari material stainlees steel atau tahan
koropsi dan disetujui pihak owner
f. Pengecatan dengan menggunakan cat yang direkomendasi owner atau sejenis.
Pekerjaan Fabrikasi.

a. Pekerjaan pemasangan peralatan harus sesuai dengan gambardari pihak
konsultan.
b. Bagi pekerjaan pemasangan struktur yang memerlukan penggunaan scaffolding,
harus menggunakan perlengkapan scaffolding yang memenuhi syarat untuk
keselamatan kerja.
c. Penggunaan alat angka (Crane, Mobil Crane, Winches dan lain-lain)
sebelumnya harus dilakukan pengujian sesuai dengan kapasitas angkat sebelum
dipergunakan.
d. Pekerjaan pemotongan dan perlubangan harus dikerjakan dengan mesin
pemotong dan bor, serta digrenda pada bekas potongannya.
e. Pemasangan pipa antara satu dan lainnya harus lurus (level).
f. Penyambungan pipa yang menggunakan flange harus menggunakan seal/gasket
yang sesuai.
g. Pemasangan support pipa harus sesuai dengan refensi dari pihak konsultan.
h. Untuk menjamin kelurusan, ketepatan ukuran dan bentuk dari hasil pekerjaan,
diharuskan memakai temporary Jig & Fixture sewaktu melakukan pekerjaan
penyambungan dengan las.
Pengelasan

a. Sebelum dilakukan pengelasan, Plat harus betul-betul lurus (alignment) dan
pada setiap ujung yang akan dalas dibersihkan dahulu dengan sikat kawat atau
gerinda.
b. Ukuran electode las yang dipakai harus sesuai dengan ketebalan material yang
dilas.
c. Penetrasi las harus tembus kedalam dan setelah selesai harus dibersihkan dengan
sikat kawat atau gerinda kemudiaan dilanjutkan pengelasan berikutnya.
d. Pengelasan harus dilakukan hati-hati agar didapatkan permukaan las yang halus
dan tidak dapat cacat dalam pengelasan serta tidak terjadi pengelasan ulang.
Cacat pengelasan yang dimaksud : Scatter, Porousity, Cracking, Slag inclusion
dll.
SP-59



Dokumen Lelang

Pengetesan

a. Setiap peralatan/komponen yang ada mekanismenya (pompa, valve dan
transmisi) perlu dilakukan pengetasan, untuk menjamin bahwa peralatan
tersebut bisa dioperasikan sesuai dengan desain.
b. Pemasangan sambungan pipa, valve perlu diuji kebocorannya.
c. Setiap hasil test/pengujian harus mendapat persetujuan dari pihak konsultan.
d. Setiap ada ketidak sesuaian antara pengetasan dengan desain, kontraktor harus
melakukan konsultasi dengan pihak konsultan.
Pekerjaan Pengecatan

a. Sebelum pengecatan dilakukan, material harus dibersihkan dengan sand
Blasting dan dapat persetujuan pihak owner.
b. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan memakai cat untuk lapisan akhir,
kecuali ditempat yang cat dasarnya rusak atau terkelupas karena pengrjaan las
dsb. Harus dilakukan perbaikan dengan pengecatan dasar terlebih dahulu
sebelum pengecatan lapisan akhir.
c. Sebelum dilakukan pengecatan permukaan besi harus bersih dan bebas dari
segala bentuk karat, minyak (grease) dan kotoran lainnya.
d. Warna cat sesuai dengan rekomendasi owner.
e. Pengecatan lapisan akhir harus dilakukan 2 kali sampai rata.
f. Setelah pekerjaan pemasangan selesai pihak kontraktor harus membersihkan
tempat lokasi kerja tersebut.
6.15.3 SPESIFIKASI TEKNIK ELEKTRIKAL
6.15.3.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan elektrikal terdiri dari pekerjaan instalasi dan pengadaan peralatan.Pekerjaan
instalasi Elektrikal yang dilaksanakan adalah :

1. Pekerjaan Instalasi Listrik Gedung
2. Pekerjaan Instalasi Listrik Tenaga
6.15.3.2 Pengadaan Peralatan Listrik
1. Cable Tray, Supports & Columns
2. Panel Box & Push Button Box
3. Electrical Cable & Bus Bar
4. Lampu
5. Electrical Bulk Materials
6.15.3.3 Pengadaan & Pemasangan Peralatan Kontrol
1. Control Cable
2. Push Button
3. Control Bulk Materials
6.15.3.4 Ijin Kerja Instalatir/Kontraktor
Instalasi/sub kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan elektrikal ini diharuskan:

SP-60



Dokumen Lelang

a. Mempunyai surat ijin kerja :
• Instalatir listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku dengan pas. Instalatir kelas
C.
• Dari Departemen tenga kerja
b. Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (Tanda Daftar Rekanan) untuk tahun
kerja yang berlaku, sesuai dengan KEPPRES No.29 Tahun 1984.
c. Sudah berpengalaman dan dapat menujukkan Surat Kemampuan pengalaman
kerja dalam mengerjakan pekerjaan yang sejenis.
6.15.3.5 Standard Dan Normalisasi
Semua Pekerjaan Elektrikal yang dilaksanakan dalam proyek ini harus memenuhi
/mematuhi Persyaratan Standard dari Instalasi yang berwenang untuk itu :

• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
• Standard Konstruksi/Normalisasi PLN
• Peraturan-peraturan PLN/jawatan Keselamatan Kerja Setampat
• Peraturan Dinas Keselamatan Kerja DEPNAKER
• Standard / Normalisasi
6.15.4 PELAKSANAAN KERJA
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga ahli yang sudah
berpengalaman.
b. Pelaksana yang dianggap tidak cukup ahli / perpengalaman oleh Direksi /
pengawas lapangan, harus segera diganti dengan orang lain setelah mendapat
persetujuan Direksi / pengawas lapangan.
c. Untuk penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan lapangan kontraktor harus
meyediakan Direksi keet yang berfungsi sebagai Site Office dan gudang peralatan
/ material. Direksi Keet boleh menggunakan bangunan yang sudah ada (dipinjam /
disewa) atau membuat bangunan temporer.
d. Kontraktor harus menempatkan seorang Supervisor yang ahli, berpengalaman dan
profesional untuk masing-masing bidang yang bertanggung jawab untuk menjadi
supervisi, management proyek.
e. Tenaga kerja harus berpengalaman dan ahli dibidangnya, bila tidak
berpengalaman & ahli harus diganti. Bila tidak dihiraukan pengawas akan
mengalami tindakan untuk mengatasi permasalahan yang ada.
f. Segala sesuatu yang diperlukan guna kesempurnaan pekerjaan harus, dilengkapi
sesuai permintaan pengawas dengan biaya dibebankan kepada kontraktor.
6.15.5 BAHAN / MATERIAL DAN PERALATAN
a. Bahan / material dan peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini harus
disediakan oleh kontraktor dan harus dalam keadaan baru, tanpa cacat.
b. Semua bahan atau material dan peralatan yang akan digunakan diusahakan
produksi dalam negeri, sejauh mana bahan / material tersebut masih memenuhi
persyaratan teknis dan standard yang ditentukan oleh proyek ini.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut dalam
lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendaoat
persetujuan sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal
SP-61



Dokumen Lelang

brosur spesifikasi teknis harus ditunjukan dan disetujui oleh /Direksi pengawas
lapangan.

d. Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta peralatan
kerja (gudang) agar rapi dan aman dan memudahkan pemeriksaan.
e. Jikabahan / material dan peralatan kerja tersebut harus melewati jalan umum,
Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran serta mengganggu lalu lintas.
f. Direksi berhak menambah peralatan yang dipergunakan atau menolak peralatan
yang tidak memenuhi syarat.
g. Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut. Kerusakan akibat
penggunaan peralatan kerja tersebut harus diperbaiki kembali atas beban biaya
kontraktor.
h. Semua material yang terbuat dari besi (Armatur) dan pipa yang dipergunakan
untuk kontruksi, penyangga, penggantung dan lain-lain harus diproses sebagai
berikut :
-Disikat dengan sikat kawat / dibersihkan hingga mengkilat dan bebas dari
karat.
-Dicat dasar / meni anti karat (Zincromate) kualitas baik 2 kali.
-Dicat ahkir dengan cat berkualitas baik 2 kali warna yang akan ditentukan

kemudian / sesuai dengan penggunaan.
Kecuali material yang terbuat kemudian dari plastik, satinless steel dan
alumunium tidak perlu dicat, cukup dibersihkan saja.

6.15.6 SISTEM KOORDINASI
a. Kontraktor elektrikal harus mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pekerjaan
kontraktor lain (struktur & arsitektur) untuk menghindari pekerjaan pembongkaran
/ pekerjaan ulang dan gangguan yang dapat memperlambat jalannya pekerjaan.
b. Untuk memudahkan komunikasi teknis, kontraktor harus menempatkan seorang
atau lebih pemimpin lapangan berpengalaman. Dapat berkomunikasi dalam bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, serta mewakili kontraktor, menerima perintah
dan petunjuk Direksi / pengawasan lapangan dan segera melaksanakannya bila
diperlukan.
Pengawas lapangan dan segera melaksanakannya bila diperlukan.
c. Kontraktor diwajibkan membuat laporan berkala (harian / mingguan) yang
memberikan gambaran tentang kegiatan proyek. Misalnya :
• Jadwal Waktu pelaksanaan
• Kegiatan pelaksanaan
• Prestasi kegiatan fisik
• Catatan perintah / petunjuk Direksi / pengawas lapangan yang disampaikan
secara lisan maupun tertulis.
• Dan kegiatan pekerjaan yang dianggap perlu.
d. Kontraktor juga harus membuat dokumentasi pekerjaan yang berupa foto-foto
pelaksanaan pekerjaan, dibuat berwarna, minimal ukuran postcard dan disusun
dalam album. Foto-foto yang mengambarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
hendaknya dibuat berdasarkan petunjuk dari Direksi dan minimal dilakukan
SP-62



Dokumen Lelang

sebanyak 4 (empat) kali setiap peristiwa selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan.

6.15.7 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasiini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah
termasuk pekerjaan pemborong instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari
Direksi/pengawas.
c. Pengelas, pengeboran dan sebagainya pada kontruksi Bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh ijin/persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas.
6.15.8 PENJAGAAN
Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menurus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan peralatan, masin dan alat-alat kerja yang
disimpan ditempat kerja (gudang lapangan).
Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
diatas, menjadi tanggung jawab pemborong.

6.15.9 KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung pekerjaan berlangsung, kantor,
Gudang, los kerja dan tempat pekerjaan sekitar bangunan, harus selalu dalam
keadaan bersih.
b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada
waktu pelaksanaan.
d. Guna semua keamanan pekerjaan, peralatan dan bahan/material di proyak,
kontraktor harus menempatkan petugas keamanan secukupnya disekitar proyak.
e. Penjagaan keamanan termasuk juga penanggulangan terhadap bahaya kebakaran
yang mungkin terjadi.
f. Kontraktor harus memperhatikan hubungan dengan lingkungan proyek, antara lain
: tidak akan menyebabkan gangguan lalu lintas umum, tidak akan menganggu
ketenangan penduduk/masyarakat disekitarnya dan tidak akan mengganggu
pekerjaan dari Rekanan lain.
6.15.10 KECELAKAAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
pemborong diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
Departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan perayuran yang
berlaku.
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan
pertama harus selalu ada di tempat pekerjaan.
SP-63



Dokumen Lelang

6.15.11 PENGUJIAN/TESTING
a. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka
kontraktor diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standard uji masingmasing
yang telah ditetapkan dalam peraturan/spesifikasi peralatan.
b. Pengujian ini dilaksanakan dibawah pengawasan Direksi/pengawas lapangan yang
ditunjuk jadwal pelaksanan pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
c. Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
diketahui pada saat pemeriksaan/pengujiaan harus segera diganti dengan yang
baru/disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standard Uji
yang ada.
d. Pengujian ini antara lain berupa :
-Pemeriksaan Visual.
-Pemeriksaan pekerjaan Sambungan: Mekanis dan Listrik.
-Pengukuran Tahanan Isolasi dan Pertanahan.
-Pengujian dengan beban dalam keadaan bertegangan dan beban penuh selama
3 malam berturut-turut (selama 36 jam).
-Semua hasil pengujian harus dicatat dan ditanda tangani bersama.
e. Bila dalam pengujian berbeban ternyata tidak disediakan Sumber Daya Listrik,
maka kontraktor harus menyediakan Sumber Daya Listrik sendiri berupa Genset 3
phase dengan kapasitas yang memadai.
f. Semua biaya yang diperlukan untuk pengujian ini menjadi tanggung jawab pihak
kontraktor.
g. Kontraktor diharuskan membuat Jadwal dan Prosedur pelaksanaan / Test yang
akan dilakukan.
h. Semua peralatan Test harus dalam keadaan baik dan memenuhi Standard
persyaratan Test yang ditentukan. Peralatan Test tersebut harus disediakan oleh
kontraktor.
i. Hasil Test harus dicatat dan ditanda tangani bersama oleh kontraktor, pengawas
dan pemilik proyek. Hasil Test ini baru dianggap sah/baik apabila telah
disetujui/disyahkan oleh Instansi yang berwenang (PLN, DEPNAKER).
6.15.12 GARANSI
a. Semua pekerjaan, pemasangan perlengkapan dan bahan yang telah dipasang oleh
kontraktor harus digaransi selama 12 (dua belas) bulan sejak masa penyerahan
pertama.
b. Salama masa Garansi ini semua perlengkapan, bahan dan pengerjaan yang kurang
baik/rusak (yang bukan disebabkan oleh salah pakai, salah operasi) harus
secepatnya diganti atau diperbaiki atas tanggungan kontraktor.
6.15.13 LAIN-LAIN
a. Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang secara teknis tidak dapat
dipisahkan/diabaikan/dihilangkan, tetapi belum disebutkan dalam bestek/gambar,
tetap harus dilaksanakan tersebut berfungsi dengan baik.
b. Hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan
dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/pengawas lapangan.

SP-64



Dokumen Lelang

6.16 ERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
6.16.1 Persyaratan Teknis Pelaksanaan Dan Penyelesaian Pekerjaan Instalasi
Listrik

Lingkup Pekerjaan

Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Instalasi listrik meliputi Pekerjaan Instalasi
Listrik Gedung Meliputi pengadaan dan pemasangan :

a. Komponen listrik lampu TL 36 watt dan lampu mercury sesuai gambar.
b. Kotak kontak 1 phase dan kotak kontak 3 phase sesuai gambar
c. Saklar tunggal & saklar ganda
d. Instalasi baru
e. Lampu TL 2 x 36 Watt, TKO lengkap
f. Panel-panel listrik baru lengkap dengan komponen pengamannya.
Semua material penunjang (Penggantung, penumpu, klem dll) yang diperlukan untuk
kesempurnaan pekerjaan ini.

Pengetesan seluruh Pekerjaan Instalasi sesuai persyaratan instalasi sampai dinyatakan
baik oleh Instansi setempat (PLN) secara tertulis dan diterima dengan baik oleh
Pengawas/Pemilik Proyek.

6.16.2 Pemasangan Jaringan Kabel Feeder
Jenis Kabel

a. Kabel yang digunakan untuk jaringan Distribusi Tegangan Rendah adalah jenis
dalam pipa PVC High Impact dengan dimensi sesuai gambar.
b. Kabel yang digunakan harus Rekomendask dari LMK dengan Standard merk :
JEMBO, SUPREME, atau setara.
c. Kabel harus dalam keadaan baru, tanpa cacat dan bila perlu harus ada surat
keterangan dari distributor/pabrik.
Pemasangan dan Teknis Pelaksanaan

a. Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar Lay-Out saluran kabel tersebut terhadap
situasi lapangan. Anda diperlukan adanya perubahan jalur karena alas an teknis,
Kontraktor harus membuat gambar Shop Drawing untuk disetujui Pengawas/Pemilik
sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
b. Jalur alternatif agar dipilih route yang aman/terlindung atau sedikit mungkin adanya
bahaya kerusakan yang dapat minimpa saluran kabel tersebut. Alternatif ini
diusahakan tidak menimbulkan kerja tambah. Kecuali dalam keadaan dimana tidak
ada pilihan lain.
c. Kabel ditaman langsung didalam tanah dikedalaman 80 cm dari permukaan tanah
kecuali yang melintas jalan mobel harus ditanam 100 cm dari permukaan tanah
sesuai gambar. Kabel yang melintas jalan mobil harus dilindungi dengan pipa PVC
AW berdiameter sesuai jumlah kabel yang ada.
d. Untuk galian kabel yang melalui jalur kabel existing /lama harus dikerjakan dengan
exktra hati-hati. Bila terjadi kerusakan pada kabel existing karena terkena peralatan
gali (pacul, gancu dsb), kontraktor harus mengganti kabel tersebut tanpa adanya
tambahan biaya, termasuk biaya perawatan pekerja yang mengalami / kecelakaan
hingga sembuh benar.
SP-65



Dokumen Lelang

e. Tidak diperkenankan melakukan penyambungan di dalam tanah ditengah perjalanan
kecuali apabila panjang kabel/ saluran melebihi standard panjang yang telah
ditentukan oleh pabrik, kecuali memang ada pekerjaan penyambungan kabel.
f. Apabila terpaksa dilakukan penyambungan karena saluran lebih panjang dari
standard panjang pabrik maka system/ cara penyambungan harus dibicarakan
dengan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
g. Setiap ujung saluran harus diberi kelebihan panjang /sling secukupnya untuk
mengantisipasi adanya kemungkinan perubahan tempat/ pergeseran paralatan/ panel.
h. Sedikit belokan kabel harus diperhitungkan bahwa radius belokan minimum r = 15
D, dimana D adalah diameter kabel.
i. Cara pemasangan kabel sesuai gambar yaitu : diberi pelindung alas pasir 10 cm
bagian bawah dan diatas kabel, diberi pelindung batu bata merah atau plat beton
sesuai gambar/ keperluannya.
j. Semua kabel yang masuk ke dalam bangunan tidak boleh di tanam langsung di
lantai harus melalui kabel trench / got kabel atau pipa sparing dengan ukuran yang
sesuai dengan jumlah besar kabel.
k. Pengurusan ijin instalasi listrik kepada instansi yang berwenang (PLN) merupakan
Pekerjaan dan Tanggung Jawab dari Kontraktor.
Pengetasan

a. Setiap saluran kabel harus ditest Tahanan Isolasinya dengan mengunakan alat
MEGGER 10.000 volt untuk kabel Tegangan Menengah dan MEGGER 1.000 volt
untuk kabel Tegangan rendah.
b. Pengetesan dilakukan antara masing-masing inti kabelnya dengan mantel
pelindungnya phasa-phasa, phasa-netral, phasa pround dan netral ground.
c. Hasil pengetesan tahanan isolasi yang diminta adalah minimum 100 Mega Ohm
untuk tegangan menengah dan minimum 5 Mega Ohm untuk kabel tegangan rendah.
Penyambungan / Termination

a. Kontraktor diwajibkan memasang sepatu kebel pada ujung kabel yang akan
disambungkan ke panel / peralatan, kecuali dipersyaratkan lain, misalnya
sambungan baut tanpa kabel sepatu.
b. Sepatu kabel yang dipergunakan harus sesuai dengan besarnya kabel dan harus yang
berkualitas baik, standard merk GAE atau setara.
c. Pemasangan sepatu kabel yang diperunakan tang press atau secra hidrolis.
d. Penyambungan kabel ke terminal panel / peralatan di semua bangunan adalah
tangung jawab konraktor.
e. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik, cukup kuaterat sesuai dengan model
terminal peralatan yang terpasang.
6.16.3 PEMASANGAN KABEL & SALURAN KABEL DI DALAM BANGUNAN
Semua kabel tegangan rendah yang digunakan adalah kabel yang sudah direkomendasi
oleh LMK dengan merk : Jembo, Supreme :
- Kelas : 600 / 1000 V
- Inti : Tembaga
- Isolasi : PVC

SP-66



Dokumen Lelang

- Ukuran : minimum 2.5 mm2 kecuali untuk kabel kontrol dan motor-motor
ukuran kecil digunakan 1.5 mm2.

Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 1987

-Phase R/L 1 : Merah
-Phase R/L 2 : Kuning
-Phase R/L 3 : Hitam
-Netral N : Biru
-Grounding PE : Kuning-Hijau

Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan pada
kuning/hijau (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung-ujung
kabel harus diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir 3.b. di atas.

Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari masing-masing panel DP ke panel-panel
pembagi (SDP) dan dari panel pembagi (SDP) ke masing-masing panel beban (PL, PP,
PAC, dll) dengan dimensi sesuai gambar.

Kabel NYM didalam pipa PVC HI diameter ¾” digunakan untuk instalasi dari panel
ke beban penerangan atau peralatan /kotak kontrak.

Pipa PVC HI merk EGA, CLIPSAL atau yang digunakan disyaratkan yang sudah
direkomender oleh LMK, bila diperlukan kontraktor harus dapat menunjukan bukti
rekomendasi tersebut.

Untuk penyambungan ke beban penerangan digunakan kabel NYM dalam pipa PVC
flexible dengan merk EGA, Clipsal atau yang setara.

Pasangan kabel NYM dalam pipa PVC HI pada jarak maksimum 100 cm harus diberi
klam.

Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis ayau alumunium, pemasangan pada
tembok harus menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan menggunakan
paku tidak dibenarkan.

Semua penyambungan kabel pada kotak sambung menggunakan sambungan puntir
dengan lasdop tidak boleh menggunakan isolasi. Standart merk lasdop 3M, Clipsal,
Legrand atau setara.

Ujung kabel yang dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung (sealing end).

6.16.4 SPESIFIKASI PERALATAN ARMATURE LAMPU
a. Armature TL jenis TKO (surface Mounted)
• Armature merupakan jenis open type, dengan reilector.
• Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel plafond.
• Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan 0.7 mm. Pembuatan harus
dengan mesin peralatan lampu Built-in dan dengan penyempurnaan cat power
coating.
• Reflektor terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan 0.7 mm, dilapisi dengan
cat dasar, serta diberi lapisan akhir berwarna putih pengecatan dengan cara
“Stove Enamelled / Bake Enamelled” (cat bakar)
SP-67



Dokumen Lelang

• Kontruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar dapat
dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada
didalamnya. Armature dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature harus lengkap
dengan rangka dudukan / gantungan.
• Merk : Artolite, Lucolite, Philips atau sederajat.
b. Komponen-komponen untuk lampu TL antara lain :
1. Ballast
Ballast harus leak proof, mempunyai temperatur kerja rendah, noiseless,
rumahan dari bahan polystar. Untuk lampu TL dengan dua lampu
disusun/digunakan “twin lamp ballast” (anti Stroboscopic). Rated tegangan 220
watt untuk TL 18 watt dan 2.5 watt untuk TL 36 watt. Ballast harus dilengkapi
dengan connection terminal. Merk Philips, Schwabe, GE, atau sederajat.
2. Fitting/Lamp Holder dan stater holder (sockets)
Material dari white plastic polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan
Touchproof. Lamp holder dan stater holder anti vibrator contact.
Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan sistim rotary lock.
Merk :Philips, atau yang setara.
3. Capacitor
Yang digunakan harus kapasitor yang dapat menghasilkan p.f. 0.95 (kapasitas
3.25 s/d 4.5 micro farad)
4. Starter
Starter untuk lampu Fluorescent mempunyai reability tinggi, terbuat dari high
quality white polycarbonate. Rating stater disesuaikan dengan rating lampu TL.
Merk : Philips, GE atau yang setara.
6.16.5 PEMASANGAN LAMPU & PERALATAN
a. Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya dilaksanakan dengan
menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas penampang penghantar sekurangkurangnya
2.5 mm2 dan pipa conduit PVC HI dengan diameter sekurang-kurangnya
¾”.
b. Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin
lainnya, sehingga kemungkinan timbulnya perselingan lintasan antara intalasi yang
berlebihan dapat dihindarkan.
c. Pemasangan instalasi lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani kerangka
ceilling yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays yang tersedia atau
dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan, dengan menggunakan klem
dan concrete fastener yang sesuai, sekali-kali penggunaan paku sangat dilarang
dalam pengerjaan ini.
d. Jarak pemasangan klem-klem pengikat pipa conduit tidak diperkenankan melebihi
80 cm. Kontraktor diwajibkan menambah jumlah klem yang ada, apabila pipa
konduit.
SP-68



Dokumen Lelang

e. Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan dalam
junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahan yang sejenis dengan
pipa conduit yang ukuran-ukurannya sesuai dengan ukuran dan jumlah kabel yang
ada. Penggunaan insulation tape sama sekali diperbolehkan.
f. Kabel penghantar yang menghubungkan fixtures lampu dengan instalasi yang ada,
harus dilindungi dengan menggunakan flexible conduit yang terbuat dari bahan (dan
memiliki ukuran) yang sama dengan pipa conduit yang dipakai.
g. Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang lain pipa
conduit yang terpasang harus diberi tanda (label) berwarna pada setiap jarak 2
meter, (dapat dengan menggunakan insulation tape). Warna tanda/label yang dipakai
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas.
h. Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak dibenarkan
dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada rangka plafond yang
diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa plafond yang di cat meni 2 kali) yang
sesuai atau dengan menggunakan hanger/penggantung.
i. Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor Bangunan
yang beban biayanya menjadi tanggung jawab ddari Kontraktor listrik.
6.16.6 SAKELAR, KOTAK KONTAK 1 PHASE & KOTAK KONRAK 3 PHASE
a. Sakelar yang digunakan pada instalasi ini berstandard merk M.K.Clipsal atau yang
sederajat dengan kemampuan minimum 10A.
b. Sakelar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (In-
Bouw) rata dengan permukaan plesteran dinding atau didalam partisi dengan
konstruksi tersendiri/khusus.
c. Kotak tempat sakelar dan kotak kontak terbuat dari logam besi yang digalvanis
dengan standard merk MK, Clipsal atau sederajat.
d. Kotak Kontak 1 phase yang digunakan pada Instalasi ini berstandard merk MK,
Clipsal atau sederajat dengan kemampuan minimum 16A. Kotak kontak 3 phase
yang dipakai pada Instalasi ini berstandard merk ABB, BALS atau sesuai
persetujuan pengawas/pemilik proyek dengan kemampuan minimum 16A.
e. Kotak Kontak yang dipergunakan adalah jenis out-bouw/pasangan menempel
dinding dengan menggunakan Out-Bouw doos yang terbuat dari bahan yang sama
dengan kotak kontaknya. Pemasangan kotak kontak pada doosnya menggunakan
sekrup.
f. Kotak Kontak 1 phase dipasang setinggi 30 cm dari lantai/sesuai permintaan user
(disesuaikan dengan alat) dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata dengan
permukaan plester dinding atau didalam partisi dengan konstruksi khusus sesuai
petunjuk pengawas.
g. Kotak Kontak 1 phase dipasang setinggi 150 cm dari lantai atau disesuaikan
dengan kondisi ruang dan peralatan terpasang dengan pasangan menempel dinding
(out-bouw) dan harus terpasang kuat, tidak boleh goyang/miring sesuai petunjuk
pengawas.
SP-69



Dokumen Lelang

h. Kotak kontak 3 phase harus mempunyai terminal pentanahan (3P + N + PE)
tegangan 415 V.
i. Semua pemasangan out-bouw doos dan kotak kontak 3 phase pada dinding harus
menggunakan vischer dan sekrup, pemasangan pada kayu/meja harus
menggunakan sekrup. Penggunaan paku pada pekerjaan ini sangat dilarang.
j. Untuk kotak kontak yang dipasang untuk daerah basah harus memakai type
tertutup (water Proof Type)
k. Kotak kontak 1 phase harus mempunyai terminal pentanahan (P + N + PE)
tegangan 415 V.
6.16.7 PANEL LISTRIK PENERANGAN DAN PERALATAN
6.16.7.1 Konstruksi Panel
a. Panel-panel listrik baru adalah jenis In-door/out door type, menempel dinding,
terbuat dari plat baja.
b. Rangka konstruksi ditutup dengan plat baja pada sisinya tebal 1,5 mm (untuk
badan panel) dan 2 mm untuk pintu panel. Untuk type out-door ditambahkan
konstruksi yang dibentuk sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk.
c. Panel dipasang pada dinding dengan menggunakan Dynabolt 8 mm, konstruksi ini
disesuaikan dengan peralatan/komponen yang terpasang.
d. Semua bagian peralatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang cukup
denga bagaian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan isolator
untuk menghindari adanya hubung singkat.
e. Panel dicat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 kali cat akhir dari jenis cat bakar
2 kali yang tahan gores. Sebelum di cat, panel termasuk rangkanya harus
dibersihkan dari karat, bila perlu digunakan bahan kimia penghilang karat (RUST
REMOVER).
f. Panel harus dilengkapi mur-baut untuk terminal pentanahan, baut terminal harus
dilas penuh pada rangka panel, ukuran mur-baut 3/8”.
g. Pintu panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat tembaga
Flexible (NYMHY 1 x 6 mm2) untuk pentanahan pintu panel.
h. Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel mur
sesuai ukuran kabel.
6.16.7.2 Bus-bar/Rel Tembaga
a. Bus-bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan arus
minimum 1,5 kali kapasitas/kemampuan pengaman utamanya, kecuali Bus-bar PE
yang ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya. Dimensi dan
kemampuan rel dapat dilihat pada gambar.
SP-70



Dokumen Lelang

b. Semua Bus-bar (5 buah) harus dicat dengan warna sesuai ketentuan PUIL pasal
701 :
-Fasa ke 1 L1/r Merah
-Fasa ke 2 L2/s Kuning
-Fasa ke 3 L3/t Hitam
-Netral N-Biru
-Penghantar PE-Hijau/Kuning
-Pembumian
c. Semua Bus-bar harus dipotong harus ditopang pada rangka konstruksi dengan
menggunakan penyangga atau dijepit partinax pada beberapa tempat sehingga
konstruksi Bus-bar cukup kuat dan tidak lentur/bergetar. Tahanan isolasi terhadap
Body/rangka minimum 50 M ohm.
d. Bus-bar untuk pertanahan/penghantar pembumian/ di klem dengan baik ke rangka
panel, cat pada bagian rangka yang menempel Bus-bar pertanahan harus
dihilangkan.
6.16.7.3 Peralatan dan Komponen Panel
a. Peralatan pengaman/Circuit Breaker (MCCB/MCB) yang dipasang pada Base
Plate atau plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
b. Pengaman saluran keluar dan masuk (MCCB/MCB) harus dari pabrik yang sama
dengan ranting arus seperti tertera pada gambar diagram. Standard Merk : MF,
ABB, SIEMENS dan AEG.
c. Untuk panel distribusi harus dilengkapi dengan peralatan ukur dan meter ukur type
“Moving Iron Type” dengan ukuran 96 x 96 mm dan peralatan lain misalnya :
Lampu Indikator dan Minifuse.
d. Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB/MCB dan
peralatan penting yang lain harus diberi nama/nomor saluran yang dapat dibaca
dengan jelas/mudah.
e. Setiap pintu panel harus disediakan tempat untuk menyimpan gambar/diagram
panel. Gambar diagram panel harus dibundel rapi dalam sampul plastik atau
dilaminating.
f. Soft Starter
g. Kapsitas Bank Otomatis
h. Control unit version 3 (C.U.-3)
i. Monitoring and Protection Equitment (MPE)
6.16.8 SISTEM PENTANAHAN
a. Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada instalasi ini adalah sistem PNP
(Pentanahan Netrak Pengaman), sesuai aturan yang digunakan pada PUIL 1987.
b. Elektroda pentanahan menggunakan “Elektroda Pipa” dengan pipa galfanis 1” dan
kawat BC penampang 50 mm2 yang ditanam sedalam minimal 3 (tiga) meter hingga
dicapai tahanan pentanahan minimal 5 ohm.
c. Bila perlu elektroda pentanahan untuk badan peralatan dan panel harus dipisahkan
penanamannya sejauh minimum 3 meter satu dengan yang lain.
SP-71



Dokumen Lelang

d. Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai kebadan harus dilindungi
dengan pipa PVC HI ¾” atau pipa PVC AW ¾”.
e. Saluran ini tidak boleh ada sambungan hanya diperbolehkan pada terminal yang
disediakan dengan menggunakan sambungan mur baut dan sepatu kabel yang sesuai.
f. Penampang kawat pentanahan dari masing-masing panel dapat dilihat pada gambar
masing-masing panel.
g. Titik pentanahan panel ini harus dipisahkan dengan system pentanahan penangkal
petir dan peralatan lain (peralatan kontrol, MCFA, PABX, dll) minimal sejauh 5
meter.
h. Penyambungan sipanel harus pada rek pentanahan atau mur baut yang telah di las ke
badan panel.
6.16.9 TESTING DAN COMMISIONING
a. Sebelum melaksanakan pengujian Kontraktor harus merencanakan jadwal
pemeriksaan & pengujian untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas. Macam
pemeriksaan dan pengujian.
-Pemeriksaan Visual
-Pemeriksaan sambungan listrik maupun mekanis
-Pengukuran tahanan isolasi dan tahanan pentanahan
-Pengujian dalam keadaan berbeban
b. Seluruh sistem dan Pekerjaan instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji dengan baik
sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan pengawas dan bila perlu
dengan petugas dari instansi terkait yang berwenang.
c. Sesudah seluruh instalasi terpasang seluruhnya harus diadakan pengujian dan
pemeriksaan instalasi secara keseluruhan.
d. Pengetesan juga dilakukan pada Grounding Existing untuk mengetahui apakah
tahanan pentanahan grounding tersebut masih baik/memenuhi syarat atau tidak.
6.16.10 JAMINAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Jaminan instalasi & material instalasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik ditetapkan selama 4
bulan setelah barang diserahkan kepada Pemilik /Pengawas.
c. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rudak atau berfungsi
kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti peralatan
tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
6.16.11 LAIN-LAIN
a. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.

SP-72



Dokumen Lelang

b. Kontraktor harus memintakan ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas tanggungan
sendiri kepada berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER).
6.17 PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN
PEKERJAAN INSTALASI POMPA DRAINAGE PENGENDALIAN BANJIR
6.17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi Pengadaan & Pemasangan Instalasi Pompa berikut

kelengkapannya dan alat bantu yang diperlukan.
Jenis dari Pompa-pompa yang akan diadakan harus dari jenis Submersible untuk
aplikasi penanggulangan dan pengendalian banjir dan pernah teruji beroperasi dengan
baik dan pernah terpasang di Indonesia dengan kapasitas minimum sama dengan atau
lebih besar dari pompa yang akan diadakan.
Pompa-pompa tersebut diadakan dan dipasang pada rumah pompa sebagai berikut

1. Pompa Lumpur dengan kapasitas 250 l/detik, total Head 15 m.
2. Pompa Banjir dengan kapasitas 1500 l/detik, total Head 7 m.
6.17.2 Spesifikasi Teknik Pompa
Spesifikasi teknik masing-masing pompa seperti yang diuraikan sebagai bertikut :

6.17.2.1 Pompa Lumpur
-Type : Submersible Sludge Pump
-Kapasitas : Q=15 m3/min atau Q=0.25 m3/det
-Total Head : H = 15 meter
-Standard Pengujian pompa : ISO 2548
-Efficiency : Minimum 65 %
-Material propeller/impeller : Cast Iron (ASTM A 48, CL 30)
-Material bodi pompa : Cast Iron (ASTM A 48, CL 30)
-Material poros pompa : Stainless steel (ASTM A 276,410)
-Konstruksi Pemasangan : Automatic Discharge Connector

Elektromotor :

-Type : Totally Enclosed Submersible
-Service Factor : 1.15
-Standard Desaign : NEMA-Desaign B
-Insulation class : F
-Efficiency : Minimum 90%
-IP : 68
-Daya/tegangan : max. 65 Kw, 380 Volt, 50 Hz, 3 phase
-Kabel submersible : min. 10 m
-Sistem Proteksi : -Sensor thermal protector jenis bi-metal

-Sensor Seal Leakage jenis elektroda

SP-73



Dokumen Lelang

-Lapisan pelindung : Cat tahan karat (Epoxy Coafing)
-Material bodi pompa : Cast Iron (ASTM A 48, CL 30)

Pipa buang :

-Diameter : 300 mm
-Tebal pipa : 9 mm
-Coating : Cat anti karat (Bituminous 300 micron)

Panel Control:

-Jenis : Free Standing (berdiri)

-Tebal Plat : 2 mm

-Tebal panel : 800 mm

-Finishing : anti karat Power Coating RAL 7032 dicat
dengan warna yang ditentukan oleh pengawas.

-Fungsi Kontrol : Masing-masing kontrol Panel harus dapat
mengontrol pompa-pompa yang terpasang
seperti yang disebutkan dalam item 3.17.1

-Pasangan panel : Pasangan panel sedemikian rupa sehingga
setiap peralatan dalam penel dengan mudah
masih dapat dijangkau, tergantung daripada
macam/Type Panel, bila dibutuhkan tambahan
atas/ pondasi/ penumpu/ penggantung maka
Pemborong harus menyediakan dan
memasangnya sekalipun tidak tertera dalam
gambar.

6.17.2.2 Spesifikasi Pompa Banjir
a. Pompa
-Type : Submersible Drainage Pump.
-Kapasitas : Q=90 m3/min atau Q=1,50 m3/det.
-Total Haed : H= 7 Meter
-Standar Pengujian : ISO 2548
-Efisiensi : min 80 %
-Material Propeller/impeller : Aluminium Bronze (ASTM B 148,78)
-Material bodi pompa : Cast iron (ASTM A 48, CL 30)
-Material poros pompa : Stainless Steel (ASTM A 276, 410)


b. Elektromotor:
-Type : Totally Enclosed Submersible
- Service Factor : 1.10
SP-74



Dokumen Lelang

- Standard Design : NEMA-Design B
- Insulation Class : F
-IP : 68
- Daya Tegangan : 130 KW, 3 Phase, 380 Vollt.
- Kabel Submersibel : -Type RNCT
-Triple compression sealing.
-Rubber bush with grommet.
-Sistim Pendingin : Pendinginan dilakukan dengan cara
mendinginkan selubung motor dengan
menggunakan air yang lewat pada saat pompa
beroperasi.
- Sistem Proteks : -Sensor Thermai Protector Type PT-100
-Sensor Seai Leakage type elektroda
-Sensor Moisture Type elektroda
-Sensor Bearing temperature PT-100
- Lapisan Pelindung : Cat tahan karat (epoxy coating)
- Material bodi motor : Cast iron (ASTM A48, CL 30)
C. Pipa Kolom. (Seperti yang terlihat dalam gambar)
-Diameter Pipa Kolom : 1100 mm
-Diameter Pipa Buang : 900 mm
-Tebal Pipa : 12 mm
-Elbow/bend : 2 X45°
-Coating : Cat anti karat


(Bituminus tebal 300 micron)

Jenis pompa air yang harus diadakan/dipasok adalah jenis pompa air celup
(submersible pump), dimana dalam pengoperasiannya keseluruhan bagian dari unit
pompa tersebut akan terendam didalam air. oleh karena itu material konstruksi dari
pompa harus terbuat dari jenis material yang tahan terhadap pengerusakkan yang
disebabkan oleh zat-zat yang terkandung dalam air, tahan terhadap lingkungan yang
korosif dan tahan terhadap gesekan material yang halus seperti lumpur.

Pompa yang dipasok harus merupakan pompa baru dan bukan pompa bekas yang telah
diperbaharui (re-build). Secara terperinci spesifikasi pompa yang disyaratkan adalah :

SP-75



Dokumen Lelang

1. Kondisi Desain
a. Kapasitas pekerjaan-unit pompa : seperti yang diuraikan dalam item
3.17.1

b. Total Head pompa yang diperlukan : seperti yang diuraikan dalam item
3.17.1

c. Elevasi muka air (Seperti yang Terlihat dalam gambar)
1. Sisi Hisap (suction side)
-HWL : ………… m PP
-NWL : ………… m PP
-LWL : ………… m PP
2. Sisi Buang (Discharge side)
-HWL : ………… m PP
-NWL : ………… m PP
-LWL : ………… m PP
2. Perhitungan Head dan Power Pompa
Total head adalah hasil penjumlahan antara “Static Head” dan “Total Head Loss”
yang terjadi. Desain dari pompa yang akan dipasok harus mempunyai efisiensi
yang terbaik (maksimum) pada kondisi titik kerja (duty point) dari pompa
tersebut.
Penawar harus membuat dan menyajikan perhitungan rugi-rugi (head loss) dan
daya yang dibutuhkan untuk pompa yang ditawarkan tersebut menggunakan
formula “Darcy” dengan asumsi kehilangan tinggi pada screen sebesar 0.1 m.

3. Ketentuan Material Pompa
Selubung pompa (Pump Body)
Bahan untuk selubung pompa harus terbuat dari bahan besi cor (cast iron) dengan
spesifikasi komposisi dari meterialnya stara ASTM A48 CL30 atau dengan kelas
(grade) yang lebih tinggi serta harus mempunyai permukaan cor yang sempurna
atau telah melalui proses dengan mesin (maching) pada bagian dalamnya sehingga
kerja pompa dan efisiensinya menjadi baik. Hasil pengecoran tersebut harus bebas
dari keropos dan retak serta cacat yang lain akibat dari proses pengecoran dan
machining tersebut.

4. Propeler/Impeler
Bahan untuk bagian propeler/impeler harus terbuat dari bahan yang ulet dan tahan
korosif, dengan perkataan lain harus terbuat dari Aluminium Bronze dengan
spesifikasi komposisi materialnya setara ASTM AB148, 198 atau dengan grade
yang lebih tinggi.

Celah antara propeler/impeler dengan selubung pompa pada bagian sisi hisap
harus memiliki ketelitian yang tinggi yang dimaksudkan agar dengan presisinya
celah tersebut dapat diharapkan efisiensi pompa menjadi lebih baik.

SP-76



Dokumen Lelang

Spesifikasi teknis propeler/impeler
-Material : Aluminium Bronze ASTM AB148,958
-Jumlah Baling-baling : 4 buah
-Free Passege : 100 mm


5. Poros Pompa
Poros Pompa harus menyatu dengann motor penggeraknya, atau dengan perkataan
lain merupakan satu bentuk kesatuan antara poros untuk propeler/impeler dengan
motor.

Bahan poros pompa harus terbuat dari bahan yang tahan korotif serta mampu
menahan torsi motor penggerak dengan propeler/impeler pompa sesuai dengan
tegangan kerja tanpa adanya defleksi yang dapat mengakibatkan poros menjadi
rusak atau terpuntir.

Tingkat ketelitian poros baik terhadap propeler/impeler atau terhadap bantalan
dudukan harus cukup tinggi sehingga ketidakseimbangan (unbalance) pada saat
pompa dioperasikan (poros berputar) dapat dihindari.

Standard poros yang digunakan harus terbuat dari baja tahan karat atau grade yang
lebih tinggi, atau untuk bahan stainless steel gradenya setara dengan ASTM A276,
410 atau SUS 410.

6. Elektromotor
Penggerak pompa (pump driven) menggunakan elektromotor type “submerged
electromotor” dengan spesifikasi sebagai berikut :
Type : “Totally enclosed sumersible type”
Insulation Class : F
Service Factor : 1.15
Design Standard : NEMA-Design B, IP68
Tegangan : 380 Volt, 3 fasa, 50 Hz

Sistem Pendingin :Pendinginan dilakukan dengan cara mendinginkan
selubung motor (motor casing) dengan menggunakan
air yang lewat pada saat pompa beroperasi.

Sistem Proteksi : - Sensor panas (thermal) pada tiap fasanya
-Sensor kebocoran seal (Seal leakage)
-Sensor kelembaban (Moisture)
-Bearing Sensor


Material Casing : Cast Iron : ASTM A48, CL30
Lapisan pelindung : Cat tahan karat (epoxy coating)


SP-77



Dokumen Lelang

Kabel Elektromotor
Kabel pada elektromotor menggunakan jenis “Submersible Cable” dengan
spesifikasi sebagai berikut :
Type : RNCT
Kind of Insulation : F
Kind of sealing of lead cable : Triple compression sealing
Type of Installation : Rubber bush with Grommet

7. Pipa Kolom
Material harus terbuat dari steel plate setara ASTM A36 dengan dilapisi cat dari
bahan coal tar epoxy coating pada bagian permukannya.

Konstruksi pipa kolom adalah rolled steel fabricated dengan discharge elbow
mempunyai bentuk lengkunga yang baik (smooth) pada bagian dalam sehingga
diharapkan dapat mengurangi nilai dari kerugian.

Ketebalan dari plat baja yang akan dipakai untuk membuat kolom pipa tidak boleh
kurang dari 12 mm

Diameter dalam dari pipa kolom untuk pompa kap 1500 l/detik adalah 1100 mm.
Dilengkapi stopper guard pada bagian sole plate.

8. Spesifikasi Teknis Panel Kontrol
Panel kontrol pompa yang terpasang pada tiap-tiap lokasi harus dapat
mengoperasikan semua pompa yang terpasang pada masing-masing rumah pompa
seperti yang dijelaskan dalam item 3.17.1.


Dengan daya motor yang tidak lebih dari seperti yang dijelaskan di item 3.17.1.


Seluruh pompa pada saat akan dioperasikan (start) harus menggunakan peralatan
“Soft Starter” yang terpasang didalam panel kontrol.


Panel kontrol dilengkapi dengan unit pengendali (control unit) gangguan yang
minimal dapat mendeteksi gangguan-gangguan sebagai berikut :
-Beban terlalu rendah dan beban lebih (underload/overload)
-Tegangan terlalu rendah dan beban lebih (undervolt/overvolt)
-Arus tidak seimbang (current unbalance)
-Putaran motor terbalik (phase sequence)
-Gangguan pembumian (ground failure)
-Tahanan isolasi motor (isolation resistance)
-Kapasitor Bank otomatis


Panel kontrol dilengkapi dengan peralatan pemantau dan pengaman gangguan
pada pompa (monitoring and protection equipment) yang dapat menerima sinyal
gangguan dari peralatan deteksi (sensor) gangguan yang dimiliki oleh masing-
masing pompa celup yaitu sebagai berikut :
-Sensor Temperatur Stator yang merupakan jenis PT-100O
-Sensor Temperatur Bearing yang merupakan jenis PT-100O
-Sensor kebocoran yang merupakan jenis Floating Switch
-Sensor Kelembaban yang merupakan jenis elektroda


SP-78



Dokumen Lelang

Panel kontrol pompa ini harus dilengkapi dengan perlengkapan yang dapat
melakukan beberapa macam cara mengoperasikan (operation mode) untuk kedua
pompa tersebut yaitu :

- Cara Otomatis (Automatic mode)

• Seluruh pompa beroperasi dan berhenti secara otomatis tergantung dari
batas ketinggian air dalam kolam hisap (suction folder)
- Cara manual (Manual mode)

• Masing-masing pompa dapat dioperasikan atau dihentikan hanya dengan
cara menekan tombol On-Off, akan tetapi kerjanya masih tergantung dari
batas ketinggian air pada kolam hisap.
- Cara darurat (by-pass/emergency mode)

• Masing-masing pompa dapat dioperasikan atau dihentikan hanya dengan
cara menekan tombol On-Off, akan tetapi kerjanya tidak tergantung dari
batas ketinggian air pada kolam hisap.
Pada bagian sisi luar dari panel kontrol pompa ini minimal harus dilengkapi
dengan peralatan monitoring lainnya antara lain :

• Ampere meter untuk masing-masing phase dari sumber daya
• Ampere meter untuk masing-masing pompa
• Voltmeter, Kilowatt meter dan Frekuensi meter
• Indikator penunjuk ketinggian permukaan air (water level indicator)
• Indikator penunjuk gangguan (Alarm indicator)
• Indikator penunjuk kerja pompa (Pump indicator)
• Saklar pemilih model operasi (operation mode selctor switch)
• Tombol Start dan stop pompa
• Tombol Stop untuk sirine gangguan (horn)
• Tombol untuk pengujian lampu indicator (test light)
• Tombol untuk pengujian sirine gangguan (test horn)
• Tombol “reset” gangguan.
Kelengkapan lain dari panel kontrol pompa yang harus disertakan pada saat
memasok panel kontrol ini adalah :

• Sensor ketinggian permukaan air berbentuk batang yang terbuat dari bahan
logam anti karat (stainless steel) dan dipasang pada kolam hisap lengkap
dengan pipa pelindung terhadap kotoran atau sampah.
9. Pekerjaan Pemasangan Pompa
1. Gambar-gambar pemasangan instalasi secara detail harus dibuat oleh Kontraktor
sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa. Hal ini harus diketahui
dengan tepat letak/ukuran lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk
lewatnya pipa-pipa.
SP-79



Dokumen Lelang

2. Kontraktor bertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang
tersebut, dan apabila perlu harus melakukan pembobokan/penambalan tanpa biaya
tambahan.
3. Kontraktor berkewajiban mengajukan ijin pemasangan pompa driange dan
instalasinya sebelum pekerjaan dilaksanakan, dengan melengkapi gambar-gambar
shop drawing yang telah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas atau
Direksi.
4. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kepala kolom, atau balok, tanpa
mendapat ijin tertulis dari Konsultan pengawas atau Direksi.
5. Pompa harus dipasang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh
pabrik.
10. Testing dan Commisioning
a. Sebelum melaksanakan pengujian, Kontraktor harus merencanakn jadwal
pemeriksaan dan pengujian untuk mendapat persetujuan dari konsultan pengawas
atau Direksi.
b. Seluruh sistem dan pekerjaan intalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji dengan
baik sebelum diserahkan dan pelaksanaanya harus menyertakan pengawas dan bila
perlu dengan petugas dari instansi terkait yang berwenang.
c. Seluruh sistem pemipaan harus diuji dan tidak boleh ada kebocoran.
d. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau
bahan yang rusak, tersebut tanpa dipungut biaya dan pengujian dilakukan lagi
sampai berhasil dengan baik.
6.17.3 Pekerjaan Pemasangan
a. Gambar-gambar pemasangan instalasi secara detail harus dibuat oleh Kontraktor
sebelum melaksanakan pekerjaan pemasangan.
b. Kontraktor tertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan apabila perlu Kontraktor
harus melakukan pembaikan-perbaikan/penyempurnaan-penyempurnaan tanpa biaya
tambahan.
c. Kontraktor berkewajiban mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan pemasangan
sebelum pekerjaan dilaksanakan, dengan melengkapi gambar-gambar shop drawing
yang telah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas atau Direksi.
6.17.4 Pemeriksaan dan Pengujian
a. Peralatan yang disuplai harus ditest oleh Petugas Pabrik/ agen dengan
prosedur/ketentuan test yang sudah baku.
b. Peralatan yang disuplai ini harus disertai dengan test certificate yang asli dari pabrik
pembuat dan surat keterangan lain yang mendukung pengesahan barang dari pabrik
pembuat. Surat keterangan dari luar pabrik tidak diakui kebenarannya.
c. Seluruh biaya untuk pengujian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
SP-80



Dokumen Lelang

d. Sesudah pengujian selesai Kontraktor diwajibkan mengadakan pelatihan untuk
petugas pengelola yang ditunjuk sampai petugas tersebut dianggap cukup mahir
menangani pengoperasian dan pemeliharaan peralatan.
e. Pelatihan untuk teknisi dilaksanakan oleh Kontraktor dan dilaksanakan sejak mulai
pemasangan peralatan. Pelatihan secara keseluruhan sistem akan dilaksanakan bila
pekerjaan instalasi telah selesai dikerjakan dan ditest.
f. Pihak Pemilik proyek harus sudah menyiapkan petugas/teknisi yang akan dilatih
untuk keperluan ini.
g. Kontraktor diwajibkan membuat atau menyerahkan :
1. Sertifikat uji dari pabrik pembuatnya (Factory Teest Certificate)
2. Sertifikat garansi dari pabrik pembuatnya
3. Certificate Country of Origin
4. Buku petunjuk untuk pengoperasian dan pemeliharaan selanjutnya.
6.17.5 Jaminan dan Masa Pemeliharaan
a. Peralatan yang disuplai harus diserahkan dalam kondisi baik, baru tanpa cacat dan
garansi penuh. Pemilik harus dibebaskan dari segala bentuk pembayaran akibat
segala kerusakan pada pemakaian normal untuk waktu 1 tahun setelah pengesahan
penyerahan pekerjaan.
b. Jaminan pekerjaan instalasi dan peralatan yang disuplai Kontraktor termasuk
material instalasi/pemipaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Jaminan/garansi peralataan yang disuplai Kontraktor diatur dalam perjanjian
tersendiri antara Kontraktor dan Pemilik.
d. Masa pemeliharaan untuk seluruh Pekerjaan instalasi dan pemasangan ditetapkan
selama 4 tahun setelah barang diserahkan kepada Pemilik/Pengawas dan disesuaikan
dengan masa pemeliharaan pekerjaan Sipil/arsitektur.
e. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau berfungsi
kurang baik maka Kontraktor harus segera memperbaiki atau mengganti peralatan
tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
6.17.6 Lain-lain
a. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor, sehingga
instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.
b. Kontraktor harus memintakan ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas tanggungan/biaya
Kontraktor kepada instansi berwenang yang terkait dengan Pekerjaan ini.
SP-81



Dokumen Lelang

6.17.7 Manual Overhead Travelling Crane
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan satu (1) unit manual overhead
travelling crane di rumah pompa dengan kapasitas pengangkatan minimal 5 ton dengan
jenis Single Girder.

Span dan panjang untuk travelling disesuaikan dengan ukuran rumah pompa.

Spesifikasi teknik overhead crane adalah sebagai berikut :

No. Uraian
1. Kapasitas 5 ton
2. Lift 5 m
3. Span 4 m
4. Lenght Sesuai jarak kolom
5. Type Sesuai jarak kolom
6. Operasional
a. Lift
b. Travelling
Manual
Manual

6.17.8 Genset
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan Genset dengan Out put daya 650
KVA dan 15 KVA. Genset yang di supply akan berfungsi sebagai “CONTINUOUS
POWER”

2. Spesifikasi Standard Genset
Secara umum Genset harus di lengkapi peralatan sebagai berikut :

a. Output Rating
Generator harus dapat mensupply dalam kondisi normal untuk 380 atau 220
Volt, 3 Phase dan 50 Hz.
b. Engine
“ Technical Details “ Generator meliputi spesifikasi sebagai berikut :
• Governor
Governor harus sesuai dengan standard ISO 3046, class A1 ( P 135-P275 E
electronic gavernor class A1)
• Sistem Elektrikal
-Electrical starting 12/24 Volt DC (baik 650 KVA maupun 15 KVA).
-Pengamanan otomatis untuk Low Oil Pressure, Hight Water Temperatur dan
Over Speed

c. Radiator Pendingin
Radiator atau Kipas pendingin untuk mesin dengan suhu sampai dengan 50 oC
(122F)
SP-82



Dokumen Lelang

d. Sistem Filtrasi Mesin
Sistem filtrasi mesin ini meliputi, filter Udara, Filter Oil dan Full Flow Tube Oil
Filter. Semua filter harus dapat di lepas dan di ganti dengan yang baru.
e. Sistem Pembuangan Udara/Exhaust System
Apabila diperlukan Exhaust Fan harus di sediakan, kapasitasnya harus
disesuaikan dengan faktor panas yang di timbulkan oleh Genset.
f. Sistem Elektrikal
Sistem Elektrikal dalam Genset ini harus meliputi:
-Buttery 12/24 Volt yang dilengkapi dengan Buttery Charging Alternator.
-Axial type starter motor
-High Capacity Maintenance
-Free Lead Starting Battery
-Battery Raok harus di pasang pada Frame Genset
-Heavy Duty Interconnecting Cable With Terminations
g. Alternator
Screen Protected dengan ketahanan standard IP 22 dan self Regulating Brussless
Alternator yang secara keseluruhan berhubungan dengan kumparan kawat sesuai
ICOA 1 Colling System and Sealed For Life Bearing.
D Sistem Insulansi: Sistem Insulansi adalah Class H
D Karakter Elektrikal: Dengan karakter elektrikal harus sesuai dengan BS
5000 Bagian 99 IEC 34.1 VDE 0530. UTE 51100. NEMA MG 1. 22
D Regulator Voltase Otomatis
D Wave From Distortion. Thf & Tif Factor
D Radio Inter Ference: Seperti yang ditentukan dalam persyaratan BS.800 dan

VDE Class G dan N

h. Kelengkapan Yang Harus Terpasang (Mounting Arrangement)
D Base Frame
D Coupling
D Anti Vibration Mounting Pads
D Safety Guard
i. Sistem Catu Bahan Bakar (Fuel System)
Tangki bahan bakar dengan kapasitas minimum untuk 8 jam operasional secara
menerus.
Tangki bahan bakar tersebut harus terpasang dalam Base Freme genset dan
harus dilengkapi dengan Indikator Volume bahan bakar. Penutup pengisian
bahan bakar harus dilengkapi dengan katup udara (Breater), Full Feed dan
Return Line Ke Mesin dan diberi tutup untuk pengurasan tangki.
j. Sistem Pengontrolan (Control System)
D Kontrol Panel
Key Start Panel harus dipasang dengan diberi perlindungan getaran dari
mesin. Kontrol Panel harus terdiri kelengkapan-kelengkapan sebagai
berikut:

SP-83



Dokumen Lelang

. Instruments

- Volmeter
-Ammeter
-Frequency meter
-Hour Run meter
-Coolant Temperature Gange
-Battery Condition Volt meter
. Controls
-Start/ Stop Key Switch
-Volmeter Phase Selector Switch
-Ammeter Phase Selector Switch Emergency Stop Button
-Lamp Test Button
. Shutdown Protection Devices With Indicators Untuk :
-Hight Coolant Temperature
-Low Oil Pressure


. DC and WIRRING LOOMS

D CIRCUIT BREAKER
Circuit Breaker harus terpasang didalam kotak baja dan harus anti getar
dengan ketahanan diatas 1250 Amps.

k. Buku Petunjuk
Genset yang di supply harus di lengkapi dengan buku petunjuk untuk operasi
dan perawatan lengkap dengan Circuit Wiring diagram dan Commisioning /
Fault Finding.
l. Factory Test
Supplier harus dapat memberikan hasil test pabrik untuk Genset yang di supply
berupa “TEST CERTIFICATE” yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat.
m. Proteksi Peralatan
Semua peralatan, baja atau komponent lain harus diberi perlindungan anti karat
atau Coating.
n. Standart Qualitas
Peralatan yang terpasang harus sesuai dengan standard sebagai berikut:
BS 4999, BS 5000, BS 5514, IEC 34, VDE 0530, NEMA MG-1.22, FG
WILSON yang diakui oleh ISO. 9001
o. Jaminan
Supplier harus dapat memberikan jaminan untuk Genset selama 12 bulan atau
1500 jam dari di mulainya tanggal Commissioning.
p. Testing
Setelah dilakukan pemasangan, Genset harus dapat di test dengan menggunakan
beban nyata dengan tahapan-tahapan sesuai dengan persetujuan dari Pimpinan
Proyek DPP Banjir Surabaya.
SP-84



Dokumen Lelang

Dalam pengujian / Testing Genset harus dapat bekerja dan Intergrasi pompa dan
kontrol panel yang terpasang.
Material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak
cacat, belum pernah dipakai dan telah disetujui direksi. Contoh : Bahan, brosur
dan gambar kerja (shop drawing) harus diserahkan kepada pengawas/Direksi
sebelum jadwal pemasangan.

No. Data Teknis
1 Engine Model :
2 Alternator Model :
3 Number of Cylinder 8 in V
4 Cubic Capacity (Litres (cu, in) 2,50 (153)
5 Bore/Stroke : mm (in) 128/142
6 Compression Ratio 16.5 : 1
7 Aspiration Natural
8 Frequency 50 Hz
9 Engine Speed 1500 Rpm
Maximum Continuous Power at-Flywheel : kW hp) 27.7
10 Piston Speed : m.sec 7.1
11 Oil Lube Capacity : Liter (US Gal) 12/18
12 Fuel Tank Capacity : Liter (US Gal) 145 (38.3)
13 Fuel Consumption : 1/hr (Usg/hr) 65 (197)
14 Fuel Consumption : 1/hr (Usg/hr) -
15 Heat Rejection to Exhaust System : kW (Btu/min) 26.5
16 Heat Rejection to Cooling System : kW (Btu/min) -
16 Total Radiated Heat : kW (Btu/min) 12.1 (688)
17 Exhaust Temperature : oC (oF) 650 (1202)
18 Cooling Air Flow : M3/min (cfm) 720 (2542)
19 Combustion Air Flow : M3/min (cfm) 1.61 (56.9)
20 Exhaust Gas Flow : M3/min (cfm) 4.8 (171)
21 Dimension & Weight : -
22 Length : mm (in) -
23 Width : mm (in) -
24 Height : mm (in) -
25 Dry Weight : Kg (lbs) -

6.17.9 Pekerjaan Sound Proofing
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan sound proofing.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dikerjakan pada rumah genset sebagai penahan/ peredam getaran suara
dari mesin genset.
SP-85



Dokumen Lelang

3. Uraian Pekerjaan
3.1. Tugas yang harus dikerjakan oleh kontraktor, meliputi pengadaan,
pemasangan dan pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan
sistem kedap suara (sound proofing).
3.2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem kedap suara beserta
perlengkapannya harus sesuai dengan gambar rencana.
3.3. Prosedur pekerjaan pemasangan sound proofing harus seijin/ disaksikan
Direksi Lapangan.
4. Spesifikasi Pekerjaan Sound Proofing
a. Rockwool ketebalan (thickness) min 3 cm dengan density 80 kg/cm3.
b. Aluminium foil ketebalan (thickness) 0.21 mm, berat 210 gram/m2.
c. Kawat ayam (wiremesh) dimensi max 5 cm x 5 cm diberi kayu list jarak 1 m
arah vertical dan harizontal.
d. Pembungkus Silencer diberi rockwool ketebalan (thickness) 5 cm kemudian
dibungkus aluminium foil dan diikat dengan kawat wiremesh 1 cm x 1 cm.
e. Jalusi terbuat dari besi UNP 10 sebagai frame dan sirip dari besi plat lebar 100
mm dan tebal 3 mm, pengecatan dengan menggunakan cat yang
direkomendasi owner.
f. Ventilator menggunakan type cyclone (rotary turbin ventilator) bahan
aluminium oxide dan shaf stainless steel, dimensi min 24 inch.
SP-86

1 comment:

  1. thanks infonya min.. btw mau numpang info agan admin..

    bagi yang memerlukan Jasa Pembuatan Dokumen

    Tender/Lelang Proyek Konstruksi/Pengadaan Barang

    berkualitas dan spesifik sesuai standar yang

    diberikan, dapat mengunjungi :

    http://dokumentender.blogspot.com/

    trims min..

    ReplyDelete