Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Wednesday, July 9, 2008

RAB

HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
PELAKSANAAN ANGGARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
PADA


DIREKTORAT JENDERAL SARANA PERTAHANAN
DEPARTEMEN PERTAHANAN
TA 2003 DAN TA 2004
DI
JAKARTA, BANDUNG, SURABAYA, SEMARANG, PALEMBANG


Resume Hasil Pemeriksaan

Dalam Tahun Anggaran 2003, Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan (Ditjen Ranahan)
Dephan menerima alokasi Anggaran sebesar Rp 128.391.721.400,00 yang terdiri dari
Anggaran Rutin (termasuk ABT) sebesar Rp 41.622.869.400,00 dan Anggaran
Pembangunan sebesar Rp 86.768.852.000,00. Pagu anggaran Tahun Anggaran 2004
sebesar Rp 88.432.449.750,00 yang terdiri dari Anggaran Rutin sebesar
Rp 4.163.960.000,00 dan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 84.268.489.750,00.
Realisasi Anggaran dalam TA 2003 sebesar Rp 95.711.859.421,00 yang terdiri dari
Anggaran Rutin (termasuk ABT) sebesar Rp 9.046.318.568,00 dan Anggaran
Pembangunan sebesar Rp 86.665.540.853,00. Realisasi Anggaran dalam TA 2004 (SKOP

s.d. semester I 2004) sebesar Rp 79.533.308.750,00 yang terdiri dari Anggaran Rutin
sebesar Rp 2.089.366.000,00 dan Anggaran Pembangunan sebesar Rp77.443.942.750,00.
Anggaran yang diperiksa dalam TA 2003 sebesar Rp 57.624.142.400,00 dan dalam TA
2004 (SKOP sampai dengan semester I) sebesar Rp 65.866.426.000,00 dengan rincian
sebagai berikut:

Unit Kerja Rutin Pembangunan Jumlah
TA 2003
Dit Tekind -11,364,718,000.00 11,364,718,000.00
Dit Standlaik -773,307,000.00 773,307,000.00
Dit Kon -36,587,482,000.00 36,587,482,000.00
Dit Ada 3,967,909,400.00 -3,967,909,400.00
Set Ditjen 3,053,768,000.00 1,876,958,000.00 4,930,726,000.00
-
Jumlah 7,021,677,400.00 50,602,465,000.00 57,624,142,400.00
-
TA 2004 -
Dit Tekind -12,002,489,000.00 12,002,489,000.00
Dit Standlaik -2,826,546,000.00 2,826,546,000.00
Dit Kon -37,963,485,000.00 37,963,485,000.00
Dit Ada -3,500,000,000.00 3,500,000,000.00
Set Ditjen 1,900,000,000.00 7,673,906,000.00 9,573,906,000.00
-
Jumlah 1,900,000,000.00 63,966,426,000.00 65,866,426,000.00

Penyimpangan dalam TA 2003 sebesar Rp 3.786.866.419,41 atau 6,57 % dari anggaran

yang diperiksa dan dalam TA 2004 sebesar Rp 4.492.013.434,89 atau 6,82 % dari

anggaran yang diperiksa.

Tanpa mengurangi keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai, hasil

pemeriksaan masih menemukan beberapa kelemahan yaitu :

1. Sistem Pengendalian Intern
Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Ditjen Ranahan Dephan masih belum
sepenuhnya memadai, sehingga pelaksanaan kegiatan fungsi (Giat Fung), Kegiatan
Pemeliharaan Matrial dan Fasilitas (Giat Harmatfas), Pembangunan Material (Bang
Mat) dan Pembangunan Fasilitas (Bang Fas) belum dapat berjalan secara taat azas
terutama pada aspek organisasi yaitu dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan
melalui Direktorat Pengadaan dan Biro Umum sesuai Keputusan Menteri Pertahanan
No: Kep. 19/M/XII/2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Struktur Organisasi
Departemen Pertahanan, melainkan masing-masing Eselon I Departemen Pertahanan
masih melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhannya.

a. Lingkungan Pengendalian
Fungsi akuntansi dan pembukuan khususnya terhadap pertanggungjawaban
keuangan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai alat pengendali atas
pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Sebaliknya, manajemen menggunakan


perangkat akuntansi baru sebatas sebagai alat pelengkap administrasi. Hal ini
ditandai dengan banyaknya kasus ketidaksesuaian administrasi keuangan dengan
kondisi senyatanya di lapangan, sehingga menurunkan tingkat keyakinan terhadap
kebenaran bukti dokumen yang diselenggarakan Ditjen Ranahan Dephan.

Untuk menyederhanakan proses administrasi keuangan dan pertanggungjawaban,
Dirjen Ranahan melimpahkan wewenang pelaksanaan kegiatan/proyek kepada
Sekretaris Ditjen. Namun pada saat yang sama, Kepmen mengatur bahwa dalam
organisasi proyek dan pelaksanaan anggaran, Sekretaris Ditjen Ranahan
memegang fungsi pengawas proyek (waslakyek). Kebijaksanaan pelimpahan
wewenang ini merupakan gambaran lemahnya pengendalian intern karena
memungkinkan timbulnya conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan/proyek.

b. Penilaian Risiko
Aktivitas penilaian risiko dalam organisasi masih dilakukan secara informal dan
tidak terstruktur. Akibatnya, hasil penilaian risiko belum terdokumentasi sehingga
masih belum dapat ditelaah ulang oleh pihak lain dalam rangka penilaian dan
penetapan kuat atau lemahnya risiko kegiatan/proyek dalam organisasi. Aktivitas
penilaian risiko belum mencakup analisis risiko terhadap kegiatan/proyek yang
sarat teknologi dalam hal keberlanjutan dan keterpaduannya dengan sistem lain
yang telah terlebih dahulu diterapkan di lingkungan Ditjen Ranahan Dephan.

c. Aktivitas Pengendalian
Salah satu upaya pengendalian adalah dengan penerbitan otorisasi anggaran bagi
setiap kegiatan/proyek yang hendak dilakukan. Namun, otorisasi pelaksanaan
yang diberikan oleh Sekjen Dephan selaku Kepala Unit Organisasi Dephan
kurang memperhatikan kesesuaian tugas dan wewenang penerima otorisasi
sebagaimana yang diatur dalam Skep Menhan No. Kep/19/M/XII/2000, tanggal
29 Desember 2000 tentang Struktur Organisasi Dephan. Hal ini di antaranya
terjadi pada otorisasi pelaksanaan kegiatan/proyek konstruksi di lingkungan
Dephan yang tidak diberikan kepada Ditjen Ranahan (dhi Ditkon) sesuai tugas


pokoknya, namun justru diberikan kepada unit lain yang tidak memiliki

kompetensi bidang konstruksi (dhi. Rumga Roum Setjen Dephan)
Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa, telah dibentuk Panitia Pengadaan
yang beranggotakan unsur-unsur intern maupun ekstern organisasi Ditjen
Ranahan. Namun penunjukan personel yang duduk dalam kepanitian tersebut
kurang memperhatikan kebutuhan akan pengendalian intern yang baik karena di
antara personel tersebut adalah Kepala Bagian Proglap Set Ditjen Ranahan yang
menurut Skep Menhan bertindak selaku pengendali kegiatan/proyek (dallakyek).
Perangkapan tersebut dapat melemahkan berfungsinya pengendalian intern dalam
organisasi Ditjen Ranahan.

d. Informasi dan Komunikasi
Aktivitas informasi dan komunikasi di lingkungan Ditjen Ranahan selama ini
dilakukan baik secara formal maupun informal dengan penerapan manual system.
Penggunaan teknologi informasi masih belum merata karena terbatasnya sumber
daya yang dimiliki baik software, hardware maupun brainware.

Untuk mencapai efektivitas komunikasi antar anggota organisasi telah dilakukan
pembinaan secara berkala dalam bentuk rapat pembinaan satuan (binsat) yang
diselenggarakan setiap bulan pada tiap-tiap direktorat yang ada. Dalam rapat tatap
muka ini, dibahas semua permasalahan pelaksanaan tugas secara komprehensif
yang dipimpin langsung oleh Direktur terkait.

e. Pemantauan
Efektivitas pengendalian intern terutama masih mengandalkan pada mekanisme
pengawasan melekat yang secara alami berjalan dalam organisasi Dephan-TNI.

2. Temuan pemeriksaan:
a. Penyimpangan terhadap ketertiban dan ketaatan pada peraturan sebanyak 3 (tiga)
temuan senilai Rp 6.892.204.795,72 yaitu sebagai berikut:

1) Indikasi kerugian negara sebanyak 1 (satu) temuan senilai
Rp 1.202.452.345,80 dalam bentuk pembayaran melebihi prestasi pekerjaan
dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak renovasi bangunan serta
pengadaan barang di lingkungan Ditjen Ranahan.

2) Penggunaan keuangan yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 2
(dua) temuan senilai Rp 5.689.752.449,92 dalam bentuk belum dilengkapinya
bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan biaya personil proyek
perancangan Ditkon dan pekerjaan yang tidak diikat dengan kontrak.

b. Penyimpangan yang mengganggu asas kehematan dan efisiensi sebanyak 2 (dua)
temuan senilai Rp 1.386.675.058,58.
Hal tersebut terjadi terutama karena fungsi pengendalian intern di lingkungan Ditjen
Ranahan Dephan belum berfungsi secara optimal.

Badan menyarankan agar Menhan memperbaiki dan meningkatkan efektivitas
pengendalian intern terutama Dirjen Ranahan Dephan dalam hal peningkatan kompetensi
dan moral personil dalam menyelenggarakan kegiatan/proyek pengadaan barang/jasa dan
Menhan agar memberlakukan Skep No: 19/M/XII/2000, tanggal 29 Desember 2000
sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya atau meninjau kembali Skep
Menhan tersebut.

Jakarta, Februari 2005
Penanggung Jawab

Drs. Ary Soetedjo, MM
NIP. 240000734


HASIL PEMERIKSAAN

I. Gambaran Umum
1. Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan dititikberatkan terutama untuk menilai apakah
a. Entitas yang diperiksa telah/tidak mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Sistem pengendalian intern entitas tersebut baik terhadap pengamanan atas
kekayaan negara maupun pelaksanaan kegiatan entitas telah/tidak dirancang
dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian.
2. Sasaran Pemeriksaan
Program Pembangunan Dukungan Pertahanan (Bangdukhan) dengan titik berat
pada :
a. Anggaran Belanja Rutin meliputi Kegiatan Fungsi (Giat Fung), Kegiatan
Pemeliharaan Materiil dan Fasilitas (Giat Harmatfas).
b. Anggaran Belanja Pembangunan meliputi Pembangunan Material (Bang Mat)
dan Pembangunan Fasilitas (Bang Fas).
3. Metode Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan secara sampling berdasarkan atas kajian analisis risiko
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pengeluaran-pengeluaran yang menunjukkan adanya indikasi kuat dan sangat
berpotensi terjadinya penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku
b. Pengeluaran-pengeluaran yang siginifikan mendukung pencapaian program
kerja yang telah ditetapkan entitas
Sedangkan teknis pemeriksaan menggunakan metode sebagai berikut :

a. Melakukan pengujian terhadap sistem pengendalian intern
b. Melakukan pengujian substantive terhadap transaksi dan bukti-bukti
pertanggungjawaban keuangan.
c. Melakukan pemeriksaan fisik atas kegiatan pengadaan barang/jasa.
d. Melakukan wawancara dan konfirmasi dengan pihak yang terkait

7


4. Jangka waktu Pemeriksaan
Waktu pemeriksaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja di wilayah DKI Jakarta dan
30 (tiga puluh) hari kalender di luar DKI Jakarta yaitu sejak tanggal 14 September
2004 sampai dengan 13 Desember 2004 sesuai dengan Surat Tugas BPK-RI No.
72/ST/III-XI.1/09/2004 tanggal 6 September 2004.
5. Obyek Pemeriksaan
Pagu dan realisasi Anggaran Disalurkan Program Bangdukhan Ditjen Sarana
Pertahanan Dephan TA 2003 dan TA 2004 (s.d. semester I 2004) sebagai berikut:
a. TA 2003
No. Jenis Belanja Pagu Realisasi (SPPR/P) Sisa
1.
2.
3.
AI Rutin
AI Pembangunan
ABT Rutin
Total
5,102,228,000
86,768,852,000
36,520,641,400
128,391,721,400
5,078,409,168
86,665,540,853
3,967,909,400
95,711,859,421
23,818,832
103,311,147
32,552,732,000
32,679,861,979

b. TA 2004 (realisasi sampai dengan semester I TA 2004)
No. Jenis Belanja Pagu Realisasi (SKOP) Sisa
1.
2.
3.
AI Rutin
AI Pembangunan
ABT
Total
4,163,960,000
69,278,859,000
14,989,630,750
88,432,449,750
2,089,366,000
62,454,312,000
14,989,630,750
79,533,308,750
2,074,594,000
6,824,547,000
-
8,899,141,000

II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern menunjukkan hal-hal sebagai

berikut :
Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Ditjen Ranahan Dephan masih belum
sepenuhnya memadai, sehingga pelaksanaan Kegiatan Fungsi (Giat Fung), Kegiatan
Pemeliharaan Matrial dan Fasilitas (Giat Harmatfas), Pembangunan Material (Bang


Mat) dan Pembangunan Fasilitas (Bang Fas) belum dapat berjalan secara taat azas
terutama pada aspek organisasi yaitu dalam pengadaan barang barang dan jasa
dilakukan melalui Direktorat Pengadaan dan Biro Umum sesuai Keputusan Menteri
Pertahanan No: Kep. 19/M/XII/2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Struktur
Organisasi Departemen Pertahanan, melainkan masing-masing Eselon I Departemen
Pertahanan masih melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhannya.

a. Lingkungan Pengendalian
Fungsi akuntansi dan pembukuan khususnya terhadap pertanggungjawaban
keuangan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai alat pengendali atas
pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Sebaliknya, manajemen menggunakan
perangkat akuntansi baru sebatas sebagai alat pelengkap administrasi. Hal ini
ditandai dengan banyaknya kasus ketidaksesuaian administrasi keuangan dengan
kondisi senyatanya di lapangan, sehingga menurunkan tingkat keyakinan terhadap
kebenaran bukti dokumen yang diselenggarakan Ditjen Ranahan Dephan.

Untuk menyederhanakan proses administrasi keuangan dan pertanggungjawaban,
Dirjen Ranahan melimpahkan wewenang pelaksanaan kegiatan/proyek kepada
Sekretaris Ditjen. Namun pada saat yang sama, Kepmen mengatur bahwa dalam
organisasi proyek dan pelaksanaan anggaran, Sekretaris Ditjen Ranahan
memegang fungsi pengawas proyek (waslakyek). Kebijaksanaan pelimpahan
wewenang ini merupakan gambaran lemahnya pengendalian intern karena
memungkinkan timbulnya conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan/proyek.

b. Penilaian Risiko
Aktivitas penilaian risiko dalam organisasi masih dilakukan secara informal dan
tidak terstruktur. Akibatnya, hasil penilaian risiko belum terdokumentasi sehingga
masih belum dapat ditelaah ulang oleh pihak lain dalam rangka penilaian dan
penetapan kuat atau lemahnya risiko kegiatan/proyek dalam organisasi. Aktivitas
penilaian risiko belum mencakup analisis risiko terhadap kegiatan/proyek yang
sarat teknologi dalam hal keberlanjutan dan keterpaduannya dengan sistem lain
yang telah terlebih dahulu diterapkan di lingkungan Ditjen Ranahan.


c. Aktivitas Pengendalian
Salah satu upaya pengendalian adalah dengan penerbitan otorisasi anggaran bagi
setiap kegiatan/proyek yang hendak dilakukan. Namun, otorisasi pelaksanaan
yang diberikan oleh Sekjen Dephan selaku Kepala Unit Organisasi Dephan
kurang memperhatikan kesesuaian tugas dan wewenang penerima otorisasi
sebagaimana yang diatur dalam Skep Menhan No: Kep/19/M/XII/2000, tanggal
29 Desember 2000 tentang Struktur Organisasi Dephan. Hal ini di antaranya
terjadi pada otorisasi pelaksanaan kegiatan/proyek konstruksi di lingkungan
Dephan yang tidak diberikan kepada Ditjen Ranahan (dhi Ditkon) sesuai tugas
pokoknya, namun justru diberikan kepada unit lain yang tidak memiliki
kompetensi bidang konstruksi.

Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa, telah dibentuk Panitia Pengadaan
yang beranggotakan unsur-unsur intern maupun ekstern organisasi Ditjen
Ranahan. Namun penunjukan personel yang duduk dalam kepanitian tersebut
kurang memperhatikan kebutuhan akan pengendalian intern yang baik karena di
antara personel tersebut adalah Kepala Bagian Proglap Set Ditjen Ranahan yang
menurut Skep Menhan tersebut diatas bertindak selaku pengendali
kegiatan/proyek (dallakyek). Perangkapan tersebut dapat melemahkan
berfungsinya pengendalian intern dalam organisasi Ditjen Ranahan.

d. Informasi dan Komunikasi
Aktivitas informasi dan komunikasi di lingkungan Ditjen Ranahan selama ini
dilakukan baik secara formal maupun informal dengan penerapan manual system.
Penggunaan teknologi informasi masih belum merata karena terbatasnya sumber
daya yang dimiliki baik software, hardware maupun brainware.

Untuk mencapai efektivitas komunikasi antar anggota organisasi telah dilakukan
pembinaan secara berkala dalam bentuk rapat pembinaan satuan (binsat) yang
diselenggarakan setiap bulan pada tiap-tiap direktorat yang ada. Dalam rapat tatap
muka ini, dibahas semua permasalahan pelaksanaan tugas secara komprehensif
yang dipimpin langsung oleh Direktur terkait.


e. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut
Pemeriksaan terakhir yang dilakukan oleh BPK-RI terhadap pelaksanaan
anggaran pada Direktorat Konstruksi (Ditkon) pada Semester II TA 2002 dengan
temuan yang masuk dalam HP 5 temuan dengan 8 saran.

Berdasarkan Pra-PTL yang dilaksanakan tanggal 3 April 2003, temuan/saran
tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan
tindak lanjut hasil pemeriksaan.

III.Temuan Pemeriksaan

1. Pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Ranahan kurang terintegrasi dan
terkoordinasi dengan baik
Sebagai satker Ditjen Sarana Pertahanan (Ditjen Ranahan) Dephan mempunyai tugas
pokok menyusun kebijakan pelaksanaan dan menetapkan kebijakan teknis,
menyelenggarakan pembinaan industri dan teknologi pertahanan, pengadaan materiel
dan konstruksi untuk kepentingan pertahanan negara. Untuk melaksanakan tugas
tersebut Dirjen Ranahan dibantu oleh 4 orang Direktur dan satu orang Sekretaris
Ditjen. Dan atas pelaksanaan seluruh kegiatan maupun proyek di lingkungan Ditjen
Ranahan Dephan telah ditunjuk pejabat sebagai berikut:

• Dirjen sebagai Kepala Proyek (Kayek) yang bertugas sebagai penanggung jawab
pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen Ranahan
Dephan.
• Sekretaris Ditjen sebagai Pengawas Pelaksana Proyek (Waslakyek) yang bertugas
memberikan bimbingan teknis atas pelaksanaan proyek, mengawasi kelancaran
pelaksanaannya serta mengambil langkah-langkah dan tindakan koreksi terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, meneliti dan menganalisis laporan
proyek dan penentuan prioritas, pelaksanaan termasuk penganggarannya kepada
pengendali proyek agar pelaksanannya berjalan sesuai rencana kebijaksanaan
pimpinan dan ketentuan perundangan yang ada.

• Direktur terkait sebagai Kepala Pelaksana Proyek (Kalakyek) yang bertugas
sebagai penanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk
pelaksanaan proyek yang dipimpinnya.
• Kabag Proglap Set Ditjen sebagai Pengendali Pelaksana Proyek (Dallakyek) yang
bertugas mengkoordinasikan kegiatan para pengawas proyek di lingkungan Ditjen
Ranahan serta merumuskan saran tindak atas pelaksanaan proyek.
Selama TA 2003 dan 2004 telah dibangun poyek komputerisasi di lingkungan Ditjen
Ranahan sebagai berikut:

No Nama proyek Nilai proyek
di luar Dit Standlaik
Nilai proyek
Dit Standlaik
TA 2003
Sistem database PKIN Dit Tekind
Sistem standardisasi terpadu Dit Standlaik
Sistem LAN untuk BTB Set Ditjen
Dodiss Dit Standlaik
sub total TA 2003
323,953,000.00
640,000,000.00
963,953,000.00
1,141,735,000.00
773,307,000.00
1,915,042,000.00
TA 2004
Jaringan LAN Set Ditjen
Aplikasi data administrasi Progar Set Ditjen
Aplikasi data administrasi Ditkon
Sistem standardisasi terpadu Dit Standlaik
IHS Standard Military Dit Standlaik
Periflow system Dit Standlaik
Peridoc Dit Standlaik
Sistem database PKIN Dit Tekind
sub total TA 2003
276,157,000.00
552,600,000.00
561,012,000.00
1,125,963,000.00
2,515,732,000.00
1,505,015,000.00
139,563,000.00
873,052,000.00
308,916,000.00
2,826,546,000.00
Total 2003 dan 2004 3,479,685,000.00 4,741,588,000.00

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keseluruhan proyek tersebut pada umumnya
berupa sistem jaringan komunikasi lokal (LAN) dan sistem data base yang dibangun pada
tiap Direktorat sesuai dengan kepentingan masing-masing tanpa adanya integrasi satu
sama lain.
Di samping itu, Direktorat Standardisasi dan Kelaikan juga membangun sistem
komputerisasi sejenis yang pada awalnya dimaksudkan untuk mendukung kemampuan
pengelolaan standardisasi alpal militer menuju terciptanya Standar Militer Indonesia


(SMI) dan pemberian sertifikat kelaikan bagi alpal matra darat, laut dan udara militer di
Indonesia. Dengan total biaya sebesar Rp 4.741.588,000,00, Dit Standlaik telah berhasil
membangun sistem standardisasi dan kelaikan terpadu yang meliputi kemampuankemampuan sebagai berikut:

1. Peridoc; digunakan untuk administrasi perkantoran elektronik (paperless) di seluruh
jajaran Ditjen Ranahan Dephan dengan kemampuan:
• Membuat konsep surat / naskah
• Menyusun tata bahasa
• Memformatkan sesuai Jukminu
• Mencetak surat / naskah
• Mengarsipkan secara elektronik
• Menyusun tata naskah (TAKAH)
2. Periflow; digunakan untuk proses fiatisasi (approval) secara elektronik oleh Dit
Standlaik dalam mekanisme sertifikasi kelaikan sesuai dengan 7 Steps Worthiness
Procedure (IMLA, IMSA, dan IMAA) terhadap seluruh alpal militer Indonesia baik
untuk keperluan impor maupun ekspor.
3. DMS (Defense Military Standard); merupakan sistem data base yang memiliki
kemampuan sharing data base Dodiss, system data transfer, dan system security antar
lingkungan intern (intranet) maupun lingkungan ekstern (internet).
4. DoDISS (Department of Defense Index of Spesifications and Standardization);
berupa data base berkapasitas tinggi (terpasang 1,4 Tera bytes) yang berisi kumpulan
standar spesifikasi teknis alpal militer produksi Amerika dan NATO sejak pertama
kali dibuat, termasuk pula historical standardization untuk alpal tertentu.
5. Haystack; sebagai bagian dari data base Dodiss yang berkemampuan memberikan
referensi harga alpal militer produksi Amerika dan NATO untuk kepentingan
penyusunan HPS bagi rencana pengadaan alpal militer oleh institusi pengadaan
Dephan-TNI.
Dengan kemampuan sebesar itu, sistem komputerisasi yang telah berhasil dibangun oleh
Dit Standlaik tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk memaksimalkan kinerja
administrasi perkantoran dan sistem data base di seluruh jajaran Ditjen Ranahan. Namun


dengan anggaran yang terbatas, di sisi lain tiap-tiap Direktorat justru membangun sendiri
sistem data base dan jaringan lokalnya (LAN) melalui proyek-proyek tersebut di atas
yang hingga TA 2004 telah menyerap dana tidak kurang dari Rp 3.479.685.000,00
padahal kemampuan yang diperoleh dengan sistem tersebut pada dasarnya sama dengan
sistem lain yang telah terbangun, sebagai berikut:

1. Sistem data base PKIN Dit Tekind; merupakan sistem data base yang memuat data
Peta Kemampuan Industri Nasional dibawah pembinaan Dit Tekind dan terhubung
secara relational dengan satu server dan beberapa client komputer.
2. Sistem LAN untuk BTB Set Ditjen; merupakan sistem data base yang memuat data
BTB di bawah pengelolaan Ditjen Ranahan
3. Aplikasi data administrasi Progar; merupakan data base yang memuat data
administrasi dokumen-dokumen anggaran seperti SKOP dan SPPR/P yang telah
diterbitkan dalam suatu tahun anggaran.
4. Aplikasi RAB dan RKS merupakan Aplikasi Sistem untuk menghitung biaya
bangunan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat bangunan.
Kemudian dari hasil analisa terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik diketahui
bahwa terdapat pengadaan server dan software anti virus server yang tidak efisien sebesar
Rp 124.000.000,00. Hal ini disebabkan terdapat pengadaan server pada Dit tekind
kontrak No. Trak/45-2/VII/2003 tanggal 4 Juli 2003 senilai Rp 64.000.000,00 dan
pengadaan software anti virus untuk server pada Set ditjen kontrak No.46/VII/2003
tanggal 11 Juli 2003 senilai Rp 60.000.000,00. Pengadaan ini seharusnya tidak perlu lagi
karena server dapat diambil alih oleh kemampuan server Ditstandlaik sedangkan
pengadaan software anti virus untuk server telah dilaksanakan oleh set ditjen berupa
Hardware dan software pengaman server.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Kep Menhan Nomor Skep/588/M/VI/2002 tanggal
17 Juni 2002 tentang Juklak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dephan dan TNI
angka 7 menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa wajib dilaksanakan dengan prinsipprinsip di antaranya efisien dan efektif yaitu bahwa pengadaan barang/jasa harus


diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Hal tersebut mengakibatkan penggunaan dana APBN senilai Rp 3.479.685.000,00 kurang
efisien senilai Rp 124.000.000,00.


Hal tersebut disebabkan:

1. Belum adanya rencana induk (master plan) di bidang Informasi Teknologi (IT) di
Direktorat Jenderal Ranahan.
2. Adanya kebijaksanaan Dirjen Ranahan untuk mengalokasikan anggaran untuk
proyek-proyek tersebut kepada seluruh Direktorat.
Terhadap permasalahan tersebut Ditjen Ranahan Dephan menjelaskan bahwa :

1. Untuk membangun jaringan LAN yang terintegrasi secara lengkap dengan berbagai
perangkat keras dan perangkat lunak serta aplikasinya dibutuhkan dana yang sangat
besar. Di pihak lain anggaran yang tersedia demikian terbatas, karena dalam
realisasinya pelaksanaan program dan anggaran pemerintah lebih menganut budget
oriented. Dengan sumber daya anggaran yang tersedia dan asas prioritas, Ditjen
Ranahan Dephan secara bertahap dan berlanjut berusaha memenuhi kebutuhan
Direktorat-Direktorat dan Setditjen dibidang komputerisasi tersebut, sehingga sedikit
demi sedikit membangun sistem yang diinginkan.
2. Pembangunan dan penataan sub sistem komputerisasi di Direktorat-direktorat
merupakan langkah awal dalam rangka penggelaran sistem secara keseluruhan.
Dengan embrio sub-sistem tersebut yang didukung dengan back-bone utama,
jaringan LAN dan kelengkapan sistemnya sudah mengarah pada integrasi seluruh
sistem yang akan dioperasikan. Selanjutnya sistem secara keseluruhan nantinya akan
dikoordinasikan dan diintegrasikan di Bangdatin Setditjen.
BPK-RI menyarankan agar Menhan memberi peringatan kepada Dirjen Ranahan supaya
segera menata pemanfataan peralatan IT yang ada secara terintegrasi guna menunjang
pelaksanaan tugas-tugas Ditjen Ranahan


2. Biaya Langsung Non Personel dan Pertanggungjawabannya pada proyek-proyek
perancangan Ditkon Ditjen Ranahan belum sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam rangka menjalankan proyek-proyek sarana fisik yang menjadi tugas pokoknya,
Direktorat Konstruksi Ditjen Ranahan Dephan perlu melakukan kegiatan perencanaan
dan perancangan proyek-proyek dimaksud. Untuk merealisasikan kegiatan tersebut,
Ditkon menyerahkan jasa konsultansi perancangan tersebut kepada pihak ketiga dengan
menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Untuk TA 2003 dan 2004, proyek perancangan yang telah dilakukan mencapai 69 proyek
senilai Rp 2,697,638,141,00 (TA 2003) dan Rp 2,227,954,870,00 (TA 2004).

Dari hasil pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Komponen biaya jasa konsultansi pada umumnya terdiri dari biaya langsung personel
(remuneration) dan biaya langsung non personel (direct reimbursable cost). Selama TA
2003 dan 2004, dari nilai total biaya jasa perancangan sebesar Rp 4,925,593,011,00,
sebanyak 36,46 % di antaranya (sebesar Rp 1,795,629,688,00) merupakan komponen
biaya langsung non personel yang menurut Keputusan Menhan hanya dapat dibayarkan
sebesar pengeluaran sesungguhnya (at cost) yang dibuktikan dengan bukti-bukti
pertanggungjawaban keuangan yang cukup. Dalam pelaksanaannya biaya langsung
personel telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian, untuk pengeluaran biaya
non personel sebesar Rp 1,795,629,688,00 tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang
cukup dan memadai, contohnya bukti biaya ATK, sewa komputer, dan sewa kendaraan.

Untuk keperluan pencairan biaya jasa konsultansi perancangan ini, konsultan hanya
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Kontrak perancangan
b. Skep kalakyek tentang pemenang penyedia jasa konsultan perencana
c. BA penyerahan pekerjaan perencanaan
d. BA pemeriksaan pelaksanaan perencanaan
e. Tagihan dan kuitansi umum untuk pembayaran kontrak perancangan dimaksud
f. Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (SPPP)

16


2. Dari biaya langsung non personel sebesar Rp.1.795.629.688,00 terdapat beberapa
penetapan biaya langsung non personel yang terlalu tinggi (di atas 40% dari total
biaya perancangan) yaitu pada TA 2003 sebesar Rp.189.813.200,00 dengan
prosentase antara 40,02 % s.d 40,74 % dan TA 2004 sebesar Rp.392.479.415 dengan
prosentase sebesar 40,13 % s.d 48,80 %. Hal ini dapat dijelaskan pada tabel sebagai
berikut ;
Biaya perancangan TA. 2003

Nama proyek Kontrak Tgl Konsultan Biaya Pers Non Pers Total (sblm PPN)
Bang RS Sudjono Magelang 36-2 29-May-03 PT Cipta Daya Teratai 33,587,500 22,413,000 56,000,500 40.02%
Renov VIP Room Halim 35-2 5-Jun-03 PT Cipta Daya Teratai 43,562,500 29,074,000 72,636,500 40.03%
Ged Mako Paspampres 34-2 4-Jun-03 PT Cipta Daya Teratai 28,050,000 18,769,000 46,819,000 40.09%
Instalasi air bersih Rindam V 32-2 3-Jun-03 PT Parikesit Indotama 24,050,000 16,132,000 40,182,000 40.15%
Renov Ruspau 16 4-Apr-03 PT Pratiwi Adhiguna 27,980,000 18,838,200 46,818,200 40.24%
Gardu Listrik Puslatpur 22-1 26-May-03 CV Cipta Sendi Bang 26,600,000 18,037,000 44,637,000 40.41%
Mess AU Suryadharma 23-1-2 27-May-03 PT Pratiwi Adhiguna 28,300,000 19,336,500 47,636,500 40.59%
Ipal RS TNI AD Manado 32-1 3-Jun-03 PT Laras Atistya 44,975,000 30,843,500 75,818,500 40.68%
Bang RS Dam Diponegoro 36-2 6-Jun-03 PT Cipta Daya Teratai 23,812,500 16,370,000 40,182,500 40.74%
Jumlah : 189,813,200

Biaya Perancangan TA. 2004 :

Bang Gd Secapa TNI AD
Bang Sarpras Marcelling Kolinlamil
Renov Rumkit AK Gani Palembang
Renov Rumkit Sudjono Magelang
Bang Gd Rumkitdam IV DIP
Renov Gd Lakespra
Renov RS Marthen Ende J. Pura
Bang Gd Lafiau
Bang Gd Rumkitdam Pelamonia
Bang Rumkit TNI AD Ambon
Renov Gd Rumkit Marinir
Renov Gd Opsla Kodikal Sby
Bang Gd Seskoad
Bang Lanudad Way Tuba
Renov Sardik Rumkit Teling Manado
62-3
13-14
13-2
13-1
13-5
63-1
42
13-6
13-10
48
13-8
43
62-1
13-11
83
29-Jun-04
30-Apr-04
30-Apr-04
30-Apr-04
30-Apr-04
29-Jun-04
8-Jun-04
30-Apr-04
30-Apr-04
8-Jun-04
30-Apr-04
4-Jun-04
29-Jun-04
30-Apr-04
19-Jul-04
PT Megapola Multi D
PT Megapola Multi D
PT Kharisma Krida
CV Cipta Sendi Bangunan
CV Cipta Sendi Bangunan
PT Laras Atisatya Cons.
PT Kharisma Krida
PT Laras Atisatya Cons.
PT Kharisma Krida
PT Kharisma Krida
PT Kharisma Krida
CV Espro
PT Arjasari Primaraya
CV Cipta Sendi Bangunan
PT Nidisa Estetika
31,410,000
37,125,000
34,445,000
31,990,000
35,175,000
30,000,000
60,025,000
25,320,000
43,585,000
42,675,000
26,385,000
25,725,000
26,175,000
20,025,000
30,675,000
21,050,00025,245,00024,010,00022,525,80024,921,20022,682,10047,430,20020,089,25034,617,00035,506,82022,069,60021,729,54522,647,0018,630,70029,325,000
52,460,000
62,370,000
58,455,000
54,515,800
60,096,200
52,682,100
107,455,200
45,409,250
78,202,000
78,181,820
48,454,600
47,454,545
48,822,200
38,655,700
60,000,000
40.13%
40.48%
41.07%
41.32%
41.47%
43.05%
44.14%
44.24%
44.27%
45.42%
45.55%
45.79%
46.39%
48.20%
48.88%
Jumlah : 392,479,415

Hal tersebut tidak sesuai dengan

1. SKB Bappenas dan Depkeu nomor 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000 tanggal 17
Maret 2000 tentang Petunjuk Penyusunan RAB untuk jasa konsultansi menetapkan
bahwa biaya langsung non personel yang dapat diganti adalah yang sebenarnya
dikeluarkan (at cost).

2. Skep Menhan nomor Skep/588/M/VI/2002 tentang Juklak Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Dephan dan TNI angka 32.e.2) yang menetapkan bahwa biaya langsung
non personel tidak boleh melebihi 40% dari total biaya.
Hal tersebut mengakibatkan:
Penggunaan keuangan negara sebesar Rp 1,795,629,688,00 tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara cukup dan memadai.


Hal tersebut disebabkan:

1. Panitia pengadaan pekerjaan kurang cermat dalam menganalisa Kerangka Acuan
Kerja (KAK)
2. Adanya kelalaian Direktur Konstruksi karena menandatangani SPPP tanpa dilengkapi
bukti pertanggungjawaban
3. Kelalaian Pekas karena melakukan pembayaran tanpa melakukan verifikasi formil
atas bukti pertanggungjawaban keuangan
Terhadap permasalahan tersebut Ditjen Ranahan Dephan menjelaskan bahwa :

1. Perencanaan konstruksi dikerjakan dengan penyedia jasa konsultasi dengan ikatan
kontrak sehingga pihak pengguna jasa cukup menerima produk perencanaan
2. Bukti pertanggungjawaban keuangan biaya langsung non personel akan dilengkapi
BPK-RI menyarankan agar Menhan memerintahkan Dirjen Ranahan untuk :

1. meminta pertanggungjawaban Direktur Konstruksi dan Pekas atas pengeluaran biaya
non personel sebesar Rp1,795,629,688,00 dan apabila tidak dipenuhi oleh rekanan
supaya dilakukan perhitungan kembali.
2. memberi teguran kepada Panitia pelaksanaan perancangan Proyek di lingkungan
Ditkon supaya dalam menilai kewajaran biaya langsung non personel memperhatikan
standar yang telah ditetapkan.

3. Beberapa pekerjaan proyek Ditkon senilai Rp.3.894.122.761,92 dilakukan tanpa ada
ikatan kontrak yang legal
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Juklak Dirjen Ranahan nomor Juklak/03/XII/2001
tanggal 14 Desember 2001 tentang Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Proyek
Bangunan di Lingkungan Dephan dan TNI, setiap proyek pembangunan sarana / prasarana fisik
didahului dengan pekerjaan perencanaan / perancangan berupa aktivitas survei dan pembuatan
gambar rencana pembangunan dimaksud. Dengan pertimbangan terbatasnya anggaran, maka
dilakukan pemilihan proyek pembangunan berdasarkan skala prioritas yang ada. Karena itu sering
terjadi bahwa suatu proyek fisik baru dapat diselesaikan setelah melalui beberapa tahap
pembangunan dalam beberapa tahun anggaran.
Dalam pelaksanaan di lapangan, beberapa rekanan berinisiatif melanjutkan pembangunan
meskipun sebagian item pekerjaan tersebut tidak / belum diikat dalam suatu kontrak pekerjaan
yang sah dan legal. Dengan inisiatif ini, rekanan mendapat prioritas utama untuk melaksanakan
kembali pekerjaan lanjutan di tahun berikutnya tanpa melalui pelelangan secara transparan dan
terbuka. Hal ini praktis menutup kesempatan kontraktor lain untuk memenangkan pelelangan atas
proyek dimaksud.

Sebagai contoh diuraikan kondisi yang terjadi pada beberapa proyek sebagai berikut:

1. Pada TA 2003 telah dibuat kontrak dengan PT Chandra Adyalaksana nomor kontrak KKPDH/24/V/2003 tanggal 28 Mei 2003 senilai Rp2.340.741.000,00 untuk melakukan pekerjaan
pipanisasi di Komplek Akmil Magelang sebanyak 869 rumah tipe Panca Arga I dan 328
rumah tipe Panca Arga III.
Pada saat pemeriksaan fisik di lokasi proyek pemipaan Akmil Magelang pada tanggal 13
Oktober 2004, diketahui bahwa rekanan pelaksana (PT Chandra Adyalaksana) telah
melakukan banyak item pekerjaan yang belum diikat dengan kontrak konstruksi tertentu
dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pengguna atas instalasi pipa terhadap seluruh
rumah di Komplek rumah dinas Akmil sebagai berikut:
Type Kebutuhan Kontrak 24/2003 Belum dibuat kontrak
Panca Arga I 869 869 -
Panca Arga II 147 -147
Panca Arga III 669 328 241
Jumlah (unit) 1.197 388


Untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan tersebut, tanpa dasar dan perintah tertulis
dari Dirjen Ranahan Dephan, rekanan telah berinisiatif untuk melaksanakan pekerjaan
pipanisasi pada seluruh rumah tersebut meskipun sebagian di antaranya belum diikat
dengan kontrak yang sah.
Dengan demikian, pembangunan pipanisasi terhadap 388 unit rumah tersebut telah
dikerjakan bersamaan dengan pengerjaan proyek sesuai kontrak tersebut di atas
namun belum diikat dengan suatu kontrak konstruksi yang memadai.
Jika dikonversikan ke nilai rupiah dengan menggunakan asumsi harga satuan
pekerjaan yang telah dilakukan pada tahun 2003 tersebut, maka diketahui bahwa
pekerjaan senilai Rp 582.432.761,92 tersebut telah menjadi hutang negara kepada
rekanan.

2. Pada TA 2003 juga telah dibuat kontrak konstruksi dengan PT Candra Adyalaksana
untuk melakukan renovasi Gedung Administrasi RS Pusat TNI AU Jakarta dengan
kontrak nomor KKP-DH/43/VI/2003 tanggal 11 Juni 2003 senilai
Rp 1.148.137.000,00.
Pada saat pemeriksaan fisik tanggal 30 September 2004 tanpa dasar dan perintah
tertulis dari Dirjen Ranahan Dephan, diketahui rekanan telah melampaui lingkup
pekerjaan pembangunan dengan melanjutkan pekerjaan tanpa ikatan kontrak.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut selanjutnya diajukan kembali oleh PT. Candra
Adyalaksana untuk dimasukkan dalam rencana proyek pembangunan Ditkon pada
tahun 2005 dengan nilai Rp 1.250.000.000,00. Atas pengajuan ini, Ditkon tidak
memiliki posisi tawar yang memadai terhadap harga yang ditawarkan rekanan karena
pekerjaan fisik telah terlanjur dilaksanakan pada tahun 2003 lalu.
3. Selain itu juga telah dibuat kontrak bernomor KKK/65/VII/2003 tanggal 25 Juli 2003
senilai Rp 1.861.400.000,00 dengan CV Asa Indah Sejahtera untuk melakukan
pekerjaan renovasi VIP Room Lanud Halim PK Jakarta.
Pada saat pemeriksaan fisik tanggal 28 September 2004 diketahui tanpa dasar dan
perintah tertulis dari Dirjen Ranahan Dephan, rekanan telah melampaui lingkup
pekerjaan pembangunan dengan melanjutkan pekerjaan lain di antaranya pekerjaan

struktur VIP Room dan Terminal Keberangkatan tanpa ikatan kontrak. Pekerjaanpekerjaan tersebut selanjutnya diajukan kembali oleh CV Asa Indah Sejahtera untuk
dimasukkan dalam rencana proyek pembangunan Ditkon pada tahun 2005 dengan
nilai Rp 2.061.690.000,00. Atas pengajuan ini, Ditkon tidak memiliki posisi tawar
yang memadai terhadap harga yang ditawarkan rekanan karena pekerjaan fisik telah
terlanjur dilaksanakan pada tahun 2003 lalu.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

1. Kep. Menhankam No. Kep/02/II/1996 tanggal 29-2-1996 jo Kep. Menhankam No.
Kep/08/VII/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Keppres No. 16/1994 di lingkungan
Dephankam-ABRI Pasal 23.g menetapkan bahwa perjanjian pelaksanaan barang/jasa
atas dasar cost plus fee dilarang;
2. Skep Menhan nomor Skep/588/M/VI/2002 tentang Juklak Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Dephan dan TNI butir 7 tentang Prinsip Dasar Pengadaan Barang/jasa
menetapkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Dephan TNI wajib
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip di antaranya:
a. Bersaing; berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui seleksi dan
persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi
syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan
transparan.
b. Adil / tidak diskriminatif; berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan
kepada pihak tertentu dengan cara dan/atau alasan apapun.
3. Kep Menhan Nomor Skep/588/M/VI/2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Juklak
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dephan dan TNI angka 29.a.3) menetapkan
bahwa mekanisme pengadaan berlangsung dimulai dari tahap persiapan, tahap
pelaksanaan, dan tahap pengakhiran/penyelesaian.
Hal tersebut mengakibatkan nilai pekerjaan tambah sulit dinilai kewajarannya dan
menimbulkan hutang bagi Negara


Hal tersebut disebabkan:

1. Inisyatif rekanan untuk melaksanakan pekerjaan melebihi item dalam kontrak dengan
pertimbangan terpenuhinya nilai tambah proyek dimaksud terhadap kebutuhan
pengguna secara keseluruhan.
2. Kelalaian pengawas dari User / pengguna dikarenakan tidak memberi teguran kepada
rekanan yang melaksanakan pekerjaan tanpa dasar perintah tertulis / kontrak
Terhadap permasalahan tersebut Ditjen Ranahan Dephan menjelaskan bahwa :

1. Memang telah terjadi pekerjaan mendahului kontrak, namun Ditkon tidak pernah
memberikan ijin pekerjaan mendahului
2. Untuk pekerjaan yang mendahului diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku
BPK-RI menyarankan agar Menhan :

1. Memberi teguran kepada Dirjen Ranahan untuk melarang adanya pekerjaan tambah
diluar kontrak atau tanpa ijin tertulis dari pejabat berwenang.
2. Terhadap pekerjaan yang sudah terlanjur dikerjakan dan gedungnya sudah
dimanfaatkan oleh dinas, supaya segera diselesaikan perhitungan dan pembayarannya
dengan terlebih dahulu dibentuk tim independen untuk melakukan analisa kewajaran
harga pekerjaan.
4. Terdapat kelebihan pembayaran dan kekuranghematan pada beberapa pekerjaan
Ditjen Sarana Pertahanan (Ranahan) Dephan dalam TA 2003 dan TA 2004 telah
melaksanakan pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan serta reinstall AC senilai
Rp.59.644.588.012,35 dengan rincian pada lampiran 1.
Dari hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggung jawaban keuangan dan cek fisik
secara uji petik serta hasil evaluasi harga secara uji petik diketahui hal -hal sebagai
berikut :
1) Pembangunan lanjutan Ged Pusrehabcat Jakarta
a) Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA. 2003 sebesar Rp 11.740.819,20
b) Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar
Rp 3.712.031,60
c) Terjadi ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 16.565.548,00


2) Pembangunan Ged Pusdiklat Bahasa Badiklat Dephan Jakarta pekerjaan barak
a) Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 32.981.854,40 dengan rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 16.827.232,40
-TA 2004 sebesar Rp 16.154.622,00
b) Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan TA.2004 sebesar
Rp 19.895.800,00
1) Pembangunan Gedung RS Marinir Cilandak Jakarta
a) Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 27.819.677,60 dengan rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 21.998.110,20
-TA 2004 sebesar Rp 5.821.567,40
b) Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 20.515.666,95
c) Terdapat pembayaran listrik kerja yang seharusnya tidak ditagihkan sebesar
Rp10.055.000,00
2) Pembangunan Ged Pusdikes TNI AD Jakarta
a). Terdapat kelebihan pembayaran akibat kesalahan perhitungan volume pekerjaan
TA.2003 sebesar Rp 27.327.870,60
b). Terdapat pembayaran listrik kerja TA.2003 yang seharusnya tidak ditagihkan
sebesar Rp 11.315.518,73
c). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2.072.004,93 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 608.493,13
-TA 2004 sebesar Rp 1.463.511,80
1). Renovasi Ged Labiomed TNI AD Jakarta
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 20.379.177,75 dengan rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 18.659.965,26
-TA 2004 sebesar Rp 1.719.212,49
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 84.533.602,66 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 35.659.725,46
-TA 2004 sebesar Rp 48.873.877,20

2). Renovasi Lanjutan dan pembangunan Lanjutan Gudang Dokpusbekbar TNI AL
Jakarta
a) Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 46.913.329,22 dengan

rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 22.714.979,76
-TA 2004 sebesar Rp 24.198.349,46
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 119.822.983,49
dengan rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 46.873.873,76
-TA 2004 sebesar Rp 72.949.109,73
3). Renovasi Ged Lakespra TNI AU Jakarta
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2004 sebesar Rp 1.807.740,00
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 72.822.407,77

4). Renovasi RS Pusat TNI AU Jakarta
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 20.174.971,50
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 53.487.741,04

5). Renovasi ruang kelas dan gedung Pusdikzi TNI AD Bogor
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 25.431.317,69 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 10.502.363,66
-TA 2004 sebesar Rp 14.928.954,03
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 128.122.963,91 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 72.011.871,93
-TA 2004 sebesar Rp 56.111.091,98
6). Renovasi gudang Transit Jakarta
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2004 sebesar Rp 13.006.294,38
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 30.424.823,93

7). Pembangunan Ged Secapa Bandung
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 40.663.210,83 dengan
rincian :


-TA 2003 sebesar Rp 25.409.601,03
-TA 2004 sebesar Rp 15.253.609,80
8). Pembangunan lanjutan Ged RS Kodam IV / Diponegoro Semarang
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 184.402.668,59 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 60.759.589,91
-TA 2004 sebesar Rp 123.643.078,68
9). Pembangunan lanjutan RS Dr. Sudjono Magelang
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 50.435.040,85 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 21.516.719,95
-TA 2004 sebesar Rp 28.918.320,90
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 108.881.954,37
10). Renovasi lanjutan Anglanmar Karang Pilang Surabaya
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 8.153.768,97 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 5.683.857,90
-TA 2004 sebesar Rp 2.469.911,67
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 68.793.918,07 dengan
rincian :

a. TA 2003 sebesar Rp 20.541.988,22
b. TA 2004 sebesar Rp 48.251.929,85
11). Pembangunan shelter Kolinlamil TNI AL Surabaya
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 18.327.375,00
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 25.004.775,15

12). Renovasi Lanjutan Ged Pusdik Opsla Kodikal Surabaya
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2004 sebesar Rp 22.218.997,50
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 37.015.045,48

13). Pembangunan Lanjutan Ged RS TNI AL Dr. Ramelan Surabaya
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 63.726.828,89 dengan
rincian:


-TA 2003 sebesar Rp 14.466.255,93
-TA 2004 sebesar Rp 49.260.572,96
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 152.099.856,46 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 79.257.611,16
-TA 2004 sebesar Rp 72.842.245,29
14). Renovasi Instalasi Air bersih Rindam V/ Brawijaya
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 36.165.455,82
b). Terdapat ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp 3.914.072,06

15). Renovasi lanjutan Puslatpur TNI AD Baturaja
a). Terdapat pembayaran listrik kerja yang seharusnya tidak ditagihkan sebesar
Rp7.884.000,00 dengan rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 3.900.000,00
-TA 2004 sebesar Rp 3.984.000,00
b). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.067.339,54
16). Pembangunan Ged RS AK Gani
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 82.482.889,72 dengan
rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 29.836.486,02
-TA 2004 sebesar Rp 52.646.403,70
b). Terdapat pembayaran listrik kerja yang seharusnya tidak ditagihkan sebesar
Rp10.700.000,00 dengan rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 5.730.000,00
-TA 2004 sebesar Rp 4.970.000,00
17). Renovasi Lanjutan Jaringan Sistem Udara Lanud TNI AD Gatot Subroto Waytuba
a). Terdapat pembayaran listrik kerja yang seharusnya tidak ditagihkan sebesar
Rp7.784.000,00 dengan rincian:

-TA 2003 sebesar Rp 4.000.000,00
-TA 2004 sebesar Rp 3.784.000,00
18). Renovasi RS Dustira
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 32.767.639,00


19). Pembangunan Ged LAFI-AD Bandung
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2004 sebesar Rp 87.424.086,00
20). Pembangunan Ged LAFI-AU Bandung
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 30.146.142,00
21). Pembangunan Ged Pusdikku Bandung
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 84.461.699,00
22). Pembangunan Barak Lanud Sulaiman
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2003 sebesar Rp 39.087.752,62
23). Pembangunan Mess TNI AU Suryadarma Kalijati
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 107.255.617,67 dengan
rincian :

-TA 2003 sebesar Rp 15.562.403,67
-TA 2004 sebesar Rp 91.693.214,00
24). Renovasi Ruang Kerja Dirjen Ranahan
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2004 sebesar Rp 6.926.196,20
25). Reinstal AC central dan Lift Gedung Ranahan
a). Terdapat kekurangan volume pekerjaan TA.2004 sebesar Rp 5.602.300,00

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

1. Kep. Menhan No. Kep/16/M/XI/2000 tanggal 15 Nopember 2000 pasal 29.b.
menetapkan bahwa pembayaran dilakukan atas dasar prestasi pekerjaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat proyek , Pasal 17 , Penerangan dan Sumber daya
menyebutkan : Daya listrik baik untuk penerangan, sumber daya kerja maupun untuk
keperluan sistem pengetesan intalasi dan atau percobaan berbeban dari sistem
instalasi harus diusahakan oleh Penyedia Jasa atas beban dan biaya Penyedia Jasa.
3. Surat Keputusan Menteri Pertahanan No. Kep/17/XII/2001 tanggal 10 Desember
2001 Buku C tentang Indeks Pengupahan Tenaga Kerja, Indeks Biaya Penggunaan
Alat Peralatan Konstruksi dan Indeks Biaya Pekerjaan Bangunan
4. Surat Keputusan Menhan Nomor : SKEP/588/M/VI/2002 tanggal 17 Juni 2002 jo
Juklak Dirjen Ranahan Dephan Nomor : Juklak/02/VI/2002 , tanggal 3 Juni 2002
menyatakan dalam Ketentuan Umum butir 8. Etika Pengadaan Barang dan Jasa :

. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa
. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang dan jasa

. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi/golongan /pihak lain yang secara langsung
maupun tidak langsung merugikan negara.

5. Jurnal bahan bangunan, konstruksi dan interior, edisi XX, bulan Juli 2003 dan edisi
XXI bulan Januari 2004.
Hal tersebut mengakibatkan :

1. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.216.392.071,40 dengan rincian :
a. Kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp 1.107.490.227,07 terdiri dari:
1). Ditkon sebesar Rp 1.094.961.730,87
2). Set Ditjen sebesar Rp 12.528.496,20
b. Terdapat pembayaran listrik kerja pada proyek Ditkon yang seharusnya tidak
ditagihkan oleh rekanan sebesar Rp 47.738.518,73
c. Terdapat pekerjaan pembangunan gedung Pusdiklat Bahasa yang belum
dilaksanakan sebesar Rp 19.895.800,00.
d. Kesalahan perhitungan volume RAB sebesar Rp.27.327.870,60.
2. Terdapat penggunaan keuangan negara yang kurang hemat yaitu ketidakhematan
harga bahan bangunan senilai Rp.922.005.359,33.
Hal tersebut disebabkan:

1) Adanya kelalaian para pelaksana dalam menjalankan ketentuan dalam Skep Menhan

2) Adanya itikad kurang baik dari rekanan untuk memperoleh keuntungan yang tidak
wajar

3) Pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan yang dilakukan Subdit Dalwas masih
perlu ditingkatkan

4) Panitia lelang dalam membuat Owner Estimate (OE) belum optimal untuk
mendapatkan harga yang paling menguntungkan negara


Terhadap permasalahan tersebut Ditjen Ranahan Dephan sependapat dengan tim BPK-RI
namun dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengenai kekurangan volume:
a. Terdapat perbedaan perhitungan teknis bangunan antara tim BPK dan pengawas
dalam pengecekan volume.
b. Telah diperintahkan kepada penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk
menyelesaikan kekurangan volume.
2. Tim BPK dalam menentukan harga satuan berdasarkan buku jurnal, sedangkan
Ditkon menentukan harga satuan berdasarkan harga nyata di lapangan pada saat
survey lapangan dan beberapa bahan harganya lebih tinggi dari harga jurnal.
BPK-RI menyarankan agar Menhan memerintahkan Dirjen Ranahan untuk:

1. Menegur dan memperingatkan tim direksi supaya lebih profesional dalam
melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan proyek.
2. Menarik kembali kelebihan pembayaran kepada rekanan terkait untuk disetor ke Kas
Negara sebesar Rp 1.216.392.071,40 serta memperingatkan rekanan pelaksana supaya
mematuhi ketentuan surat perjanjian yang telah dibuat.
3. Meminta pertanggungjawaban Direktur Konstruksi atas ketidakhematan proyekproyek konstruksi sebesar Rp922.005.359,33 dan memakai standar yang dapat
dipertanggungjawabkan secara umum seperti Buku Jurnal Konstruksi.
5. Terjadi ketidakhematan keuangan negara dalam pengadaan barang.
Pelelangan pengadaan perangkat lunak pembangunan Standardisasi Terpadu Ditjen
Standlaik dilaksanakan secara proforma.
Direktorat Standarisasi dan Kelaikan Ditjen Ranahan Dephan pada TA 2003 telah
melaksanakan pengadaan Perangkat Pembangunan Standarisasi terpadu. Pelaksanaan
pengadaan tersebut didasarkan atas pelelangan terbuka dan dimenangkan oleh PT.
Maharaha Pratama dengan Kontrak No: Trak/45/VI/2003 , tanggal 16 Juni 2003, dengan
harga borongan senilai Rp.1.141.735.000,00. Jangka waktu pelaksanaan diselesaikan


selama 21 hari kalender mulai tanggal 16 Juni 2003 dan diserahkan untuk pertama
kalinya pada tanggal 8 Juli 2003.
Tender pengadaan tersebut diikuti oleh 5 rekanan dengan menawarkan harga sebagai
berikut :


No Rekanan Harga yang ditawarkan
1 PT. Maha Raha Pratama Rp.1.255.908.000,00
2 PT. Dimasindo Rp.1.267.325.800,00
3 PT. Jimira Eka Karya Rp.1.278.743.200,00
4 PT. Zamrud Mandiri Rp.1.209.160.500,00
5 CV. Rili Kusuma Jaya Rp.1.301.577.900,00

Panitia pengadaan kemudian melakukan negosiasi harga dengan PT. Maha Raha Pratama
dengan BA Negosiasi Harga Nomor : BA/52/VI/2003 tanggal 13 Juni 2003 dan
disepakati harga turun sesuai pagu anggaran sebesar Rp.1.141.735.000,00
Berdasarkan evaluasi di atas ditetapkanlah pemenang penawaran Harga pengadaan
Perangkat Pembangunan Standarisasi terpadu Ditjen Ranahan Dephan dengan Surat
Keputusan Sekretaris Jenderal Ditjen Ranahan Dephan Nomor : Skep/45/VI/2003 tanggal
13 Juni 2003 dengan pemenang yaitu PT. Maha Raha Pratama dengan anggaran setinggitingginya sebesar Rp.1.141.735.000,00
Pada saat pemeriksaan fisik pada tanggal 30 Nopember 2004, pekerjaan tersebut telah
selesai 100 % dan telah diperiksa pengguna sesuai dengan Berita Acara
Penerimaan/Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No:BA/58/VII/2003 tanggal 8 Juli 2003.
Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pekas Dephan dengan bukti kas Nomor
BK.741/7 senilai Rp.1.141.735.000,00 sesuai Surat Permintaan Pembayaran
Pembangunan No. SPPP/141/VII/2003/PBN tanggal 22 Juli 2004.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak, wawancara dan peninjauan harga di lapangan
diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Rekanan yang melaksanakan pengadaan perangkat pembangunan standarisasi
terpadu ternyata bukan PT. Maha Raha Pratama sebagai pemenang lelang melainkan
dilaksanakan oleh PT. Mustika sebagaimana dijelaskan oleh konsultan komputer PT.

30

Mustika yaitu Bapak Azianto. Antara PT. Maharaha dan PT. Mustika tidak terdapat
ikatan kontrak atau sub kontraktor.

2. PT. Maha Raha hanya dipinjam benderanya atau namanya untuk melaksanakan
pencairan dana dari pekas Dephan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pelelangan pengadaan Perangkat Pembangunan Standarisasi terpadu dilakukan
secara proforma.
3. Dari hasil evaluasi secara uji petik atas harga barang yang ada dalam kontrak
dibandingkan dengan harga yang berlaku di pasaran ditambah pajak dan keuntungan
sebesar 21,5 %, ternyata terdapat ketidakhematan harga yang ada dalam kontrak
sebesar Rp.344.162.750,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Nama Barang Harga Rupiah + laba & pajak
21,5 %
Harga kontrak Selisih
PC Server
Type : Compac Pro
Linat ML 530 G2
Intel @ Xeon 240 Ghz
(With 400 MHz System
bus) IP
$ 12,295.00 122,950,000.00 149,384,250.00 493,547,000.00 344,162,750.00
Total Ketidakhematan 344,162,750.00

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

1. Keputusan Menteri Pertahanan No Kep/16/M/XI/2000 tanggal 15 November 2000
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan Departemen
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia:
a. Pasal 2 ayat (a) berbunyi : Pengadaan barang/jasa di lingkungan Dephan dan TNI
wajib dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa
harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Pasal 10 huruf b. ayat 1) menyatakan bahwa pelelangan yaitu serangkaian
kegiatan untuk menyediakan kebutuhan barang/jasa dengan cara menciptakan
persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi

syarat, berdasarkan metode dana tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan
diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas sehingga terpilih penyediaan
jasa terbaik.

c. Pasal 28 huruf c menyatakan bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan
tanggung jawab sebagian atau seluruh pekerjaan utama dengan
mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali
disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Hal tersebut mengakibatkan:

Terjadi ketidakhematan harga atas pengadaan barang sebesar Rp. 344.162.750.00

Hal tersebut disebabkan:

1. Adanya kesengajaan pihak rekanan untuk menghindari proses pelelangan yang sehat
dengan menggunakan nama rekanan lain.
2. Terdapat indikasi KKN dalam pengadaan lelang pembangunan sistem terpadu dan
pelaksanaan pekerjaannya
3. Panitia Pengadaan tidak bekerja secara profesional dan mandiri dalam melaksanakan
proses pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pengendalian dan pengawasan atas pengadaan barang belum efektif dan lemah
Terhadap permasalahan tersebut Ditjen Ranahan Dephan sependapat dengan tim BPK-RI
namun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tersebut oleh PT. Mustika merupakan
kerjasama internal antara PT. Mustika dan PT. Maharaha di luar jangkauan pengguna
barang (instansi).
b. Terdapat perbedaan cara perhitungan harga barang antara Tim BPK dan panitia
pengadaan barang. Perhitungan oleh panitia yang diwujudkan dengan penyusunan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan :
i. Harga sebagaimana di lingkungan Dephan dan TNI, sesuai SKEP Menhan
Nomor: Skep/1276/VIII/2003 tanggal 4 Agustus 2003
ii. Price list yang diterbitkan oleh Fusion Strenght PTE LTD Singapore, HIS
Colorado USA

32


BPK-RI menyarankan agar Menhan memerintahkan Dirjen Ranahan untuk :

1. Menegur dan memperingatkan Direktur Standlaik agar mempertanggungjawabkan
ketidakhematan senilai Rp. 344.162.750.00
2. Memberikan sangsi kepada rekanan yang telah melakukan pengalihan pelaksanaan
kegiatan kepada rekanan lain untuk selanjutnya tidak diikutsertakan dalam
pelaksanaan pengadaan yang akan datang.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Lampiran 1

No Nama Pekerjaan No Kontrak Jumlah (Rp) Alokasi
1 2 3 4 5
1). Pembangunan lanjutan Ged
Pusrehabcat Jakarta
KKP-DH/66/VII/2003
Tanggal 28 Juli 2003
1.087.000.671,00 Ditkon
2). Pembangunan Ged
Pusdiklat Bahasa Badiklat
Dephan
KKP-DH/39/VI/2003 tanggal 9 Juni 2003
KKK/40/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004
1.575.392.858,14
1.998.636.521,96
Ditkon
3). Pembangunan Gedung RS
Marinir Cilandak Jakarta
KKP-DH/59/VII/2003 Tanggal 22 Juli 2003
KKK/35/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004
1.386.406.000,00
1.023.310.000,00
Ditkon
4). Pembangunan Ged
Pusdikes TNI AD Jakarta
KKP-DH/33/VI/2003 Tanggal 3 Juni 2003
KKK/89/VII/2004 Tanggal 21 Juli 2004
1.330.300.000,00
1.871.594.533,00
Ditkon
5). Renovasi Ged Labiomed
TNI AD Jakarta
KKP-DH/47/VII/2003 Tanggal 15 Juli 2003
KKK/66-2/VI/2004 Tanggal 30 Juni 2004
1.299.405.000,00
1.610.750.000,00
Ditkon
6). Renovasi Lanjutan dan
pembangunan Lanjutan
Gudang Dokpusbekbar TNI
AL Jakarta
KKP-DH/54/VII/2003 Tanggal 18 Juli 2003
KKK/89-1/VII/2004 Tanggal 23 Juli 2004
1.113.520.000,00
1.302.000.000,00
Ditkon
7). Renovasi Ged Lakespra TNI
AU Jakarta
KKK/65-1/VI/2004 Tanggal 30 Juni 2004 1.115.250.000,00 Ditkon
8). Renovasi RS Pusat TNI AU
Jakarta
KKP-DH/43/VI/2003 Tanggal 11 Juni 2003 1.148.137.000,00 Ditkon
9). Renovasi ruang kelas dan
gedung Pusdikzi TNI AD
KKP-DH/64-1/VII/2003 Tanggal 25 Juli 2003
KKK/55/VI/2004 Tanggal 18 Juni 2004
967.700.000,00
1.354.100.000,00
Ditkon


33


Bogor
10). Renovasi gudang Transit
Jakarta
KKK/33/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004 1.387.000.000,00 Ditkon
11). Pembangunan Ged Secapa
Bandung
KKP-DH/27/V/2003 Tanggal 28 Mei 2003
KKK/55-4/VI/2004 Tanggal 18 Juni 2004
936.899.000,00
1.112.500.000,00
Ditkon
12). Pembangunan lanjutan Ged
RS Kodam IV / Diponegoro
Semarang
KKP-DH/63-1/VII/2003 Tanggal 24 Juli
2003
KKK/41/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004
966.950.000,00
1.332.935.000,00
Ditkon
13). Pembangunan lanjutan RS
Dr. Sudjono Magelang
KKP-DH/57/VII/2003 Tanggal 21 Juli 2003
KKK/36/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004
1.390.100.000,00
1.165.565.000,00
Ditkon
14). Renovasi lanjutan
Anglanmar Karang Pilang
Surabaya
KKP-DH/48/VII/2003 Tanggal 15 Juli 2003
KKK/39/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004
1.105.223.000,00
1.268.500.000,00
Ditkon
15). Pembangunan shelter
Kolinlamil TNI AL Surabaya
KKP-DH/38/VI/2003 Tanggal 9 Juni 2003 1.113.831.000,00 Ditkon
16). Renovasi Lanjutan Ged
Pusdik Opsla Kodikal
Surabaya
KKK/89-2/VII/2004 Tanggal 23 Juli 2004 1.035.000.000,00 Ditkon
17). Pembangunan Lanjutan Ged
RS TNI AL Dr. Ramelan
Surabaya
KKP-DH/35/VI/2003 Tanggal 4 Juni 2003
KKK/34/VI/2004 Tanggal 7 Juni 2004
1.778.488.000,00
1.870.755.000,00
Ditkon
18). Renovasi Instalasi Air bersih
Rindam V/ Brawijaya
KKP-DH/61/VII/2003 Tanggal 23 Juli 2003 1.120.316.000,00 Ditkon
19). Renovasi lanjutan Puslatpur
TNI AD Baturaja
KKK-DH/50/VII/2003 Tanggal 16 Juli 2003
KKK/57/VI/2004 Tanggal 21 Juni 2004
1.086.815.000,00
1.399.100.000,00
Ditkon
20). Pembangunan Ged RS AK
Gani
KKP-DH/37/VI/2003 Tanggal 6 Juni 2003
KKK/47/VI/2004 Tanggal 8 Juni 2004
2.094.058.000,00
1.278.900.000,00
Ditkon
21). Renovasi Lanjutan Jaringan
Sistem Udara Lanud TNI AD
Gatot Subroto Waytuba
KKP-DH/52/VII/2003 Tanggal 17 Juli 2003
KKK/58/VI/2004 Tanggal 21 Juni 2004
2.913.424.000,00
730.210.000,00
Ditkon
22). Renovasi RS Dustira KKP-DH/26/V/2003 Tanggal 28 Mei 2003 830.530.000,00 Ditkon
23). Pembangunan Ged LAFI-AD
Bandung
KKK/65/VI/2004 Tanggal 30 Juni 2004 2.168.200.000,00 Ditkon
24). Pembangunan Ged LAFI-AU
Bandung
KKP-DH/28/V/2003 Tanggal 29 Mei 2003 1.736.640.000,00 Ditkon
25). Pembangunan Ged
Pusdikku Bandung
KKP-DH/67/VII/2003 Tanggal 28 Juli 2003 928.164.000,00 Ditkon


34


26). Pembangunan Barak Lanud
Sulaiman
KKP-DH/49/VII/2003 Tanggal 16 Juli 2003 1.682.357.000,00 Ditkon
27). Pembangunan Mess TNI AU
Suryadarma Kalijati
KKP-DH/53/VII/2003 Tanggal 17 Juli 2003
KKK/93/VII/2004 Tanggal 26 Juli 2004
858.579.428,25
1.305.546.000,00
Ditkon
28). Renovasi Ruang Kerja
Dirjen Ranahan
KKK/55-6/VI/2004 Tanggal 18 Juni 2004 1.397.500.000,00 Setditjen
29). Pek Reinstalasi AC Central
dan Lift Ged Ditjen Ranahan
Trak/28/VI/2004 Tanggal 2 Juni 2004 1.467.000.000,00 Setditjen

1 comment:

  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN DI TEMPAT
    UP : Pimpinan/ Finance Manager
    From : Melky Bustami
    Perihal : Penawaran Bank Garansi & Surety Bond Non Collateral.

    Dengan Hormat.
    Perkenalkan kami dari PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA (Brokerage Insurance), Bermaksud ingin Ingin menawarkan Bank Garansi & Surety Bond Non Collateral.

    1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2. Jaminan Pelaksanaan ( Ferpormance Bond )
    3. Jaminan Uang Muka ( Advance payment Bond )
    4. Jaminan Pemeliharaan ( maintenance Bond )
    5. Contractors All Risk
    6. Konstruksi & Rekayasa
    7. Angkutan Barang / Cargo
    8. Rangka Kapal / Marine Hull
    9. Costum Bond
    10. Energy Upstream & Downstream, Dll...

    Demikianlah surat penawaran ini saya ajukan di semua bidang perusahaan, Atas perhatian & kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

    Regards"
    Melki Bustami
    PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA
    JL.Nangka No.20 Utan Kayu Kec.Matraman Jakarta Timur
    Telp : +(6221) 2962 1873
    Fax : +(6221) 2962 1878
    Contact : 081617565499
    E-Mail : melkybustami@yahoo.com

    ReplyDelete